TintaSiyasi.id -- Berdasarkan data kumulatif sejak tahun 2001 hingga Juni 2026, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang terdiagnosis HIV. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo, Lilik Sulistyowati, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun kebijakan pencegahan HIV/AIDS yang akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan. Selain berfokus pada upaya pencegahan, kebijakan tersebut jugabertujuan memberikan dukungan kepada peserta didik maupun tenaga pendidik yang hidup dengan HIV.
Kapitalisme Wadah Kemaksitan
Meningkatnya kasus HIV, termasuk di kalangan pelajar, menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut perilaku dan sistem kehidupan yang membentuk cara pandang masyarakat. Berbagai kebijakan yang diterapkan selama ini lebih banyak berorientasi pada pencegahan penularan, edukasi
kesehatan, dan pendampingan bagi korban. Langkah tersebut penting sebagai upaya penanganan, tetapi belum menyentuh akar persoalan yang menjadi penyebab munculnya kasus HIV. Kondisi tersebut merupakan dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang berlandaskan sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan.
Paradigma ini memberi ruang yang lebih luas bagi kebebasan individu tanpa menjadikan syariat sebagai tolok ukur dalam berperilaku. Akibatnya, berbagai bentuk pergaulan yang bertentangan dengan ajaran Islam semakin mudah diterima sebagai bagian dari gaya hidup, sehingga potensi munculnya kasus penyebaran HIV terus meningkat.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan HIV dalam sistem sekuler dipandang belum mampu mengatasi penyebab utamanya karena lebih berfokus pada pengurangan risiko dan penanganan dampak setelah masalah terjadi. Selama faktor-faktor yang mendorong perilaku menyimpang tidak diatasi melalui pengaturan kehidupan yang berlandaskan syariat, berbagai upaya tersebut belum dapat menghentikan peningkatan kasus HIV secara menyeluruh.
Islam Solusi Tuntas
Dalam Islam, upaya pencegahan pergaulan bebas yang berpotensi menyebabkan penyebaran HIV dilakukan melalui pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam sistem pergaulan Islam yang dijelaskan dalam kitab Nizam al-Ijtima'i. Islam menetapkan berbagai ketentuan, di antaranya menjaga pandangan, melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, termasuk pacaran, mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta mewajibkan menutup aurat sesuai dengan syariat yang diperintahkan Allah Swt. Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi bagi setiap pelaku yang melanggar ketentuan syariat sebagai bentuk pencegahan dan penjagaan terhadap hukum syarak.
Keluarga juga berperan penting dalam mendidik anak sejak usia dini dengan menanamkan akidah Islam sebagai landasan kehidupan. Penanaman akidah yang kuat akan membentuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., sehingga anak tumbuh menjadi pribadi yang taat kepada-Nya, senantiasa menjalankan perintah-Nya, serta menjauhi segala larangan yang telah ditetapkan.
Selain peran keluarga, dalam dunia pendidikan juga diatur oleh Islam yang bertujuan mewujudkan peserta didik yang berkepribadian Islam. Selain membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan sesuai bidangnya, pendidikan Islam juga berperan dalam membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, dan taat kepada Allah Swt. Pendidikan Islam mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan fikih pergaulan serta pembinaan akhlak, sehingga peserta didik memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi merupakan bagian dari ibadah dan amanah yang diberikan Allah Swt. Dengan demikian, mereka memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, sehingga terdorong untuk senantiasa menjaga diri dari segala perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam.
Oleh karena itu, hanya dengan Daulah Khilafah yang akan mampu mewujudkan kehidupan umat yang sejahtera serta mengarahkan masyarakat agar terhindar dari segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Negara bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pergaulan berlandaskan kepada hukum-hukum syariat. Dengan penerapan sistem yang bersumber dari syariat Islam, negara berupaya membangun lingkungan masyarakat yang aman, sehingga terpeliharanya keimanan, akhlak, dan ketakwaan, sekaligus menutup berbagai celah yang dapat mendorong terjadinya kemaksiatan.
Oleh: Apriani
Aktivis Muslimah