Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional, Penerapan Syariah Kaffah Solusinya

Jumat, 15 Mei 2026 | 13:00 WIB Last Updated 2026-05-15T06:00:35Z
TintaSiyasi.id -- Sindikat judi online masih terus menjadi incaran setelah sebelumnya pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA dan 1 WNI pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.(Mediaindonesia.com, 11/5/2026)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengungkapan kasus mafia judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi bukti praktik perjudian daring di Indonesia masih dijalankan secara terorganisir. Pola operasi judi online tidak lagi bergerak sederhana, melainkan melibatkan berbagai pihak hingga kemungkinan jaringan lintas negara. PPATK juga menyoroti kondisi pengguna judi online di Indonesia yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data lembaga tersebut, akumulasi perputaran dana judi online sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun. Tak hanya itu, total transaksi judi online dalam periode tersebut tercatat menembus lebih dari 956 juta kali transaksi. (metrotvnews.com, 10/5/2026) 

Judi merupakan satu hal yang sangat digandrungi oleh semua kalangan saat ini. Kemudahan sarana online bisa diakses dimana saja, kapan saja dan hal apa saja termasuk judi membuat bisnis ini makin marak. Judol sudah jadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak. Sehingga wajar, jika bisnis judol makin menggiurkan bagi sebagian kalangan karena keuntungan yang sangat besar. Apalagi paradigma dalam sistem Sekuler Kapitalisme yaitu mendapat keuntungan secara instan sekalipun harus menyeret masyarakat menggemari judol. Kapitalisme yang menjadikan manfaat sebagai tolak ukur perbuatan akan melakukan apa saja demi meraup keuntungan meskipun bisnis haram. 

Dalam pandangan Kapitalisme, bisnis ini memiliki nilai karena masih banyak orang yang membutuhkannya. Seharusnya, dengan kasus penangkapan sindikat judi di Jakarta Barat, ini menjadi bukti bagi kita lemahnya perlindungan negara hingga menjadi surga bagi mafia Judol Internasional. Apalagi judi online modernt elah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yangmemiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Seharusnya, negara lebih serius, waspada dalam melindungi rakyat untuk tidak terlibat dalam bisnis haram ini serta melindungi negara agar tidak menjadi tempat mereka mengembangkan bisnis nya. Selian itu, harus memberikan hukuman yang menjerakan sehingga tidak terulang lagi kasus serupa dan yang tidak kalah penting adalah ketegasan dari penegak hukum kepada pelaku, bukan justru melemah karena praktek suap. 

Maraknya judi online hingga tumbuh suburnya sindikat dinegeri ini terjadi akibat rusaknya tatanan kehidupan masyarakat karena Kapitalisme Sekularisme hingga mengakibatkan mental masyarakat juga rusak. Masyarakat hanya berandai-andai dalam keberuntungan judi berharap mendapat keuntungan besar tanpa mau berupaya keras. Selain rusaknya kehidupan akibat Kapitalisme, sulitnya mencari pekerjaan hingga lemah nya iman juga tidak luput menjadi penyebab maraknya judi online hingga sindikatnya. 

Oleh karena itu, pentingnya ketakwaan dan pemahaman agama pada masyarakat muslim terkait hukum haramnya judi sebagai benteng bagi individu. Islam telah jauh menetapkan melalui Al-quran yang mulia bahwa dosa judi lebih besar dari manfaatnya. Sebagaimana dalam Alquran Allah SWT berfirman, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya....” (QS Al-Baqarah: 219) 

Pemberantasan Judol baru akan efektif jika Syariat Islam terkait dengan judi diterapkan secara menyeluruh. Baik dari sisi pencegahan terjadinya judol sampai sanksi tegas bagi para pelaku hingga sindikat nya. Mereka tidak boleh diberi toleransi, bahkan harus disanksi secara tegas sesuai Syariat Islam. Adapun sanksi pidana Syariah bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan ta’zîr yaitu pidana Syariah untuk pelanggaran Syariah yang tidak ditentukan secara khusus oleh nash, juga tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. 

Maka, Qadhi (hakim syariah) akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman
ta’zîr, dari macam-macam ta’zîr yang telah ditetapkan syariah. Selain itu, didalam Islam negara juga harus memerankan fungsi sebagai ra'in dan junnah (pelindung). Melindungi rakyat dari perbuatan rusak dan haram. Bukan melindungi para pemilik modal. Negara juga harus menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Mendukung dan mewujudkan masyarakat untuk kreatif, inovatif dan produktif sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan haram. 

Selain itu, negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat Judol. Teknologi yang memadai untuk negeri sendiri sehingga tidak bergantung pada pihak lain. Dengan begitu, negara akan mudah mengontrol apa yang bisa di akses oleh masyarakat dan apa yang tidak bisa mereka akses sesuai koridor syariah. Semua ini hanya bisa diwujudkan jika negeriini menerapkan Syariah Islam Kaffah (Khilafah) sehingga akan memberikan kebaikan dalam seluruh aspek kehidupan. 

Wallahu’alam Bisshawab

Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update