"Itu (syura dan demokrasi) dua
bangunan konsep yang lahir dari akar ideologi yang berbeda, dengan fondasi yang
bahkan tidak berada pada titik awal yang sama," ucapnya kepada TintaSiyasi.ID,
Ahad (10/05/2026).
Ia memandang, menyamakan keduanya
bukan sekadar kekeliruan akademik, tapi pengaburan cara pandang terhadap sumber
otoritas dalam kehidupan publik.
"Dan sering kali, kekeliruan itu
dibungkus rapi dengan QS Asy-Syura ayat 38, ‘Sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan syura antara mereka.’ Seolah-olah ini cukup untuk
menyimpulkan syura sama dengan demokrasi," terangnya.
"Padahal, di sinilah letak
masalahnya. Ayat itu dibaca, tetapi dilepaskan dari seluruh perangkat maknanya
dalam khazanah tafsir Islam," tambahnya.
Adapun, ia menjelaskan makna syura
dalam QS Asy-Syura ayat 38 bukanlah ruang interpretasi bebas. “Dalam tafsir
ulama muktabar, ayat ini tidak pernah dipahami sebagai legitimasi 'kedaulatan
rakyat', apalagi sistem legislasi berbasis suara mayoritas,” tegasnya.
"Imam ath-Thabari dalam Jami’
Al-Bayan (310 H/923 M) menjelaskan, syura adalah tukar pendapat (tabadul
ar-ra’y) dalam perkara yang tidak memiliki ketentuan nas yang tegas, dalam
kerangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya,” tuturnya.
Sedangkan, lanjutnya, Imam al-Qurthubi
dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (± 671 H/1273 M) menegaskan, syura adalah
sifat orang beriman, bukan mekanisme penetapan hukum. “Hanya bagian dari
akhlak kolektif, bukan sumber legislasi," paparnya.
Sehingga, ia menegaskan, syura dalam
Al-Qur’an bukan 'parlemen', bukan 'mekanisme penetapan hukum berbasis suara
mayoritas', dan bukan 'kedaulatan suara manusia'. “Namun hanya mekanisme
konsultasi dalam sistem yang sudah terlebih dahulu menetapkan bahwa hukum
tertinggi adalah wahyu,” ungkapnya.
"Tidak ada satu pun mufasir
muktabar yang memahami ayat ini sebagai sistem kedaulatan rakyat (demokrasi).
Jadi, musyawarah dalam Islam tidak sama dengan demokrasi," tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Om
Joy itu menerangkan dalam kerangka Islam, syura lahir dari akidah yang
menempatkan Allah Swt. sebagai sumber hukum.
“Jadi, bukan produk kompromi sosial,
bukan pula mekanisme legislasi. Syura adalah metode meminta pendapat dalam
perkara yang tidak memiliki nash qath’i, tetapi tetap berada dalam pagar
syariat,” jelasnya.
"Syekh Taqiyuddin An-Nabhani
dalam Nidzam Al-Hukmi di Al-Islam (1953 M) menegaskan lebih tajam, syura
bukan sumber legislasi. Kedaulatan tetap berada pada syarak, bukan manusia.
Manusia tidak membuat hukum; mereka menjalankan hukum yang sudah ditetapkan
oleh Allah Swt.," terangnya.
"Di titik ini terlihat fondasi
besarnya, syura tidak lahir dari ideologi sekuler, tetapi dari akidah Islam
yang menempatkan wahyu sebagai pusat kebenaran. Dan ini membawa kita pada
sistem yang lebih besar di atasnya yakni khilafah," lanjutnya menegaskan.
Alhasil, ia menuturkan dalam sistem
Islam, baik pada masa Rasulullah saw. di Madinah maupun Khulafaurasyidin,
kedaulatan berada di tanga syarak, bukan manusia. Maka syura bekerja dalam
struktur ini dengan fungsi yang sangat spesifik dan terbatas.
"Pertama, dalam perkara
wajib dan haram, tidak ada ruang musyawarah yang bersifat menentukan hukum.
Suara terbanyak tidak pernah bisa mengubah hukum Allah. Yang wajib tetap wajib,
yang haram tetap haram," ungkapnya.
Kedua, dalam
perkara teknis yang membutuhkan keahlian, yang menjadi rujukan adalah ahli di
bidangnya.
“Rasulullah saw. sendiri dalam
berbagai peristiwa menerima dan mempertimbangkan pendapat ahli strategi dalam
urusan perang. Ini bukan demokrasi, tetapi penggunaan otoritas berdasarkan
kompetensi dalam kerangka syariat,” ungkapnya.
“Ketiga, dalam perkara mubah,
ruang musyawarah bisa lebih luas. Di sini pendapat mayoritas dapat menjadi
pertimbangan administratif bagi khalifah, selama tidak bertentangan dengan
hukum syarak. Namun bahkan di titik ini, syura tetap tidak berubah menjadi
sumber hukum," imbuhnya.
Ia menekankan, kesalahan paling
mendasar dari menyamakan syura dengan demokrasi bukan sekadar akademik, tetapi epistemic,
yakni salah membaca siapa pemilik kedaulatan.
“Menyamakan syura dan demokrasi
berarti menghapus garis batas antara dua sumber otoritas Allah dan manusia,”
tandasnya.
"Di titik itu, wahyu tidak lagi
menjadi pengikat, melainkan hanya salah satu referensi sosial yang bisa
dinegosiasikan. Di dunia, ini melahirkan kekacauan konsep hukum Allah direduksi
menjadi “opsi moral”, bukan aturan yang mengikat. Yang haram mulai diperlakukan
seolah bisa berubah jika disepakati, yang wajib mulai dianggap fleksibel jika
kondisi sosial berubah," bebernya.
"Syura berdiri di atas akidah
Islam. Demokrasi berdiri di atas sekularisme kapitalisme. Khilafah adalah
manifestasi politik dari akidah Islam itu, sedangkan demokrasi adalah ekspresi
politik dari ideologi yang menolak otoritas wahyu dalam legislasi,” ulasnya.
“Dan ketika batas itu disamarkan
dengan sadar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kejernihan berpikir di dunia,
tetapi juga keselamatan sikap di hadapan Allah di akhirat,"
pungkasnya.[] Taufan