Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Indonesia Ladang Empuk Mafia Judol Global

Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:26 WIB Last Updated 2026-05-16T06:26:48Z

TintaSiyasi.id -- Terbongkarnya praktik judi online berskala besar di Jakarta Barat kembali menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat kejahatan digital. Pada 9 Mei 2026 aparat menangkap ratusan warga negara asing yang menjalankan operasi judi online dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga mengungkap kasus pencucian uang hasil judi online dengan nilai sitaan puluhan miliar rupiah. Fenomena ini terus berulang dari tahun ke tahun dengan pola yang makin canggih dan jaringan yang makin luas (RMOL, 11 Mei 2026).

Fakta ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan kriminal biasa. Judi online kini telah berubah menjadi industri ilegal lintas negara yang memanfaatkan kemajuan teknologi, lemahnya pengawasan digital, dan rapuhnya ketahanan moral masyarakat. Indonesia bahkan tampak seperti pasar yang sangat menjanjikan bagi mafia judol internasional. Jumlah pengguna internet yang besar, tingginya transaksi digital, serta lemahnya filter ideologis masyarakat menjadi kombinasi yang menguntungkan para bandar.

Akar persoalannya jauh lebih dalam daripada sekadar kurangnya patroli siber atau lemahnya pemblokiran situs. Problem utamanya terletak pada sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari pengaturan hidup. Dalam sistem ini, ukuran keberhasilan ditentukan oleh materi dan keuntungan ekonomi. Masyarakat dibentuk untuk mengejar kenikmatan instan tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Akibatnya, jalan cepat memperoleh uang menjadi sesuatu yang dianggap lumrah, sekalipun melalui perjudian.

Kapitalisme juga melahirkan budaya hedonisme dan mental spekulatif. Orang didorong untuk mendapatkan hasil besar dengan usaha seminimal mungkin. Inilah yang membuat judol mudah diterima di tengah masyarakat. Banyak orang tidak lagi melihat judi sebagai dosa besar, tetapi hanya dianggap “hiburan”, “coba-coba”, atau “peluang mencari cuan”. Ketika standar perbuatan bukan lagi hukum Allah, maka kerusakan moral hanya tinggal menunggu waktu.

Lebih parah lagi, sistem kapitalisme digital menjadikan teknologi sekadar alat bisnis. Platform digital, transaksi elektronik, iklan internet, hingga celah sistem keuangan dimanfaatkan demi keuntungan, tanpa memedulikan dampaknya terhadap masyarakat. Selama ada profit, selalu ada pihak yang siap memfasilitasi. Karena itu, memberantas judol di sistem kapitalisme ibarat memotong rumput liar tanpa mencabut akarnya.

Di sisi lain, negara dalam sistem sekuler sering kali hanya berperan sebagai regulator administratif, bukan pelindung akidah dan moral rakyat. Penanganan judol akhirnya lebih bersifat reaktif: menangkap pelaku, memblokir situs, lalu kasus serupa muncul kembali dengan nama dan server baru. Padahal mafia judol bekerja secara sistematis, terhubung lintas negara, memiliki jaringan pencucian uang, operator digital, bahkan perlindungan tertentu. Selama sistem yang melahirkannya tetap dipertahankan, kejahatan ini akan terus beregenerasi.

Islam memandang perjudian sebagai jarimah yang merusak sendi kehidupan. Judi bukan hanya menghancurkan ekonomi individu, tetapi juga merusak akal, memicu kriminalitas, menghancurkan keluarga, dan menumbuhkan permusuhan sosial. Karena itu, Islam menutup seluruh jalan menuju perjudian, baik konvensional maupun berbasis teknologi.

Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.” (TQS Al-Maidah: 91). Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan sekadar aktivitas ekonomi ilegal, tetapi instrumen perusak masyarakat.

Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada penindakan teknis. Islam membangun perlindungan dari hulunya. Pertama, negara wajib membangun kepribadian Islam masyarakat melalui sistem pendidikan berbasis akidah. Generasi dididik agar memahami bahwa harta bukan tujuan hidup utama dan keberkahan lebih penting daripada kekayaan instan. Ketakwaan individu menjadi benteng awal agar masyarakat tidak mudah tergoda budaya spekulatif.

Kedua, negara wajib menata sistem ekonomi agar kebutuhan pokok rakyat terpenuhi secara layak. Banyak orang terjebak judol karena tekanan ekonomi dan impian cepat kaya. Islam mengatur distribusi kekayaan, melarang praktik ekonomi zalim, membuka lapangan kerja, dan memastikan kebutuhan dasar rakyat terjamin. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong mencari jalan haram demi bertahan hidup.

Ketiga, negara wajib menerapkan sistem sanksi Islam secara tegas terhadap seluruh pelaku perjudian, mulai pemain, bandar, operator, hingga pihak yang memfasilitasi. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga mampu menimbulkan efek jera nyata. Tidak ada kompromi terhadap bisnis yang merusak masyarakat.

Keempat, negara Islam akan mengelola teknologi sebagai alat penjaga kemaslahatan umat, bukan sekadar instrumen pasar. Infrastruktur digital berada dalam pengawasan negara sehingga tidak mudah dipakai sindikat global untuk merusak rakyat. Pengawasan transaksi, keamanan data, serta kontrol terhadap platform digital dijalankan serius demi melindungi masyarakat.

Rasulullah Saw. bersabda: “Imam adalah perisai, tempat rakyat berlindung.” (HR Bukhari dan Muslim).

Inilah konsep negara dalam Islam: pelindung rakyat, bukan sekadar pengatur administrasi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia judol, sebab keselamatan akal dan moral masyarakat merupakan amanah besar yang wajib dijaga. Selama aturan hidup masih bertumpu pada sekularisme kapitalisme, judol hanya akan berganti bentuk dan pemain. Namun ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, akar kerusakan dapat dicabut hingga tuntas. Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Mahrita Julia Hapsari 
Aktivis Muslimah Banua

Opini

×
Berita Terbaru Update