Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aturan Unhan Menahan HAM: Adilkah Memaksa Mahasiswi Melepas Hijab di Tengah Upaya Pemuliaan HAM?

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:54 WIB Last Updated 2026-08-24T11:54:52Z

TintaSiyasi.id -- Teguh mempertahankan prinsipnya untuk tidak melepas hijab, Asma Wafa Andina memilih mundur dari statusnya sebagai calon mahasiswi Program S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Kisahnya viral di media sosial setelah ia membagikan pengalamannya tersebut (zonamahasiswa.id, 22/8/2026). 

Saat wawancara akademik tanggal 7 Juni 2026, para pimpinan fakultas bertanya kepada calon kadet putri tentang kesediaan melepas hijab dan memotong rambut pendek jika lolos seleksi. Panitia menyatakan, poin itu tidak tercantum dalam surat perjanjian resmi, tapi "arahan pimpinan" internal yang berlaku sejak angkatan pertama. Karena tidak ada pilihan lain, Wafa akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan "tidak bersedia melepas hijab".

Terkait kasus tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menegaskan, berhijab adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Ia meminta agar dugaan diskriminasi ini diusut secara hukum jika terbukti benar (mozaik.inilah.com, 23/8/2026). 

Ya, kebijakan ini jadi anomali di tengah negara yang --katanya-- menjunjung hak asasi manusia (HAM). Apalagi secara khusus terdapat Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama dan beribadah yaitu Pasal 29 ayat (2), yang diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) dan (2). Dan bagi Muslimah, berhijab bukan sebagai gaya hidup atau tren fesyen, melainkan bentuk ibadah serta ketaatan kepada Allah SWT, pencipta sekaligus pengatur kehidupan.

Penyebab Unhan Mensyaratkan agar Mahasiswinya Lepas Hijab dalam Proses Pembelajaran

Terkait kasus pelarangan hijab yang berujung pengunduran diri Asma Wafa Andina sebagai calon mahasiswi Unhan, perkembangan terbaru pada 23 Agustus 2026 menunjukkan adanya bantahan resmi dari Kementerian Pertahanan. Berdasarkan keterangan Kemhan, tidak ada aturan tertulis dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 yang secara spesifik melarang kadet perempuan memakai hijab. 

Kemhan juga menyatakan bahwa ketentuan tidak menggunakan hijab dalam kegiatan tertentu, khususnya latihan dasar militer, dimaksudkan sebagai aturan teknis terkait keseragaman, disiplin, keamanan, keselamatan, dan keleluasaan bergerak, bukan sebagai larangan menjalankan agama (tirto.id, 23/8/2026). 

Namun, di sinilah persoalan yang disampaikan oleh Asma Wafa Andina menjadi penting. Menurut kesaksian Wafa, ia justru memperoleh informasi dari pihak yang terlibat dalam proses seleksi bahwa calon kadet putri berhijab harus bersedia melepas hijab setelah diterima. 

Ia juga mengaku tidak menemukan ketentuan tersebut dalam perjanjian pendidikan, sementara arahan untuk melepas hijab disebut disampaikan secara lisan. Karena itu, ia akhirnya memilih mengundurkan diri (tirto.id, 23/8/2026). 

Jadi, mengapa muncul kesan Unhan mensyaratkan mahasiswi melepas hijab? Kemungkinan besar persoalannya bukan karena terdapat larangan hijab yang secara eksplisit tertulis dalam peraturan Unhan, melainkan karena adanya ketidaksinkronan antara aturan tertulis dengan praktik atau arahan yang diterima calon kadet.

Ada beberapa hal yang perlu dibedakan:

Pertama, aturan umum kehidupan kadet. 

Kemhan menyatakan Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2025 tidak melarang hijab dan bahkan menempatkan ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet serta menjamin pelaksanaan ibadah. 

Kedua, aturan khusus dalam kegiatan militer. 

Untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan gerak bebas dan penggunaan perlengkapan latihan, pakaian kadet dapat disesuaikan. Kemhan menyebut hal ini sebagai pertimbangan teknis keamanan dan keselamatan. 

Ketiga, masalah komunikasi dan implementasi. 
 
Jika benar calon kadet diberi tahu secara lisan bahwa mereka harus melepas hijab secara umum selama pendidikan, sementara ketentuan tersebut tidak tercantum dalam aturan tertulis, maka terjadi persoalan serius mengenai kepastian aturan, transparansi penerimaan mahasiswa, dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.

Keempat, pemerintah sendiri kini melakukan evaluasi. 

Menariknya, setelah polemik mencuat, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin justru memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Tata cara pemakaiannya akan diatur dengan mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, dan keleluasaan gerak.

Dengan demikian, tidak tepat jika saat ini langsung disimpulkan bahwa Unhan secara resmi mempunyai aturan tertulis yang mewajibkan semua mahasiswi Muslim melepas hijab. Tetapi juga terlalu sederhana apabila pengalaman Wafa diabaikan hanya karena Kemhan mengatakan tidak ada larangan tertulis. Justru kesenjangan antara aturan tertulis dan pengalaman di lapangan itulah yang harus dijelaskan secara terbuka.

Dan ada satu pertanyaan yang sangat mendasar: jika sejak awal memang ada pertimbangan tertentu yang membuat hijab harus dilepas dalam kegiatan tertentu, mengapa ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara terang kepada calon mahasiswa sejak proses penerimaan?Kemhan sendiri mengakui bahwa aturan sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, sehingga evaluasi dilakukan agar ke depan tidak terjadi perbedaan pemahaman dan penerapan. 

Jadi, kasus Wafa semestinya menjadi momentum bagi Unhan untuk melakukan audit kebijakan dan komunikasi internal, agar tak ada aturan atau arahan yang menyalahi konstitusi dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Sebab, bagi seorang Muslimah, persoalannya bukan sekadar kain di kepala. Jika hijab diyakini sebagai bagian dari kewajiban agama, maka meminta seseorang memilih antara pendidikan dan keyakinannya merupakan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar aturan seragam.

Hak Peserta Didik dalam Menjalankan Syariat Agama pada Dunia Pendidikan, Khususnya Mengenakan Hijab

Dalam konteks hukum Indonesia, peserta didik pada dasarnya memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran agamanya, termasuk mengenakan pakaian keagamaan seperti hijab. Berikut ini beberapa hal yang mesti diperhatikan: 

Pertama, hak beragama dijamin oleh konstitusi. 

UUD 1945 memberikan perlindungan yang cukup kuat terhadap kebebasan beragama. Beberapa ketentuan yang relevan adalah:

a. Pasal 28E ayat (1): setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

b. Pasal 28E ayat (2): setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

c. Pasal 29 ayat (2): negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

d. Pasal 28I ayat (1) juga menempatkan hak beragama sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Dengan demikian, menjalankan ajaran agama bukan sekadar kebebasan yang diberikan oleh institusi pendidikan, tetapi merupakan hak yang memiliki dasar konstitusional.

Kedua, posisi hijab sebagai hak peserta didik. 

Bagi Muslimah yang meyakini hijab sebagai bagian dari kewajiban syariat, mengenakannya merupakan bentuk menjalankan keyakinan agama.
Karena itu, ketika seorang peserta didik mengenakan hijab, secara prinsip ia sedang menggunakan hak beragama dan beribadah, bukan sekadar memilih model pakaian.

Konsekuensinya, institusi pendidikan seharusnya tidak membuat seseorang harus memilih antara: mempertahankan keyakinan agamanya atau memperoleh pendidikan. Apalagi jika larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau regulasi tertulis yang jelas, melainkan hanya berupa "arahan pimpinan" internal.

Ketiga, hak tersebut juga berlaku di dunia pendidikan.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan hak kepada peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Semangat sistem pendidikan nasional bukan hanya menghasilkan manusia yang cerdas secara akademik, tetapi juga menjamin berkembangnya kehidupan beragama peserta didik. Karena itu, pendidikan semestinya menjadi ruang yang memungkinkan seseorang berkembang secara intelektual sekaligus menjalankan keyakinannya, sepanjang pelaksanaan keyakinan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang sah.

Keempat, terkait sekolah atau kampus yang memiliki aturan khusus. 

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Tidak semua institusi pendidikan memiliki karakter sama. Sekolah umum tentu berbeda dengan pendidikan kedinasan, akademi militer, atau lembaga pendidikan yang sekaligus merupakan bagian dari sistem pertahanan negara.
Institusi dapat memiliki standar kedisiplinan, seragam, penampilan, dan tata tertib tertentu. Akan tetapi, aturan internal tetap tidak boleh ditempatkan begitu saja di atas hak konstitusional warga negara.

Kalau memang terdapat pembatasan terhadap penggunaan hijab karena alasan tertentu, maka setidaknya harus dipertanyakan:

a. Apa dasar hukum pembatasannya?
b. Apakah aturan tersebut tertulis dan dapat diakses peserta didik?
c. Apakah pembatasan tersebut memang diperlukan untuk tujuan yang sah?
d. Apakah pembatasan tersebut proporsional?
e. Apakah ada alternatif yang memungkinkan peserta didik tetap menjalankan keyakinannya?
f. Apakah aturan tersebut berlaku secara konsisten dan tidak diskriminatif?
g. Apakah calon peserta didik telah diberitahu mengenai persyaratan tersebut sejak awal proses seleksi?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar persoalannya tidak berhenti pada "kampus punya aturan", tetapi masuk pada apakah aturan tersebut dibuat dan diterapkan sesuai hukum.

Kelima, masalah menjadi serius apabila syarat tidak tertulis. 

Jika informasi mengenai kewajiban melepas hijab dan memotong rambut memang benar sebagaimana diberitakan dalam kasus yang Anda uraikan, terdapat persoalan tata kelola yang patut diperiksa. Sebab, peserta seleksi semestinya mengetahui persyaratan pendidikan sejak awal, bukan baru memperoleh informasi mengenai persyaratan yang berpotensi menentukan kelulusannya ketika sudah berada pada tahap wawancara. 

Terlebih lagi jika benar bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian resmi, tetapi disampaikan sebagai "arahan pimpinan". Dalam negara hukum, kebijakan yang berdampak terhadap hak warga negara semestinya memiliki dasar kewenangan, dasar hukum, prosedur, dan transparansi yang jelas.

Keenam, tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum aturan diperiksa. 

Untuk kasus Asma Wafa Andina ini secara khusus, perlu kehati-hatian. Klaim mengenai adanya kewajiban melepas hijab dan memotong rambut sebaiknya diuji dengan dokumen resmi Unhan, ketentuan penerimaan mahasiswa/kadet putri, peraturan akademik, serta klarifikasi pihak Unhan. Sebab ada perbedaan penting antara: ada aturan tertulis yang memang mengatur standar tertentu karena karakter pendidikan kedinasan, dengan ada kebijakan internal yang tidak tertulis tetapi digunakan untuk memaksa calon peserta didik melepaskan atribut keagamaannya. Implikasi hukum keduanya bisa berbeda.

Dengan demikian, hak peserta didik untuk memeluk agama dan menjalankan syariat agamanya memiliki landasan konstitusional. Dalam konteks Muslimah penggunaan hijab yang diyakini sebagai kewajiban agama pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan keyakinan tersebut. Karena itu, lembaga pendidikan tidak semestinya menjadikan pelepasan hijab sebagai syarat pendidikan secara sewenang-wenang, terlebih jika tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, tidak transparan, atau diterapkan secara diskriminatif.

Pada saat yang sama, karakter khusus lembaga pendidikan kedinasan perlu diperhitungkan. Tetapi kekhususan institusi bukan berarti bebas dari prinsip negara hukum dan perlindungan HAM. Maka dalam kasus seperti ini, yang perlu didorong bukan sekadar perdebatan "boleh atau tidak boleh berhijab", tetapi audit hukum terhadap dasar kebijakan, transparansi persyaratan, proporsionalitas pembatasan, dan kemungkinan adanya diskriminasi dalam akses pendidikan. Dan ada satu prinsip penting: jangan sampai pendidikan yang seharusnya membuka pintu ilmu justru mengharuskan seorang peserta didik menanggalkan identitas keyakinannya sebagai harga untuk mendapatkan pendidikan.

Strategi Pemerintah dan Lembaga Menjamin Hak Peserta Didik dalam Memeluk dan Melaksanakan Syariat Agama, Khususnya Mengenakan Hijab

Strategi pemerintah dan lembaga pendidikan dalam menjamin hak peserta didik untuk memeluk dan melaksanakan ajaran agama, termasuk mengenakan hijab, seharusnya tidak berhenti pada pernyataan normatif tentang kebebasan dan toleransi. Namun jaminan tersebut harus diwujudkan dalam regulasi, mekanisme pengawasan, perlindungan hukum, dan praktik pendidikan sehari-hari. Adapun strateginya sebagai berikut: 

Pertama, memastikan regulasi pendidikan selaras dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. 

Pemerintah perlu melakukan audit regulasi terhadap seluruh lembaga pendidikan, termasuk sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan kedinasan. Setiap aturan mengenai seragam, rambut, penampilan, atau atribut peserta didik harus diuji agar tidak bertentangan dengan:

a. Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan memeluk agama dan beribadah;
b. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang jaminan negara terhadap kebebasan beragama dan beribadah;
c. Prinsip nondiskriminasi;
d. Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan HAM.

Dengan demikian, aturan internal lembaga tidak boleh menjadi "wilayah bebas hukum hanya karena dibuat atas nama disiplin institusi.

Kedua, larangan terhadap kebijakan yang tidak transparan. 

Kasus ini memperlihatkan satu persoalan penting: persyaratan yang menentukan nasib peserta didik semestinya diketahui sejak awal. Jika memang terdapat standar khusus mengenai rambut, seragam, atau penggunaan hijab, lembaga harus: mencantumkannya dalam dokumen resmi, menyampaikannya sebelum proses seleksi, menjelaskan dasar hukum dan alasan penerapannya, serta menerapkannya secara konsisten kepada seluruh peserta.

Jangan sampai seseorang telah mengikuti proses panjang seleksi, kemudian baru mengetahui adanya "arahan pimpinan" yang ternyata menentukan apakah ia dapat melanjutkan pendidikan.

Ketiga, membentuk mekanisme pengaduan yang independen. 

Pemerintah perlu memastikan adanya saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses bagi peserta didik yang merasa mengalami diskriminasi agama. Pengaduan tidak seharusnya hanya disampaikan kepada pihak yang diduga membuat kebijakan tersebut. Harus tersedia mekanisme eskalasi kepada pihak yang lebih independen.

Misalnya melalui mekanisme pengawasan internal, kementerian/lembaga terkait, atau lembaga negara yang mempunyai kewenangan di bidang HAM dan pelayanan publik. Peserta didik juga harus dilindungi dari retaliasi atau tekanan setelah mengajukan pengaduan.

Keempat, memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan kedinasan. 

Ini sangat penting untuk kasus seperti Unhan. Lembaga pendidikan kedinasan memang mempunyai karakter khusus karena pendidikan peserta didiknya dapat berkaitan dengan disiplin, pertahanan, keamanan, dan tugas negara.

Namun, status khusus tersebut tidak otomatis menghapus hak konstitusional peserta didik. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap praktik keagamaan benar-benar: memiliki dasar hukum, mempunyai tujuan yang sah, proporsional, dan diterapkan secara nondiskriminatif. Kalau ternyata pembatasan hanya didasarkan pada kebiasaan turun-temurun atau "arahan pimpinan" tanpa dasar hukum yang memadai, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.

Kelima, mengubah paradigma dari toleransi menuju nondiskriminasi.

Toleransi terkadang dipahami seolah-olah kelompok mayoritas "mengizinkan" kelompok lain menjalankan agamanya. Padahal dalam perspektif hak asasi manusia, persoalannya lebih fundamental: peserta didik mempunyai hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Karena itu, pemerintah perlu membangun budaya pendidikan yang tidak memandang penggunaan simbol atau pakaian keagamaan sebagai gangguan terhadap keberagaman. Bagi seorang Muslimah, hijab dapat menjadi bagian dari pelaksanaan keyakinan. Maka menghormati hijab bukan berarti lembaga pendidikan "berpihak" kepada agama tertentu, melainkan menghormati hak seseorang untuk menjalankan keyakinannya.

Keenam, memberikan pendidikan HAM dan kebebasan beragama kepada pengelola lembaga. 

Kepala sekolah, rektor, dekan, panitia seleksi, tenaga pendidik, dan pejabat yang membuat tata tertib perlu mendapatkan pemahaman tentang: kebebasan beragama, hak peserta didik, nondiskriminasi, batas-batas kewenangan institusi, serta penyusunan kebijakan yang berperspektif HAM. Hal ini penting karena persoalan diskriminasi terkadang bukan muncul dari kebijakan tertulis, tetapi dari praktik atau instruksi informal pejabat.

Ketujuh, memberikan sanksi jika terbukti terjadi diskriminasi

Jaminan hak akan menjadi lemah apabila pelanggaran tidak mempunyai konsekuensi. Apabila melalui pemeriksaan terbukti bahwa suatu lembaga sengaja melakukan diskriminasi terhadap peserta didik karena menjalankan keyakinan agamanya, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, sesuai jenis pelanggaran, dan kewenangan lembaga terkait. Sehingga pejabat tidak mudah membuat kebijakan berdasarkan preferensi pribadi dengan berlindung di balik istilah "kebijakan pimpinan".

Kedelapan, membuat standar nasional tentang kebebasan menjalankan agama di institusi pendidikan. 

Pemerintah juga dapat menyusun pedoman nasional mengenai akomodasi praktik keagamaan dalam pendidikan. Pedoman tersebut dapat mengatur secara jelas persoalan seperti: pakaian keagamaan, hijab, ibadah, makanan sesuai keyakinan, hari atau waktu ibadah, penggunaan fasilitas ibadah, serta kegiatan pendidikan yang berpotensi berbenturan dengan praktik keagamaan.

Khusus lembaga dengan karakter khusus, dapat dibuat ketentuan tersendiri. Tetapi tetap harus berangkat dari prinsip bahwa pembatasan hak harus mempunyai dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesembilan, pemerintah perlu hadir sebagai pelindung hak, bukan sekadar regulator. 

Pada akhirnya, persoalan hijab di dunia pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan kalimat "setiap orang bebas beragama". Kebebasan yang dijamin konstitusi membutuhkan tindakan negara untuk memastikan kebebasan itu benar-benar dapat dinikmati.

Maka strategi pemerintah idealnya mencakup: regulasi yang jelas, transparan, pengawasan, mekanisme pengaduan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum. Oleh karena itu, dalam negara hukum, hak peserta didik untuk menjalankan agama seharusnya menjadi bagian integral dari tata kelola pendidikan, bukan sesuatu yang diberikan apabila lembaga berkenan. Khusus mengenai hijab, negara perlu memastikan bahwa seorang Muslimah tidak dipaksa memilih antara pendidikan dan ketaatan terhadap keyakinannya. 

Dengan demikian, kasus Asma Wafa Andina semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pakaian dan atribut keagamaan di seluruh institusi pendidikan, terutama lembaga yang mempunyai aturan kedisiplinan khusus. Sebab ukuran keberhasilan negara dalam menjamin kebebasan beragama bukan sekadar boleh memeluk agama apa saja, tetapi apakah seseorang benar-benar dapat menjalankan keyakinannya tanpa kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara, termasuk hak memperoleh pendidikan. []


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update