Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tolak Liberalisasi Energi: Perspektif Islam tentang Keadilan dan Kedaulatan Sumber Daya

Rabu, 08 Juli 2026 | 19:49 WIB Last Updated 2026-07-08T12:49:44Z
TintaSiyasi.id -- Energi bukan sekadar komoditas ekonomi. Energi adalah urat nadi kehidupan. Listrik, gas, minyak bumi, batu bara, air, dan berbagai sumber energi lainnya menentukan keberlangsungan kehidupan masyarakat, pembangunan bangsa, hingga kedaulatan negara. Oleh karena itu, ketika energi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau dikuasai oleh segelintir korporasi, yang terjadi sering kali adalah kenaikan harga, ketimpangan akses, dan melemahnya kedaulatan rakyat.

Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai kepemilikan sumber daya strategis. Dalam syariat Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun korporasi sehingga merugikan masyarakat.

Allah Swt., berfirman:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
QS. Al-Baqarah: 188.

Ayat ini menjadi landasan bahwa pengelolaan kekayaan publik harus dilakukan secara adil, tidak boleh menjadi alat eksploitasi segelintir pihak.

Rasulullah Saw., bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Para ulama menjelaskan bahwa "api" dalam hadis tersebut mencakup segala sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama. Dalam konteks modern, maknanya meluas kepada minyak bumi, gas alam, listrik, dan sumber energi strategis lainnya. Oleh karena itu, energi termasuk milik umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Liberalisasi Energi dalam Perspektif Islam

Liberalisasi energi adalah kebijakan yang memberikan ruang luas bagi mekanisme pasar dan swasta untuk menguasai sektor energi. Pendukungnya berpendapat bahwa kompetisi akan meningkatkan efisiensi dan investasi. Namun, Islam mengingatkan bahwa efisiensi ekonomi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial.

Apabila liberalisasi, maka akan menyebabkan:

monopoli sumber daya oleh korporasi

harga energi semakin mahal

rakyat kecil kehilangan akses

keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak

Maka, kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid al-syari'ah) yang menghendaki terwujudnya kemaslahatan umum.

Negara sebagai Pengelola Amanah

Dalam Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat.

Rasulullah Saw., bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."
(HR. Bukhari dan Muslim). 

Oleh karena itu, negara berkewajiban:

menjaga kepemilikan umum

mencegah monopoli

memastikan harga energi terjangkau

mengelola hasil sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.

Keuntungan dari sektor energi semestinya dikembalikan kepada rakyat melalui pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan terhadap kelompok yang lemah.

Menjaga Kedaulatan Bangsa

Allah Swt., berfirman:
"...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa': 141).

Ayat ini dipahami oleh banyak ulama sebagai peringatan agar umat Islam tidak membiarkan sektor-sektor strategis yang menentukan nasib masyarakat berada dalam penguasaan pihak yang dapat mengancam kemandirian dan kemaslahatan umat.

Dakwah dan Tanggung Jawab Umat

Menolak liberalisasi energi bukan berarti menolak investasi, teknologi atau kerja sama dengan pihak lain, tetapi yang ditolak adalah sistem yang menghilangkan kontrol negara atas sumber daya strategis dan mengabaikan keadilan bagi masyarakat.

Islam mengajarkan keseimbangan antara efisiensi ekonomi, amanah, dan keadilan sosial. Pengelolaan energi harus bertujuan menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat, bukan hanya keuntungan bagi segelintir pihak.

Penutup

Energi adalah amanah Allah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Dalam perspektif Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat merupakan milik umum yang harus dijaga dan dikelola demi kemaslahatan bersama. Setiap kebijakan energi hendaknya dinilai berdasarkan prinsip keadilan, amanah, dan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, sikap terhadap liberalisasi energi memerlukan penilaian yang cermat. Islam tidak menolak kerja sama ekonomi atau peran swasta secara mutlak, tetapi menolak segala bentuk pengelolaan yang menyebabkan monopoli, ketidakadilan, eksploitasi, dan hilangnya hak masyarakat atas kekayaan yang Allah anugerahkan untuk kemaslahatan bersama. Semoga Allah Swt., menganugerahkan para pemimpin yang amanah dalam menjaga kekayaan negeri serta menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. Aamiin.

Dr. Nasrul Syarif, M.Si.
Sekjen Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa

Opini

×
Berita Terbaru Update