Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

RAN PE: Mampukah Mewujudkan Rasa Aman atau Justru Berpotensi Menciptakan Kegaduhan?

Jumat, 08 Mei 2026 | 11:42 WIB Last Updated 2026-05-08T04:42:37Z

TintaSiyasi.id — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026—2029. Perpres itu diteken Prabowo pada 9 Februari 2026. RAN PE adalah strategi komprehensif pemerintah Indonesia, yang diatur melalui Perpres No. 7 Tahun 2021 (dan diperbarui/diperkuat untuk 2026—2029), untuk meningkatkan perlindungan rasa aman warga negara melalui pendekatan lunak (soft approach), pencegahan, penegakan hukum, dan kemitraan.

Pemerintah menetapkan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme yang dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme. Mungkinkah rasa aman bisa terwujud dengan RAN PE? Apakah benar ekstremisme dan terorisme menjadi permasalahan yang harus berhadapan dengan aturan yang sistematis dan berkelanjutan? Hal ini menjadi tanda tanya besar, karena faktanya pemerintah mendiskreditkan Islam ketika sudah membahas ekstremisme dan terorisme. RAN PE justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang menyudutkan Islam dan umat Islam.

Menyorot Alasan Pemerintah Mengeluarkan RAN PE

Pemerintah beralasan mengeluarkan RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme) untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme. Namun benarkah ekstremisme menjadi ancaman generasi maupun masyarakat pada umumnya? Seolah-olah pemerintah gagal paham terkait apa yang sebenarnya mengancam dan menggerus mental dan jiwa masyarakat hari ini. Kenyataannya, generasi hari ini banyak yang rusak karena terpapar gaya hidup serba bebas yang meminggirkan peran Islam dalam mengatur kehidupannya.

Yang menjadi ancaman negara hari ini adalah ideologi kapitalisme sekuler. Ideologi ini tidak hanya merusak generasi dan masyarakat, tetapi juga mengacak-acak perekonomian negeri ini, hingga eksplorasi tambang, mineral, batu bara, hutan, laut, dan sebagainya tidak terelakkan. Hanya saja pemerintah berpura-pura buta, tuli, dan bisu melihat fakta yang membela mata mereka ini. Pemerintah lebih memilih mengikuti perang melawan terorisme yang dipromosikan Barat (Amerika Serikat dan sekutunya) daripada melihat kenyataan yang ada. Pemerintah diajak bersama-sama memberantas ekstremisme padahal sasaran dari isu ini adalah ajaran Islam dan umat Islam.

Mereka berupaya bersama-sama secara terstruktur memonsterisasi ajaran Islam dengan stigma negatif yang mereka gencarkan. Inilah yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat, karena masyarakat diajak untuk berprasangka buruk kepada sesama muslim, menanamkan ketakutan kepada Islam yang akan berubah menjadi kebencian terhadap ajaran Islam, dan mengadu domba kaum muslim supaya jauh dari ukhuwah Islam. Target mereka adalah umat Islam terpecah-belah dan benci dengan ajaran Islam itu sendiri, sehingga kebangkitan Islam bisa dihambat oleh propaganda perang melawan ekstremisme.

Pakar hukum dan masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. menyampaikan titik kritisnya terhadap RAN PE sebagai berikut. Pertama, ketidakjelasan Urgensi dan Definisi. Penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dinilai kurang memiliki urgensi dan dasar teoretik yang kuat karena tidak adanya definisi operasional, kriteria, serta indikator yang jelas mengenai apa yang disebut sebagai "ekstremisme". Hal ini berpotensi menjadikan ekstremisme sebagai "delik baru" yang kabur dalam hukum pidana.

Kedua, kaitan dengan Agenda Global dan Islamofobia. Proyek ini dipandang sebagai bagian dari pendekatan lunak (soft approach) dalam Global War on Terrorism (GWOT) yang dikendalikan Barat. Prof. Suteki menduga adanya aroma Islamofobia, di mana ajaran dan simbol Islam seolah dijadikan musuh bersama (common enemy). Ketiga, kritik terhadap landasan empiris. Hasil penelitian dari lembaga seperti LIPI dan Kemenag menunjukkan bahwa Indonesia tidak dalam situasi darurat ekstremisme. Masalah utama bangsa justru dinilai terletak pada ketimpangan sosial, ketidakadilan, dan diskriminasi, bukan radikalisme.

Keempat, potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ada kekhawatiran bahwa RAN PE digunakan sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo dan menekan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah melalui stempel "ekstremisme". Hal ini juga dikaitkan dengan upaya pelumpuhan organisasi tertentu seperti HTI dan FPI. Kelima, bahaya yang mengancam masyarakat. Pelaksanaan RAN PE dianggap berbahaya karena dapat memicu enam hal: maraknya persekusi, tumpang tindih regulasi, tindakan reaktif, sifat kontrapoduktif, pemberangusan kebebasan berpendapat, dan memicu konflik horizontal atau polarisasi di tengah masyarakat.

Prof. Suteki menyarankan agar pemerintah mengedepankan dialog ("memeluk, bukan menggebuk") daripada melakukan pengawasan ketat melalui community policing atau Pam Swakarsa yang berisiko mengadu domba rakyat. RAN PE cenderung menyasar dan mendeskreditkan umat Islam di Indonesia. Apa yang telah dipaparkan Prof. Suteki benar adanya, RAN PE tidak hanya memancing kegaduhan tetapi juga berpotensi menyudutkan Islam, membatasi ruang dakwah Islam karena tuduhan ekstremisme kabur dan diblur oleh pemerintah bisa menyasar siapa saja. Padahal Islam adalah agama sempurna yang dibenarkan oleh Yang Mahabenar. Tidak bisa ajaran Islam dipandang ekstrim, radikal, atau teror. Jika pun ada pesonal yang salah dalam menginterpretasi Islam, tidak lantas menyalahkan Islam dan melarangnya untuk didakwahkan di tengah masyarakat. Sikap pemerintah hari terhadap Islam seperti orang yang alergi dan fobia akut.

Dampak RAN PE terhadap Aspek Ekonomi, Sosial, dan Politik di Indonesia

Dikutip dari Detik, pelaksanaan rencana aksi ini akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional, paling lambat satu tahun sejak Perpres ditetapkan. pemerintah juga membentuk sekretariat bersama untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi RAN PE. Laporan pelaksanaan akan disampaikan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan kebijakan. Terkait anggaran, RAN PE ini menggunakan yang bersumber dari APBN dan APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

RAN PE dikeluarkan oleh pemerintah tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan politik di negeri ini. Pertama, dampak ekonomi, proyek ini akan menghabiskan anggaran negara karena ada masalah yang lebih krusial seperti sekularisme, liberalisme, atau kapitalisme dibiarkan merusak masyarakat dan negara. Terlebih hal ini akan menghabiskan anggaran daerah maupun negara. Dana rakyat yang dikelola negara dengan mengambil pajak tidak tepat sasaran, justru digunakan untuk menciptakan islamofobia secara sistematis dengan propaganda ekstremisme.

Kedua, dampak sosial adalah akan tercipta kegaduhan di tengah masyarakat. Masyarakat akan menaruh curiga terhadap aktivitas dakwah Islam ataupun personal kaum muslim yang menyebarkan gagasan Islam secara masif. Masalah utama seperti perampokan, pemerkosaan, penculikan, hingga pembunuhan dianggap bukan masalah serius. Umat IsIam yang berupaya taat dan mendakwahkan ajaran Islam harus siap dispionase dan dipersekusi dengan tuduhan ekstrim ataupun radikal. Sungguh inilah yang sejatinya menciptakan kekacauan di tengah masyarakat dan kerusakan sosial yang sesungguhnya. Akar masalah tidak diselesaikan (yakni sekularisme), justru pemerintah menghambat dakwah Islam yang bisa menyelematkan masyarakat dan negara dari kerusakan.

Ketiga, dampak politik. Berbicara soal politik, pengeluaran RAN PE adalah bukti konkrit negara ini tunduk di orbit yang telah dibangun Amerika Serikat dan sekutunya. Hal ini menegaskan pemerintah berada dalam neokolonialisme yang dipimpin AS sebagai negara berideologi kapitalisme sekuler. Secara politik, Indonesia berada di bawah kendali penuh AS dan sekutunya. Terlebih keterlibatan Indonesia di Board of Peace (BOP) mengukuhkan posisi Indonesia sebagai "kacung" AS. Selain AS fokus menghambat kebangkitan Islam, AS juga menjajah negeri-negeri muslim dengan mengeksploitasi kekayaan di negeri-negeri muslim, bahkan memperebutkannya. Apabila negeri-negeri muslim tidak mau dikeruk sumber daya alamnya mereka akan diperlakukan seperti Palestina, Afghanistan, Iran, Irak, Lebanon, dan negeri-negeri muslim lainnya.

Inilah kejahatan hakiki yang dilakukan ideologi kapitalisme sekuler yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutunya. Menghambat dakwah Islam dengan cara sistematis, terstruktur, dan terukur di berbagai negeri-negeri muslim. Sedihnya, banyak penguasa-penguasa negeri muslim yang memilih menjadi pelayan AS daripada menghamba kepada Allah SWT. Mereka mengabdikan dirinya untuk kepentingan kaum kafir penjajah dengan menzalimi kaum muslim di berbagai belahan dunia. Mereka memiliki pasukan, kekuatan, dan teknologi tapi digunakan untuk memuluskan agenda Barat penjajah. Kaum muslim seharusnya menyadari dan bergegas bersatu dalam ikatan akidah Islam di bawah institusi pemerintahan Islam (Khilafah).

Strategi Islam Menyelesaikan Kekerasan di Tengah Masyarakat

Definisi kekerasan yang benar adalah penggunaan kekuatan fisik atau kekuasaan secara sengaja, baik berupa tindakan maupun ancaman, terhadap diri sendiri, orang lain, atau kelompok, yang mengakibatkan cedera, kematian, kerusakan fisik/psikologis, atau perampasan kemerdekaan. Namun, hari ini kekerasan diselewengkan menjadi ekstremisme yang memiliki makna ganda yakni menyerang dan mencegah kebangkitan Islam. Inilah agenda kafir harbi fi'lan. Di dalam Islam, jelas dilarang melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal. Bahkan Islam menindak tegas bagi mereka yang melakukan kekerasan dengan hukum qisas.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ۝٥٩

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)." (TQS. An-Nisa': Ayat 59)

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُۗ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًاۙ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepada kamu. Janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para penjahat.” (TQS. An-Nisa : 105)

Dalam definisi Islam kekerasan tidak pernah menyasar dan mendiskreditkan Islam. Begitu pun Islam tidak membenarkan dakwah dengan kekerasan. Dakwah yang diajarkan Nabi Muhammad saw. adalah dakwah bil hikmah. Ketika Rasulullah melihat. mengangkat senjata dan jihad fi sabilillah ketika Rasulullah saw. telah berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah. Pada saat itu Nabi Muhammad saw. melakukan dakwah dan jihad untuk menjaga kemuliaan Islam dan menyebarkan risalah Islam. Rasulullah saw. menyeru kaum kafir untuk memeluk Islam, namun ketika mereka tidak mau mereka dibiarkan dengan agamanya dan dibiarkan tetap tinggal di Daulah Islam di Madinah. Kaum kafir dzimmi dibiarkan tinggal di Daulah Islam dan mendapatkan perlindungan dan perlakuan tak sebagai warga negara Daulah Islam sama sebagaimana dengan kaum muslim.

Letak keadilan Islam sungguh luar biasa, ia bisa menyatukan suku Aus dan Khazraj yang telah lama berseteru. Begitu pun Islam mampu menciptakan keadilan selama 1300 tahun hingga menguasai 2/3 dunia. Hanya saja kaum kafir penjajah tidak menyukai keberadaan pemerintah Islam yang adil dan sejahtera. Mereka tidak bisa berbuat zalim dan menuruti keserakahannya dalam menguasai dunia. Hal inilah yang membuat kaum kafir menyusun rencana untuk meruntuhkan Daulah Khilafah Islamiah yang telah dibangun Rasulullah saw. dan dilanjutkan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kejayaan Islam tidak ada cara lain kecuali dengan mengembalikan kehidupan Islam di bawah institusi Khilafah, sistem pemerintahan yang diwariskan Nabi Muhammad saw.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.

Barat berupaya bersama-sama secara terstruktur memonsterisasi ajaran Islam dengan stigma negatif yang mereka gencarkan (salah satunya proyek RAN ​​PE). Inilah yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat, karena masyarakat diajak untuk berprasangka buruk kepada sesama muslim, menumbuhkan ketakutan terhadap Islam yang akan berubah menjadi kebencian terhadap ajaran Islam, dan mengadu domba kaum muslim agar jauh dari ukhuwah Islam. Target mereka adalah umat Islam yang terpecah-belah dan benci dengan ajaran Islam itu sendiri, sehingga kebangkitan Islam bisa dihambat oleh propaganda perang melawan ekstremisme.

Inilah kejahatan hakiki yang dilakukan ideologi kapitalisme sekuler yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutunya. Menghambat dakwah Islam dengan cara sistematis, terstruktur, dan terukur di berbagai negeri-negeri muslim. Sedihnya, banyak penguasa-penguasa negeri muslim yang memilih menjadi pelayan AS daripada menghamba kepada Allah SWT. Mereka mengabdikan dirinya untuk kepentingan kaum kafir penjajah dengan menzalimi kaum muslim di berbagai belahan dunia. Mereka memiliki kekuatan, kekuatan, dan teknologi tetapi digunakan untuk memuluskan agenda penjajah Barat. Kaum muslim seharusnya menyadari dan mungkin bersatu dalam ikatan akidah Islam di bawah institusi pemerintahan Islam (Khilafah).

Oleh. Ika Mawaringtyas (Direktur Mutiara Umat Institute)

Materi Kuliah Online Uniol 4.0 Diponorogo. Rabu, 6 Mei 2026 Di bawah asuhan Prof. Suteki, SH, M.Hum.#Lamrad #HidupTertindasAtauBangkitMelawan

Opini

×
Berita Terbaru Update