Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dari Catcalling Hingga Pemerkosaan: Harga Mahal Saat Al-Ahzab 59 Diabaikan

Senin, 28 September 2026 | 17:22 WIB Last Updated 2026-09-28T10:22:29Z

Tintasiyasi.id.com -- Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an sebagai aturan yang sempurna untuk menjaga kemuliaan perempuan: Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. 

Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (TQS Al-Ahzab ayat 59).

Ayat ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan perintah hukum yang memiliki illat yang sangat jelas yaitu agar perempuan dikenali sebagai perempuan terhormat dan tidak diganggu.

Jika kita tarik ayat ini pada kondisi hari ini, maka kita akan menyaksikan ironi yang sangat menyakitkan. Perintah untuk menutup jilbab ke seluruh tubuh justru dianggap sebagai simbol keterbelakangan, sementara aurat yang dibuka lebar dianggap sebagai kemajuan dan kebebasan. 

Negara yang mayoritas penduduknya muslim justru gagap dalam menerapkan aturan Allah ini. Pendidikan tidak pernah secara tegas mewajibkan jilbab syar'i, media justru membanjiri ruang publik dengan tontonan yang mengumbar aurat, industri fashion kapitalistik menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas untuk dijual, dan negara abai dalam memberikan jaminan keamanan bagi perempuan yang ingin taat. Akibatnya, apa yang diperingatkan Allah benar-benar terjadi.

Hari ini kasus pelecehan, kekerasan seksual, dan pemerkosaan terus meningkat secara tajam dari tahun ke tahun. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan pada Januari 2026 bahwa laporan yang masuk ke Komnas Perempuan naik dari 4.178 kasus di tahun 2024 menjadi 4.472 kasus di tahun 2025, dan ia menyebut ini sebagai fenomena gunung es karena angka sebenarnya jauh lebih besar. 

Bahkan dalam Catatan Tahunan CATAHU, kekerasan seksual melonjak lebih dari 360% dari 6.315 kasus pada 2022 menjadi 22.848 kasus pada 2025, sementara data CATAHU 2025 mencatat total 376.529 kasus kekerasan berbasis gender. Fakta ini terjadi bahkan di ruang-ruang yang seharusnya aman seperti sekolah, kampus, kantor, dan transportasi umum.

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual paling awal dan paling sering dianggap remeh. Ia berupa siulan, godaan, komentar sensual tentang tubuh, panggilan merendahkan seperti hai cantik atau sayang, yang membuat perempuan takut dan tidak nyaman di jalan. 

Inilah yang dimaksud Allah sebagai al-adza atau gangguan. Catcalling bukan sekadar iseng, tapi pintu masuk bagi pelecehan yang lebih besar. Media hampir setiap hari menyuguhkan berita tentang mahasiswi dilecehkan dosen dan anak perempuan diperkosa di jalan, berawal dari budaya memandang perempuan sebagai objek. Inilah bukti nyata janji Allah bahwa jika jilbab tidak ditegakkan sebagai sistem, maka gangguan akan terus terjadi.

Sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan telah gagal melindungi perempuan. Di satu sisi, negara membuat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, tetapi di sisi lain negara membiarkan pornografi, pornoaksi, dan pergaulan bebas tumbuh subur atas nama hak asasi dan kebebasan berekspresi. 

Di satu sisi, negara mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan, tetapi di sisi lain negara membiarkan minuman keras, narkoba, dan konten-konten yang merangsang syahwat beredar bebas di media sosial. Bagaimana mungkin kekerasan seksual bisa hilang jika akar penyebabnya yaitu syahwat yang dirangsang dan aurat yang diumbar justru dipelihara oleh sistem? Ini sama saja menyiram api dengan bensin lalu berharap api padam.

Islam memiliki mekanisme yang sangat komprehensif dalam menjaga perempuan sebagaimana yang diperintahkan dalam TQS Al-Ahzab ayat 59;

Pertama, Islam mewajibkan jilbab dan khimar sebagai pakaian wajib perempuan di kehidupan umum, yaitu jilbab adalah gamis longgar yang menutup seluruh tubuh dan khimar adalah kerudung yang menutup kepala, leher, dan dada. 

Kedua, Islam mewajibkan negara untuk menegakkan sistem pergaulan Islam yang memisahkan laki-laki dan perempuan dalam aktivitas yang rawan menimbulkan khalwat, melarang tabarruj dan ikhtilat, serta mewajibkan laki-laki untuk menundukkan pandangan. 

Ketiga, Islam memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku pelecehan dan pemerkosaan, bukan sekadar hukuman ringan atau mediasi damai.

Sejarah khilafah telah membuktikan hal ini. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ketika ada seorang perempuan yang diganggu di pasar, khalifah langsung turun tangan dan menghukum pelakunya di tempat. 

Pada masa Rasulullah, ketika seorang perempuan muslimah dilecehkan oleh Yahudi Bani Qainuqa karena jilbabnya disingkap, Rasulullah langsung mengepung dan mengusir Bani Qainuqa dari Madinah karena telah mengganggu kehormatan muslimah. 

Begitulah Islam memuliakan perempuan. Kehormatan seorang muslimah lebih mahal daripada kepentingan ekonomi dan politik.

Maka solusi untuk krisis pelecehan dan kerusakan moral hari ini bukan dengan menambah kurikulum gender di sekolah, bukan dengan menambah undang-undang yang tidak pernah menyentuh akar masalah, dan bukan dengan menyalahkan korban. 

Solusinya adalah kembali kepada perintah Allah dalam TQS Al-Ahzab ayat 59 secara total. Jilbab harus diposisikan sebagai kewajiban negara, bukan pilihan pribadi. 

Negara harus menutup semua celah yang merangsang syahwat dan merusak akal, serta menerapkan sanksi Islam secara tegas. Hanya dengan penerapan syariah kaffah di bawah naungan khilafah, perempuan akan benar-benar dikenali sebagai hamba Allah yang mulia dan tidak akan pernah diganggu lagi. Wallahu alam bishshawwab.[]

Oleh: Faidah Alfiyah
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update