Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Menjalar dari Atas: Buah Busuk Sekularisme dan Kapitalisme Kekuasaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-06-28T14:45:22Z

TintaSiyasi.id -- Korupsi masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti kehidupan bangsa. Berbagai operasi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum belum mampu menghentikan praktik korupsi yang terus berulang. Bahkan, kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis terus bermunculan dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pejabat daerah hingga elite pemerintahan.

Sebagaimana disampaikan Ismail Yusanto (KedoeTV, 23/06/2026), korupsi bukan sekadar persoalan individu yang serakah, melainkan telah menjadi bagian dari sistem yang melingkupi kekuasaan. Ketika suasana politik dan birokrasi dipenuhi praktik transaksional, siapa pun yang masuk ke dalamnya berpotensi terseret dalam perilaku koruptif.

Ironisnya, di tengah maraknya korupsi, muncul kecenderungan pelunakan hukuman terhadap para koruptor. Kondisi ini semakin memperlemah efek jera dan menimbulkan kesan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara serius. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi negara pun terus menurun.

Persoalan ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari akar masalah yang lebih mendasar, yaitu penerapan sistem sekularisme dan kapitalisme dalam tata kelola negara.

Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam pengelolaan kekuasaan. Akibatnya, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, melainkan sebagai sarana meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Ketika nilai ketakwaan disingkirkan dari kehidupan politik, maka standar benar dan salah ditentukan oleh kepentingan manusia semata.

Sementara itu, kapitalisme menjadikan materi sebagai ukuran utama keberhasilan. Kekuasaan sering dipandang sebagai alat untuk mengakses sumber daya ekonomi dan keuntungan finansial. Tidak mengherankan jika biaya politik yang mahal melahirkan praktik jual beli jabatan, transaksi kekuasaan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.

Dalam sistem seperti ini, korupsi bukan sekadar penyimpangan, melainkan konsekuensi yang terus berulang. Penindakan hukum hanya menyentuh pelaku, sementara akar persoalan sistemiknya tetap dipertahankan.

Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk dosa besar. Jabatan bukanlah sarana memperkaya diri, melainkan tanggung jawab untuk mengurus urusan rakyat sesuai syariat Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (TQS. An-Nisa: 58).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

"Barang siapa yang kami angkat untuk suatu jabatan, lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih dari harta yang menjadi tugasnya, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia bawa pada Hari Kiamat." (HR. Muslim).

Islam tidak hanya menanamkan ketakwaan individu, tetapi juga membangun sistem yang menutup celah korupsi. Negara menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat, mewajibkan pejabat hidup sederhana, melakukan audit kekayaan, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyalahgunaan jabatan.

Selain itu, Islam mengharamkan praktik suap (risywah), gratifikasi, dan segala bentuk transaksi yang memengaruhi keputusan pejabat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, jabatan dipahami sebagai amanah, bukan peluang bisnis. Sistem politik dan ekonomi dibangun untuk melayani rakyat, bukan melayani kepentingan pemilik modal. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman, tetapi harus dimulai dengan mengganti sistem sekuler-kapitalistik yang melahirkan budaya koruptif.

Korupsi yang menjalar dari atas hingga ke berbagai lini pemerintahan merupakan bukti rusaknya tata kelola yang berlandaskan sekularisme dan kapitalisme. Islam menawarkan solusi mendasar melalui penerapan syariat yang menjadikan amanah, ketakwaan, dan pelayanan kepada rakyat sebagai fondasi kekuasaan. Hanya dengan perubahan sistemik semacam inilah korupsi dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Wallaahu a'lam bish-shawab.

Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)

Opini

×
Berita Terbaru Update