TintaSiyasi.id -- Korupsi yang selama ini diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), ternyata di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut “KUHP Baru” delik korupsi tidak lagi dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Pada KUHP yang berlaku tahun ini 2026 kejahatan korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai extraordinary crime, korupsi bukan lagi disebut sebagai tindak kejahatan yang luar biasa," ungkapnya di akun TikTok iwanjanuar, Rabu (20/5/2026).
Iwan mengatakan, di KUHP baru, korupsi, tindak kejahatannya sudah di downgrade, dianggap kejahatan yang biasa saja sama seperti perampokan, pencurian dan sebagainya. Dengan sanksi yang ringan ini akhirnya akan membuat pelaku korupsi tidak pernah merasa jera. Padahal harusnya sanksi itu memberikan efek jera.
Ia memberikan contoh, di Cina misalnya kalau seorang pejabat dia terbukti korupsi senilai 100.000 Yuan atau senilai 200 juta rupiah terancam penjara seumur hidup bahkan sampai hukuman mati.
Ia membandingkan, Imanuel Ebenezer, ketua tim reawan Jokomania dan tersandung kasus korupsi saat menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, lalu dia merasa menyesal karena diduga melakukan tindak pidana korupsi 3 miliar rupiah, lalu dijatuhi sanksi 5 tahun penjara.
"Sedangkan ada terpidana lain dengan nilai korupsi 75 miliar dijutuhi sanksi 6 tahun penjara. Maka Nuel sampai mengatakan 'saya menyesal'. Kalau begitu sebaiknya saya korupsi lebih besar lagi'. Ini tentu sangat memprihatinkan dan sangat memilukan," ujarnya.
Ia mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwasanya rata-rata terpidana korupsi hanya mendapatkan sanksi 3 sampai 4 tahun penjara. Di tahun 2019 bahkan ada obral remisi yang sangat banyak. Pada tahun itu pemerintah memberikan remisi untuk 300 lebih terpidana korupsi.
"Kenapa ini terjadi? Karena persoalannya pemberantasan korupsi dan undang-undang yang dibuatnya itu adalah lahir dari konfigurasi politik sistem demokrasi. Para elit politik yang ada di legislatif dan juga di eksekutif mereka akan berusaha memberikan perlindungan untuk koleganya dan juga untuk diri mereka sendiri," paparnya.
Lalu ia menjelaskan, dalam Islam sanksi pidana itu mengandung dua unsur zawajir dan jawabir. Pencegahan preventif karena akan diancam sanksi yang keras dan berat tetapi juga bisa mendapatkan ampunan dari Allah.
Dalam Islam, pertama, seorang pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi maka akan diumumkan sehingga semua orang tau dia pejabat yang korup.
Kedua, hartanya akan disita sebanyak harta yang dirampas dari hak negara dan hak masyarakat. Ketiga hakim akan menjatuhkan sanksi berat bahkan sampai bisa hukuman mati karena dia telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
"Itulah sanksi pidana yang mestinya datang dari Allah bukan datang dari rahim demokrasi yang penuh kepentingan elit politik, partai politik, bahkan sampai-sampai terpidana korupsi pun menyesal kenapa tidak korupsi yang besar sekalian karena toh sanksinya sama saja bahkan bisa lebih ringan," pungkasnya. [] Alfia