Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengakhiri Lingkaran Setan Karhutla: Kritik Syariat terhadap KapitalisasiSumber Daya Alam

Senin, 21 September 2026 | 14:30 WIB Last Updated 2026-09-21T07:30:21Z

TintaSiyasi.id -- Karhutla, Dampak Kemanusiaan, dan Persoalan Tata Kelola

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini semakin meluas dan mengkhawatirkan, dengan titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman warga di sejumlah wilayah. Kondisi ini bukan lagi sekadar ancaman lingkungan, melainkan telah menelan korban jiwa akibat paparan asap dan dampak langsung dari kobaran api yang tak terkendali. 

Dampak karhutla ini tidak lagi bersifat lokal, karena asap yang dihasilkan telah menyeberang batas negara dan dirasakan oleh negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Sejumlah negara ASEAN yang terdampak bahkan secara terbuka menilai bahwa Indonesia belum mampu menyelesaikan persoalan karhutla ini secara tuntas, sebuah penilaian yang tentu memengaruhi citra dan posisi diplomatik Indonesia di kancah regional.

Di balik meluasnya karhutla ini, banyak pihak menilai bencana ini bukan semata peristiwa alam atau kelalaian teknis, melainkan akumulasi dari kejahatan yang melibatkan negara dan korporasi secara bersamaan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lahan gambut dan kawasan hutan disebut sebagai salah satu akar masalah yang terus berulang setiap tahun.

Dalam pandanga Islam, pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi dan keuntungan individu atau korporasi. Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan konsep kepemilikan dalam Islam, termasuk adanya harta yang berkaitan dengan kepemilikan umum yang pengelolaannya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat. Berdasarkan kerangka tersebut, pengelolaan hutan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat tidak seharusnya semata-mata diserahkan kepada mekanisme kepemilikan dan keuntungan korporasi.

Jika pengelolaan hutan lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi, sementara aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan terabaikan, maka kebijakan tersebut berpotensi melahirkan persoalan yang terus berulang, termasuk karhutla.

Dalam konsep ekonomi Islam yang menempatkan aturan kepemilikan berdasarkan ketentuan syariat. An-Nabhani membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 

Dalam konteks kepemilikan umum, sumber daya yang keberadaannya menjadi kebutuhan masyarakat tidak semestinya dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya tersebut sesuai dengan ketentuan syariat dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, persoalan karhutla tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis berupa kurangnya sarana pemadaman, tetapi juga perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola sumber daya alam dan orientasi kebijakan negara.

Islam dan Tata Kelolanya

Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), dan kepemilikan negara (milkiyyat al-daulah). Pembagian tersebut didasarkan pada ketentuan syariat mengenai siapa yang berhak memiliki dan mengelola suatu harta.
Kepemilikan umum adalah harta yang ditetapkan oleh syariat sebagai milik bersama masyarakat., yang tidak boleh dikuasai oleh individu karena masyarakat memiliki kebutuhan yang sama terhadapnya. Ia mendasarkan konsep Kepemilikan Umum/Fasilitas Publik Sesuai pada hadis Nabi SAW
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.
Penjelasan: Hadis ini merupakan fondasi dasar kepemilikan umum (publik) dalam ekonomi Islam. Air: Sumber air alami (sungai, laut, mata air publik). Rumput: Padang rumput atau lahan gembala umum. Api: Sumber energi, bahan bakar, atau tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Ketiga hal pokok ini tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu atau swasta demi keuntungan pribadi, melainkan harus dikelola bersama atau oleh negara untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Khalifah Utsman bin Affan dan Pengelolaan Sumber Air

Salah satu contoh yang sangat menarik adalah sumur Raumah di Madinah. Sumur tersebut pada awalnya dimiliki oleh seorang Yahudi dan airnya dijual kepada masyarakat. Nabi Muhammad SAW kemudian mendorong agar sumur tersebut dibeli dan dijadikan sumber air yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Utsman bin Affan kemudian membeli sumur tersebut dan menjadikannya sebagai sumber air yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas.

Dengan demikian, hutan dan segala kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikembalikan fungsinya sebagai kepemilikan umum yang dikelola negara demi kemaslahatan rakyat, bukan sebagai komoditas yang dimonopoli korporasi. Mengakhiri bencana dengan keberanian politik untuk berhijrah dari sistem kapitalisasi yang eksploitatif menuju sistem tata kelola syariat yang memihak pada kepentingan publik untuk menunaikan amanah kepemimimpinan sehingga menghadirkan rahmat dan keselamatan bagi seluruh alam beserta isinya.[]


Putri Rahmi DE, SST
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update