Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menyambung Asa Anak Yatim Piatu Korban Bencana

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:36 WIB Last Updated 2026-01-21T02:36:39Z

TintaSiyasi.id -- Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera akhir tahun 2025 telah usai. Namun, bencana tersebut meninggalkan luka yang mendalam, terutama bagi anak-anak di sana. Mereka tidak hanya kehilangan harta dan rumah, tetapi juga kehilangan orang tua. Ribuan anak saat ini menyandang status yatim, piatu, bahkan yatim piatu. Mereka hidup dalam kondisi rentan dan menghadapi masa depan yang tidak pasti, karena ketika orang tua meninggal, anak kehilangan pelindung fisik, pengasuhan, ekonomi, dan stabilitas psikologis.

Dalam kondisi seperti ini, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Konstitusi Indonesia memberikan dasar yang sangat tegas. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Anak yatim piatu akibat bencana alam secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai anak terlantar, sehingga kewajiban negara tidak boleh hanya berhenti pada prinsip moral atau belas kasihan, melainkan sudah ditegaskan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Negara secara otomatis harus mengambil alih peran ini dengan memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, serta menyediakan pendampingan psikososial bagi anak yang mengalami trauma akibat kehilangan keluarga.
Lalu, bagaimana dengan negara kita saat ini dalam menangani bencana alam di Sumatera? 

Di berbagai media, kita bisa menyaksikan bahwa negara terkesan kurang sigap dalam menangani bencana alam ini. Dalam fase tanggap darurat saja, seperti evakuasi korban, distribusi logistik, dan pemulihan infrastruktur dasar, negara masih lamban. Padahal, bagi anak yatim piatu korban bencana, kewajiban negara tidak cukup berhenti pada fase darurat, tetapi membutuhkan tanggung jawab yang berkelanjutan dalam jangka panjang untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan masa depan anak.

Sungguh miris menyaksikan kondisi anak-anak yatim piatu korban bencana alam di Sumatera. Belum ada pergerakan dan upaya cepat sekaligus cermat dalam penanganan persoalan ini. Mereka dibiarkan berjuang sendiri untuk melanjutkan kehidupannya. Bahkan, negara sangat bergantung pada lembaga, ormas, dan parpol untuk terjun memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Tampak belum ada komitmen khusus negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu di Sumatera. Belum ada gebrakan program untuk menyelesaikan persoalan mereka setelah ditinggal orang tua atau keluarganya.

Inilah negara kapitalis yang sering kali absen atau abai dalam mengurusi rakyatnya, termasuk urusan anak-anak yatim piatu akibat bencana alam ini. Dalam hal pemberian bantuan makanan, tempat tinggal, dan obat-obatan yang sifatnya sementara saja belum optimal. Padahal, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan solusi praktis tersebut, sebab anak-anak yatim piatu justru membutuhkan sistem perlindungan agar mereka tidak terjerumus ke dalam lingkaran kemiskinan, putus sekolah, dan eksploitasi anak.

Negara dengan sistem kapitalis adalah negara yang selalu berorientasi pada keuntungan materi, termasuk dalam memandang bencana alam. Negara tidak mau menjadikan bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional. Pemerintah pusat enggan mengeluarkan dana besar untuk menyelesaikan bencana alam dan berharap pemerintah daerah mampu menyelesaikannya. Anehnya, demi mendapatkan keuntungan besar, pemerintah malah berencana menyerahkan lumpur bencana kepada pihak swasta. Lagi-lagi, negara ingin lepas tangan dari tanggung jawab untuk meri’ayah (mengurusi) warganya. Padahal, masyarakat, terutama anak-anak yatim piatu di Sumatera, sangat berharap negara mampu menghilangkan penderitaan mereka dan mengembalikan harapan hidup. Ternyata, harapan ini tinggal harapan.

Berbeda dengan negara dalam sistem Islam (Khilafah) yang memiliki visi ri’ayah. Negara akan menjamin setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini merupakan bentuk ketaatan negara secara praktis berdasarkan hadis: “Imam (khalifah) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”

Pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana adalah amanah yang harus dijalankan negara sebagai wujud ketaatan kepada Allah Swt. Negara memastikan jalur hadhanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar mereka tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat.

Hadhanah adalah pengurusan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri, meliputi pemeliharaan fisik, perlindungan, pendidikan dasar, serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Perwalian adalah kewenangan syar’i untuk mengurus, melindungi, dan mengambil keputusan atas kepentingan pihak yang belum mampu bertindak sendiri, seperti anak kecil dan anak yatim.

Jalur hadhanah dan perwalian ini dijalankan Khilafah agar anak-anak korban bencana tidak kehilangan kasih sayang keluarga. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan menjamin seluruh kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Negara akan membiayai seluruh kebutuhan anak-anak yatim piatu korban bencana melalui pos-pos pemasukan Baitul Mal, seperti kharaj, fa’i, dan harta kepemilikan umum (hasil hutan, laut, tambang, dan sebagainya). Bahkan, dalam kondisi mendesak, negara dapat memungut pajak dari orang-orang yang mampu untuk menyelesaikan bencana alam. Hanya dalam sistem Islam (Khilafah) umat dapat ter-ri’ayah secara maksimal.


Oleh: Sri Indarwati, SKM
Aktivis Dakwah Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update