“Ini bisa kita katakan sebagai
kegagalan dalam tata kelola transportasi publik ya, kegagalan dalam tata kelola
risiko transportasi publik,” paparnya dalam Ulas Utas: Alarm Bahaya Jalur
Kereta Nasional AKIM tvOne di kanal YouTube tvOneNews, Jumat
(08/05/2026).
Kalau sifatnya, tambahnya,
kebetulankan satu kali, tetapi kemarin dalam satu pekan terjadi tiga kali, dan
itu menunjukkan titik kelemahannya. “Catatan Komite Nasional Keselamatan
Transportasi (KNKT) 70 persen kecelakan kereta api itu berasal dari perlintasan
sebidang,” ungkapnya.
“Sebenernya ini kan sudah mendapatkan
catatan dari KNKT. Artinya kita sudah mengetahui potensi bahaya, potensi risiko,
bukan sesuatu yang force major, tetapi ini adalah sesuatu yang sudah
diidentifikasi dan juga sudah apa ya bisa diketahui dari awal,” terangnya.
Ia menegaskan, ketika ada kejadian
kemarin tentu harus dievaluasi bagaimana SOP-nya, ada tidaknya aspek-aspek yang
dilanggar.
“Tentu menjadi koreksi bagi
penyelenggara transportasi publik ini ya, utamanya dari PT KAI, siapa yang
bertanggung jawab? Kalau dalam regulasi di situ dikatakan ya pemerintah pusat
dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Langkah terdekat yang prioritas,
lanjutnya, dengan menegakkan regulasi yang sudah dimiliki yaitu Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2007 Pasal 94 dikatakan bahwa untuk menjamin keselamatan perjalanan
kereta dan pengguna jalan lain, maka perlintasan sebidang yang tidak memenuhi
izin harus ditutup.
“Jadi intinya kalau kita membuat
jangka pendek ya tentu potensi bahaya yang terjadi yang mengganggu keamanan dan
keselamatan penumpang dan pengguna jalan yang pertama itu adalah penutupan
perlintasan liar,” pungkasnya.[] Nabila Sinatrya