Tintasiyasi.id.com -- Beberapa hari ini publik di buat geger dengan berita seorang perempuan asal bandung YRT usia 29 tahun yang di sekap oleh kekasihnya selama 3 tahun dan mengalami kekerasan fisik yang sangat mengiris hati dan tak bisa diterima akal sehat manusia.
Tindakan keji Taufik Hidayat telah meninggalkan luka fisik dan psikis yang mendalam bagi YTR dan keluarganya. Akibat penganiayaan berat tersebut, kedua mata YTR mengalami kerusakan fatal yang menyebabkan kebutaan total secara permanen.
Kasus kekerasan yang dialami oleh YRT yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dan hubungan di luar pernikahan bukanlah hal yang baru, menjelang akhir tahun 2025 publik juga di buat geger dengan kasus mutilasi terhadap seorang perempuan di Surabaya, Seorang pemuda bernama Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya, TAS (25), lalu memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan.
Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, sementara sisanya disimpan di kos korban di Surabaya. Kasus ini terus akan berulang dengan pelaku dan korban yang berbeda namun tanpa solusi pasti dan efek jera bagi setiap pelaku.
Kasus ini harusnya menjadi tanda tanya besar, apakah ini hanya kesalahan oknum semata atau merupakan gejala penyakit sistemik yang terjadi di tengah masyarakat kita hari ini.
Sistem hidup sekuler dan kebebasan tanpa batas
hari ini kita hidup dalam sistem sekuler sebuah sistem yang rusak yang menyebabkan kerusakan di tengah masyarakat kita, sistem ini adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan.
Sehingga manusia dalam berbuat tidak lagi berdasarkan aturan agama, standar benar salah perbuatan tidak lagi berdasarkan perintah dan larangan Allah tapi berdasarkan hawa nafsu dan kebebasan tanpa batas.
Sistem ini juga menyebabkan kebebasan pergaulan, yang mana hubungan laki-laki dan perempuan tanpa batas, pacaran, living together atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, seks bebas dan kasus lainnya. Dan kasus inilah yang sering menyebabkan banyak terjadi kekerasan kepada perempuan.
Islam solusi pasti terhadap kekerasan dalam pergaulan
dalam IsIam memandang bahwa kehormatan, darah, nyawa adalah hal yang berharga, apalagi seorang perempuan adalah kemuliaan yang harus di jaga, Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan terpisah.
Mereka tidak diperbolehkan untuk berinteraksi, berupa khalwat yaitu berdua-duan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan, selain ini tidak dibolehkan adanya ikhtilat yaitu bercampur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar'i.
Selain itu dalam Islam sebelum melakukan pengentasan terhadap kasus kekerasan dalam pergaulan ini maka ada fungsi pencegahan terlebih dahulu dengan dengan tiga pilar pertahanan yang kokoh
Pilar pertama yaitu Islam membentuk ketakwaan individu agar setiap individu mampu membentengi diri dalam melakukan suatu perbuatan atas dasar perintah dan larangan Allah.
Hal ini akan mencegah seseorang untuk berbuat perbuatan yang salah dan kriminal atas dasar takut kepada Allah. Karena tidak ada yang bisa mencegah seseorang berbuat dosa kecuali karena takut kepada Allah.
Pilar yang kedua yaitu dengan kontrol sosial di tengah masyarakat, dalam sistem hari ini masyarakat kita bersifat acuh dan tak mau tahu dengan orang lain, atau ada yang ingin mengingatkan atau menegur ketika seseorang melakukan kesalahan, karena bisa jadi nanti yang menegur pula yang menjadi tersangka atau pihak yang disalahkan.
Sedangkan dalam IsIam kegiatan amar ma'ruf nahi mungkar adalah perintah Allah, sehingga ketika masyarakat dalam sistem islam ketika melihat terjadi kemaksiatan, atau seseorang menjalin hubungan pacaran, pergi berduaan dengan yang bukan mahram maka masyarakat akan mengingatkan.
Pilar yang ketiga adalah negara yang hadir sebagai ra'in sebagai pengurus urusan umat, negara tidak hadir ketika korban sudah ada, tapi negara harus menerapkan aturan IsIam secara menyeluruh dalam tatanan kehidupan.
Sehingga ini mampu mencegah berbagai perilaku kedzaliman di tengah masyarakat, dan ketika sudah ada korban maka negara memberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera sesuai aturan syariat.
Sesuai firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 2, ayat 179;
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."
Dari Kasus ini harusnya kita bisa mengambil pelajaran bahwa ini sebenarnya bukan hanya permasalahan oknum tapi ada evaluasi tentang rusaknya sistem kehidupan kita yang tidak diatur dengan IsIam, penerapan syariat islam menyeluruh dalam negara merupakan solusi pasti dari berbagai kerusakan hari ini.
Wallahu 'alam bishshowwab.[]
Oleh: Cici Aprisa, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)