Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepatuhan atau Pemaksaan Pajak

Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:17 WIB Last Updated 2026-08-04T23:17:14Z
Tintasiyasi.id.com -- Dalam upaya optimalisasi kepatuhan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoperasionalkan koordinasi teritorial bersama unsur TNI-Polri, khususnya peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas. 

Pelibatan instansi keamanan ini ditujukan untuk mempermudah eksekusi tugas penegakan di lapangan. Kebijakan yang sejatinya telah diatur secara internal sejak tahun 2020 tersebut mengalami penyempurnaan Regulasi melalui pembaruan Surat Edaran pada tahun 2026. 

DJP resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Pajak sebagai acuan terbaru dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan (Redaksi Pajakku, 17/07/2026).

​Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama DJP Kemenkeu meluruskan isu keterlibatan TNI/Polri dalam memantau wajib pajak. Kerjasama kewilayahan ini dipastikan tidak memberi hak atau wewenang perpajakan apa pun kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. 

Fungsi pemeriksaan, pengawasan, penagihan, hingga penegakan hukum pajak tetap sepenuhnya menjadi ranah dan tanggung jawab petugas pajak.

Pajak: Pemerasan Atas Harta Rakyat

Walaupun secara aturan aparat TNI dan Polri tidak bertindak sebagai penagih pajak, hadirnya unsur keamanan ini di lapangan tetap memicu kekhawatiran dan dirasakan sebagai bentuk intimidasi bagi publik. 

Kehadiran aparat berseragam dalam urusan administratif kerap memunculkan rasa takut dan rasa diawasi secara berlebihan, sehingga publik justru merasa diintimidasi dari pada diayomi. 

Yang seharusnya dibangun melalui transparansi dan kepercayaan, bukan melalui pendekatan kekuasaan. Hal ini juga terlihat bahwa pemerintah mengunakan kekuatan TNI dan polisi sebagai senjata dan indikasi kekerasan sehingga masyarakat terpaksa membayar pajak atas ketakutan mereka.

​Dalam struktur ekonomi-politik kapitalistik, penerimaan negara diposisikan sangat bergantung pada sektor perpajakan. Orientasi ini dinilai membebani masyarakat secara finansial, sementara pengelolaan kekayaan alam kerap dieksploitasi dan didistribusikan kepada kelompok oligarki demi melanggengkan kekuasaan.

Pajak menyumbang lebih dari 80% total pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Dua jenis pajak utama yang menjadi sumber pemasukan terbesar negara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara Indonesia. 

Pemerintah terkesan sangat gencar menuntut kepatuhan pajak dari kalangan rakyat kecil. Sebaliknya, kelompok pemilik modal besar justru menikmati berbagai kemudahan dan pembebasan fiskal melalui fasilitas seperti family office, tax holiday, hingga pengampunan pajak (tax amnesty).

Pajak: Islam Dan Solusi

Dalam Islam, mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan). 

"Imam adalah pelayan, dan hanya dialah satu-satunya yang bertanggung terhadap urusan rakyatnya."

Hadits ini telah memberikan hak kepada khalifah untuk mengurusi pelayanan urusan rakyat secara mutlak, yang tidak disertai batasan tertentu. Hukum-hukum tentang baitul mal (harta kas negara) dan tabanni (pengadopsian hukum), menyiapkan pasukan, mengangkat wali dan amil serta hal-hal lain, yang merupakan hak yang diberikan kepada khalifah semuanya itu telah diberikan kepadanya secara mutlak, tanpa ada batasan tertentu. 

Hal ini bisa menjadi dalil, bahwa khalifah wajib melaksanakan tugas mengurusi pelayanan urusan rakyat sesuai dengan pendapatnya tanpa ada batasan apapun. Sedangkan menta'ati khalifah dalam hal ini hukumnya adalah wajib serta menentang (menolak) perintahnya merupakan tindakan dosa. 

Hanya saja untuk melaksanakan pelayanan urusan rakyat tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan hukum-hukum syara', yaitu sesuai dengan nash-nash syara'.  

APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. ​Kas baitulmal pada dasarnya telah memadai untuk menopang pelayanan publik dan menjamin kesejahteraan masyarakat. 

Adapun pemungutan pajak (dharibah) sifatnya hanyalah kondisional—baru diberlakukan secara sementara saat kas negara mengalami kekosongan mendesak untuk mendanai kebutuhan yang hukumnya wajib.

Dalam APBN Khilafah, sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah Fai' ( Anfal, ghonimah, khumus), jizyah, kharaj, 'usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Negara wajib bersikap adil bagi seluruh warga, khususnya dalam pengelolaan ekonomi dan kepemilikan harta. Perlakuan istimewa, seperti memanjakan kelompok pengusaha besar harus ditiadakan, sebab setiap lapisan masyarakat memiliki kedudukan yang sama sesuai dengan hukum syara'.[]

Oleh: Arbiah
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update