Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jurnalis: Syura dan Demokrasi Tidak Sama karena Lahir dari Ideologi yang Berbeda

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:06 WIB Last Updated 2026-05-17T13:06:42Z

TintaSiyasi.id -- Jurnalis Joko Prasetyo menilai syura (musyawarah) dan demokrasi merupakan sebuah dua nama yang berbeda serta dua bangunan konsep yang lahir dari akar ideologi yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan.

 

"Itu (syura dan demokrasi) dua bangunan konsep yang lahir dari akar ideologi yang berbeda, dengan fondasi yang bahkan tidak berada pada titik awal yang sama," ucapnya kepada TintaSiyasi.ID, Ahad (10/05/2026).

 

Ia memandang, menyamakan keduanya bukan sekadar kekeliruan akademik, tapi pengaburan cara pandang terhadap sumber otoritas dalam kehidupan publik.

 

"Dan sering kali, kekeliruan itu dibungkus rapi dengan QS Asy-Syura ayat 38, ‘Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan syura antara mereka.’ Seolah-olah ini cukup untuk menyimpulkan syura sama dengan demokrasi," terangnya.

 

"Padahal, di sinilah letak masalahnya. Ayat itu dibaca, tetapi dilepaskan dari seluruh perangkat maknanya dalam khazanah tafsir Islam," tambahnya.

 

Adapun, ia menjelaskan makna syura dalam QS Asy-Syura ayat 38 bukanlah ruang interpretasi bebas. “Dalam tafsir ulama muktabar, ayat ini tidak pernah dipahami sebagai legitimasi 'kedaulatan rakyat', apalagi sistem legislasi berbasis suara mayoritas,” tegasnya.

 

"Imam ath-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan (310 H/923 M) menjelaskan, syura adalah tukar pendapat (tabadul ar-ra’y) dalam perkara yang tidak memiliki ketentuan nas yang tegas, dalam kerangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya,” tuturnya.

 

Sedangkan, lanjutnya, Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (± 671 H/1273 M) menegaskan, syura adalah sifat orang beriman, bukan mekanisme penetapan hukum. “Hanya bagian dari akhlak kolektif, bukan sumber legislasi," paparnya.

 

Sehingga, ia menegaskan, syura dalam Al-Qur’an bukan 'parlemen', bukan 'mekanisme penetapan hukum berbasis suara mayoritas', dan bukan 'kedaulatan suara manusia'. “Namun hanya mekanisme konsultasi dalam sistem yang sudah terlebih dahulu menetapkan bahwa hukum tertinggi adalah wahyu,” ungkapnya.

 

"Tidak ada satu pun mufasir muktabar yang memahami ayat ini sebagai sistem kedaulatan rakyat (demokrasi). Jadi, musyawarah dalam Islam tidak sama dengan demokrasi," tegasnya.

 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Om Joy itu menerangkan dalam kerangka Islam, syura lahir dari akidah yang menempatkan Allah Swt. sebagai sumber hukum.

 

“Jadi, bukan produk kompromi sosial, bukan pula mekanisme legislasi. Syura adalah metode meminta pendapat dalam perkara yang tidak memiliki nash qath’i, tetapi tetap berada dalam pagar syariat,” jelasnya.

 

"Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nidzam Al-Hukmi di Al-Islam (1953 M) menegaskan lebih tajam, syura bukan sumber legislasi. Kedaulatan tetap berada pada syarak, bukan manusia. Manusia tidak membuat hukum; mereka menjalankan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt.," terangnya. 

 

"Di titik ini terlihat fondasi besarnya, syura tidak lahir dari ideologi sekuler, tetapi dari akidah Islam yang menempatkan wahyu sebagai pusat kebenaran. Dan ini membawa kita pada sistem yang lebih besar di atasnya yakni khilafah," lanjutnya menegaskan.

 

Alhasil, ia menuturkan dalam sistem Islam, baik pada masa Rasulullah saw. di Madinah maupun Khulafaurasyidin, kedaulatan berada di tanga syarak, bukan manusia. Maka syura bekerja dalam struktur ini dengan fungsi yang sangat spesifik dan terbatas.

 

"Pertama, dalam perkara wajib dan haram, tidak ada ruang musyawarah yang bersifat menentukan hukum. Suara terbanyak tidak pernah bisa mengubah hukum Allah. Yang wajib tetap wajib, yang haram tetap haram," ungkapnya.

  

Kedua, dalam perkara teknis yang membutuhkan keahlian, yang menjadi rujukan adalah ahli di bidangnya.

 

“Rasulullah saw. sendiri dalam berbagai peristiwa menerima dan mempertimbangkan pendapat ahli strategi dalam urusan perang. Ini bukan demokrasi, tetapi penggunaan otoritas berdasarkan kompetensi dalam kerangka syariat,” ungkapnya.

 

Ketiga, dalam perkara mubah, ruang musyawarah bisa lebih luas. Di sini pendapat mayoritas dapat menjadi pertimbangan administratif bagi khalifah, selama tidak bertentangan dengan hukum syarak. Namun bahkan di titik ini, syura tetap tidak berubah menjadi sumber hukum," imbuhnya.

 

Ia menekankan, kesalahan paling mendasar dari menyamakan syura dengan demokrasi bukan sekadar akademik, tetapi epistemic, yakni salah membaca siapa pemilik kedaulatan.

 

“Menyamakan syura dan demokrasi berarti menghapus garis batas antara dua sumber otoritas Allah dan manusia,” tandasnya.

 

"Di titik itu, wahyu tidak lagi menjadi pengikat, melainkan hanya salah satu referensi sosial yang bisa dinegosiasikan. Di dunia, ini melahirkan kekacauan konsep hukum Allah direduksi menjadi “opsi moral”, bukan aturan yang mengikat. Yang haram mulai diperlakukan seolah bisa berubah jika disepakati, yang wajib mulai dianggap fleksibel jika kondisi sosial berubah," bebernya.

 

"Syura berdiri di atas akidah Islam. Demokrasi berdiri di atas sekularisme kapitalisme. Khilafah adalah manifestasi politik dari akidah Islam itu, sedangkan demokrasi adalah ekspresi politik dari ideologi yang menolak otoritas wahyu dalam legislasi,” ulasnya.

 

“Dan ketika batas itu disamarkan dengan sadar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kejernihan berpikir di dunia, tetapi juga keselamatan sikap di hadapan Allah di akhirat," pungkasnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update