Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fenomena Court of Netizen: Urgensi Kepastian Standar Hukum dan Moral dalam Perspektif Islam

Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:49 WIB Last Updated 2026-08-04T22:49:25Z


TintaSiyasi.id -- Dinamika media sosial di Indonesia kerap memperlihatkan pola perilaku kolektif yang unik sekaligus mengkhawatirkan. Salah satu fenomena yang baru-baru ini menyita perhatian publik adalah kasus persekusi terhadap pelaku pencurian ayam yang berujung pada kematian.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) yang brutal, melainkan karena pergeseran dramatis opini publik di ruang digital. Fenomena ini memicu diskursus mendalam mengenai bagaimana masyarakat modern mendefinisikan keadilan, kebaikan, dan kejahatan.

Pergeseran Gelombang Opini: Dari Emphatic Bias ke Resentmen.

Pada fase awal, simpati publik meluap setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan tangisan histeris anak korban. Respon emosional netizen terbangun secara masif. 

Narasi ketimpangan hukum langsung mengemuka, membandingkan nasib pencuri kelas teri dengan para pelaku tindak pidana korupsi yang mendapatkan hukuman ringan serta fasilitas mewah.
Sebagai perbandingan konkret, publik kerap menyoroti diskon hukuman bagi terpidana kasus korupsi tingkat tinggi—seperti potongan masa tahanan pada kasus Jaksa Pinangki atau vonis ringan pada skandal kerugian negara berskala triliunan rupiah. Ketidakadilan sistemik ini memicu aksi solidaritas berupa penggalangan dana publik bagi keluarga korban.

Namun, konstruksi empati tersebut runtuh dalam waktu singkat. Penyelidikan lanjutan mengungkapkan bahwa almarhum merupakan seorang residivis dari kalangan mampu, dengan rekam jejak gaya hidup keluarga yang terbilang mewah.

Seketika, terjadi volatilitas opini. Narasi publik berbalik 180 drajat. Subjek yang semula diposisikan sebagai "korban ketidakadilan" mendadak dihujat, dan aksi persekusi massa yang tadinya dikecam justru mendapatkan pembenaran secara retrospektif.

Akar Masalah: Sistem Kapitalisme-Liberal dan Relativisme HAM

Pergeseran standar moral yang begitu cepat ini tidak terjadi di ruang hampa. Secara mendasar, sistem kehidupan kapitalistik-sekuler meniscayakan lahirnya standar moral yang rapuh dan mudah berubah.

Dalam tatanan masyarakat kapitalis yang berlandaskan liberalisme, penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan individu diandalkan sebagai doktrin tertinggi dalam mengukur norma kehidupan. 

Sekilas, perlindungan HAM tampak mulia. Namun, ada bahaya yang mengintai dibalik individualisasi sebagai standar moral, antara lain :
 
1. Relativisme Kebenaran dan Keadilan

Karena setiap individu dianggap memiliki hak mutlak untuk menentukan batas kebahagiaan dan kebenarannya masing-masing, maka tidak ada lagi kesepakatan nilai yang bersifat absolut. Kebenaran tidak lagi diukur dari aturan Ilahi, melainkan dari persepsi, feeling, serta tingkat empati individual. Akibatnya, pandangan antara satu orang dengan orang lain bisa saling bertabrakan dan berganti arah kapan saja.

1. Morality by Popularity (Emotivisme)

Dalam tatanan kapitalis, media dan opini publik beroperasi dengan logika pasar. Siapa yang berhasil mengeksploitasi emosi publik dan memenangkan narasi keharuan, dialah yang dinilai sebagai "pihak yang benar". Hak asasi korban eksploitasi narasi dibela mati-matian hari ini, tetapi begitu sudut pandang HAM pihak lain (misalnya hak warga yang dirugikan) diangkat, kompas moral masyarakat langsung berbalik arah.

Kondisi inilah yang membuat kepastian hukum runtuh. Ketika nilai baik dan buruk tergantung pada persepsi hak yang terus berubah sesuai riak media sosial, keadilan berubah menjadi sebuah komoditas yang volatil dan tak berpijak.

Kepastian Hukum dan Prosedur Keadilan dalam Perspektif Islam

Untuk mencegah kekacauan sosial (chaos) akibat relativisme moral sekuler, diperlukan standar hukum yang objektif, absolut, dan terinstitusi. 

Syariat Islam hadir memberikan panduan yang komprehensif terkait penegakan hukum pidana (Fiqh Jinayah) dan perlindungan terhadap manusia yang terikat pada batasan hukum Allah.

Kualifikasi Pidana Pencurian (Syuruth al-Sariqah)

Dalam Islam, pencurian adalah tindakan kriminal (jarimah). Namun, penjatuhan sanksi hukum tidak dilakukan secara simplistis. Terdapat kriteria ketat (syarat wa mawani') yang harus dipenuhi:
1. Nishab dan Harz: Barang yang dicuri harus mencapai nilai minimal tertentu dan diambil dari tempat penyimpanan yang layak.
2. Pemeriksaan Motif dan Kondisi: Hukuman berat (had) tidak dapat dijatuhkan apabila terdapat unsur keraguan (syubhat), seperti ada paksaan , kondisi kelaparan ekstrem atau krisis ekonomi mendesak. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA yang menangguhkan sanksi potong tangan pada masa paceklik (Am al-Ramadah).

Pencurian dalam bentuk apa pun tidak membenarkan eksekusi mati di tempat oleh masyarakat.

Larangan Main Hakim Sendiri (Al-I'tida' / Extrajudicial Killing)

Islam melarang keras tindakan main hakim sendiri. Wewenang menetapkan kesalahan, menjatuhkan vonis, dan mengeksekusi sanksi sepenuhnya berada di tangan otoritas yudisial resmi (Kholifah (Waliyyul Amri )/ atau  Qadhi yang mewakili kholifah).

Masyarakat sipil tidak memiliki legalitas formal untuk menjadi penuntut sekaligus eksekutor. 

Tindakan pengeroyokan hingga menewaskan seseorang—tanpa memandang status sosial maupun rekam jejak pidana korban—adalah bentuk kejahatan pembunuhan (Al-Qatl) dan kezaliman besar.
Allah SWT menegaskan prinsip kesucian nyawa dalam Al-Qur'an:

Oleh karena itu Kami tetapkan (hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia..." (QS. Al-Ma'idah: 32).

Kesimpulan

Kasus pengeroyokan atau penganiayaan fatal terhadap pelaku kejahatan harus menjadi bahan evaluasi kritis bagi peradaban hukum kita.

Emosi publik dan keviralan media sosial tidak boleh dijadikan tolok ukur dalam menilai kebenaran. 

Keadilan sejati hanya dapat terwujud apabila masyarakat kembali pada standar hukum yang berlandaskan wahyu (objektif, transparan, dan terinstitusi). 

Standar hukum Isam yang menjamin bahwa setiap tindak pidana diproses melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan.[]

Oleh: Dini Sumaryanti (Family Coach)

Opini

×
Berita Terbaru Update