TintaSiyasi.id -- Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang kepada orang tua.
Soekendro mengatakan, langkah tegas tersebut diambil untuk penertiban.
Ia mengaku sudah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Desdikbudpora). "Segera menertibkan seluruh satuan pendidikan agar tidak terlibat dalam bisnis penjualan baju seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik maupun orangtua siswa". (Kompas.id, 25/06/2026)
Kondisi ekonomi yang memukul masyarakat terutama kalangan menengah kebawah sangat dirasakan menjelang tahun ajaran baru. Orangtua berjuang mencari uang untuk biaya pendidikan anak yang jumlahnya tidak sedikit.
Tidak hanya itu, mereka juga berjibaku mencari sekolah bagi anak-anak di tengah pemberlakuan sistem zonasi untuk sekolah negeri. Banyak orangtua dan anak menginginkan pendidikan berkualitas yang tidak selalu tersedia di zona tempat tinggal mereka. (Kompas.id, 23/06/2026)
Seperti tiap tahun saat ajaran baru telah tiba, masyarakat harus bersiap menyambut tingginya biaya pendidikan. Mulai dari uang baju seragam, uang pembangunan hingga uang buku. Momen yang seharusnya menjadi kegembiraan bagi setiap keluarga, tetapi tidak bagi perekonomian menengah ke bawah. Bagaimana tidak, disamping beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orangtua ditambah lagi sistem zonasi yang meresahkan. Padahal pendidikan merupakan kebutuhan dan hak dasar bagi masyarakat untuk memperolehnya. Bahkan kemajuan suatu bangsa bergantung pada kualitas pendidikannya. Namun, semua ini tidak dirasakan oleah seluruh lapisan masyarakat, hanya mereka yang mapan secara ekonomi yang dapat mengenyam pendidikan lebih baik.
Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu dinilai berdasarkan materi, termasuk ranah pendidikan yang tidak luput dari keuntungan. Pendidikan dalam kapitalisme diposisikan sebagai komoditas yang memiliki ekonomis, sehingga keterbatasan perekonomian membuat masyarakat sulit menjangkau pendidikan berkualitas dengan harga relatif murah. Negara dalam sistem kapitalisme tidak bertindak sebagai pengurus rakyatnya melainkan hanya penyambung yang menitikberatkan biaya pendidikan kepada rakyat.
Belum lagi masalah sistem zonasi yang ditetapkan pemerintah, membuat masyarakat sulit mengakses pendidikan berkualitas diluar daerahnya meskipun mereka mampu.
Dalam hal ini, negara kapitalisme telah gagal dalam memenuhi hak dasar pendidikan bagi rakyatnya. Negara gagal memberi pendidikan berkualitas, murah dan tidak sulit dijangkau. Ini erat kaitannya dengan sumber pembiayaan untuk sektor pendidikan dan sektor lainnya. Pembiayaan yang seharusnya bersumber dari SDA yang dimiliki oleh negara namun diserahkan pada pihak asing untuk mengelolanya. Sehingga, negeri ini tidak mampu membiayai pendidikan dengan gratis dan berkualitas.
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Negara sebagai pengurus rakyatnya harus menyediakan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi ekonomi. Di mulai dari sekolah, kurikulum, tenaga pengajar, bangunan hingga bahan ajar adalah tanggung jawab negara. Semua kebutuhan ini di penuhi atas nama rakyat dan tidak ada pungutan yang menjadi beban biaya kepada para orang tua.
Islam mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat, negara harus melayani rakyat sepenuh hati terlebih dalam sektor pendidikan. Negara harus menyediakan akses pendidikan berkualitas dan tidak berbayar untuk mewujudkan generasi yang menyongsong peradaban berkualitas dan berintelektual tinggi.
Negara Islam (Khilafah) akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata ke seluruh wilayah negara. Sehingga rakyat benar-benar mendapat haknya dalam memperoleh akses pendidikan yang berkualitas. Perhatian negara atas pendidikan tercatat dalam masa Abbasiyah, pendidikan berkembang pesat saat negara menaruh perhatian serius. Disaat pendidikan tidak dijadikan alat komoditas melainkan sebagai sarana lahirnya generasi emas, akan lahir lah ilmuwan-ilmuwan dalam berbagai bidang seperti di bidang fikih, kedokteran, astronomi, matematika dan filsafat.
Khilafah juga akan memberikan jaminan pendidikan didukung oleh sistem keuangan negara melalui baitul mal. Dalam hal ini pos kepemilikan umum yaitu sumber daya alam menjadi sumber pembiayaan pendidikan, begitu juga pos kepemilikan negara seperti fai, kharaj, jizyah dan lain sebagainya. Apabila keadaan kas di Baitul maal kosong, maka negara wajib menarik pajak dari golongan kaum muslim yang mampu secara finansial bukan membebankan kepada seluruh rakyatnya.
Semakin jelas ketika sistem Islam diterapkan maka sumber daya alam harus dikelola negara bukan asing. Dengan tata kelola sesuai Syariat maka hasil SDA dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan secara menyeluruh.
Mekanisme ini akan melahirkan kemandirian ekonomi di bidang pendidikan dan sama sekali tidak bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga.
Wallahua'lam Bisshawab
Oleh: Farida Marpaung
(Aktivis Muslimah)