TintaSiyasi.id -- Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program unggulan pemerintah saat ini. Atas nama pemenuhan gizi anak dan percepatan penurunan stunting, negara menyiapkan anggaran besar dan skema pelaksanaan yang masif. Salah satu kebijakan turunannya adalah pengangkatan petugas MBG sebagai PPPK penuh waktu, lengkap dengan kepastian gaji dan jaminan kerja.
Namun, ironi mencolok muncul di ruang pendidikan. Guru honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun justru masih berstatus paruh waktu tanpa kepastian kesejahteraan. Padahal, keberhasilan pendidikan, termasuk efektivitas program MBG, bertumpu pada peran guru dan tenaga kependidikan. Ketimpangan ini menyingkap masalah yang lebih dalam: kebijakan pendidikan yang tunduk pada logika program populis, bukan pada keadilan struktural bagi aktor utama pendidikan.
Guru Honorer Masih Terpinggirkan
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga 2024 masih terdapat lebih dari 700 ribu guru non-ASN yang belum memperoleh status ASN atau PPPK penuh waktu. Banyak di antara mereka mengajar di sekolah negeri dengan jam mengajar setara guru ASN, namun menerima honor di bawah upah minimum dan tanpa jaminan sosial yang memadai.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional dan Kementerian PAN-RB mendorong percepatan rekrutmen petugas MBG demi memastikan keberlanjutan program strategis nasional. Media nasional melaporkan bahwa petugas MBG direkrut dengan skema PPPK penuh waktu guna menjamin stabilitas operasional program (Kompas, 30/10/2025; KemenPAN-RB).
Tidak ada yang keliru dari pemenuhan gizi anak. Namun, persoalan serius muncul ketika negara lebih cepat memberi kepastian hidup bagi petugas program dibandingkan bagi guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan.
Pendidikan Direduksi Menjadi Program
Kebijakan ini menunjukkan kesalahan paradigma. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai proses pembentukan manusia, melainkan sekadar wadah pelaksanaan program-program negara.
Dalam kerangka ini, yang diprioritaskan bukan siapa yang paling berjasa, melainkan program mana yang paling strategis secara politik dan citra publik. MBG tampil sebagai simbol kepedulian negara, sementara kesejahteraan guru dianggap urusan yang dapat ditunda.
Padahal, tanpa guru yang sejahtera dan berdaulat secara profesional, program gizi pun kehilangan dampak jangka panjang. Anak yang kenyang tetapi dididik oleh guru yang tertekan secara ekonomi tetap berisiko tumbuh tanpa kualitas karakter dan intelektual yang utuh.
Ketidakadilan yang Sistemik
Ketidakadilan ini bukan bersifat insidental, melainkan sistemik. Guru honorer tidak hanya kehilangan kepastian penghasilan, tetapi juga jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta pengakuan sosial atas profesinya. Banyak guru honorer terpaksa bekerja sampingan, berpindah sekolah, bahkan meninggalkan profesi mengajar. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan stabilitas sekolah, terutama di daerah.
Negara yang membiarkan kondisi ini sejatinya sedang mengorbankan masa depan generasi demi keberhasilan program jangka pendek.
Guru sebagai Pilar Peradaban
Dalam Islam, guru bukan sekadar pekerja, melainkan penjaga amanah ilmu. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya aku diutus sebagai pengajar.” (HR Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa pendidikan adalah misi kenabian, dan guru adalah penerusnya. Karena itu, Islam menempatkan kesejahteraan guru sebagai tanggung jawab negara.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS An-Nahl: 90)
Keadilan dalam ayat ini mencakup keadilan kebijakan, termasuk tidak menzalimi profesi yang menopang kehidupan umat. Dalam konsep Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus), bukan sekadar regulator program. Rasulullah SAW bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Mengabaikan kesejahteraan guru berarti gagal menjalankan fungsi pengurusan.
Solusi atas persoalan ini memerlukan perubahan mendasar:
1. Prioritas pada Guru
Pengangkatan PPPK penuh waktu harus memprioritaskan guru honorer berpengalaman, bukan hanya petugas program. Guru adalah investasi jangka panjang peradaban.
2. Keadilan Status dan Upah
Negara wajib menjamin gaji layak, jaminan sosial, dan kepastian karier bagi guru sebagai bentuk tanggung jawab struktural.
3. Perubahan Paradigma
Pendidikan harus dikembalikan sebagai proyek peradaban, bukan sekadar etalase kebijakan populis. Program boleh berganti, tetapi guru harus dimuliakan.
Menutup Ketimpangan, Menjaga Masa Depan
Makanan bergizi penting bagi pertumbuhan fisik anak. Namun, keadilan bagi guru adalah gizi peradaban. Tanpa itu, pendidikan akan terus pincang. Negara yang adil tidak memilih antara program dan manusia. Ia menempatkan manusia—terutama guru—sebagai pusat kebijakan. Hanya dengan cara inilah pendidikan benar-benar menjadi jalan menuju kemajuan, bukan sekadar statistik keberhasilan program.[]
Oleh: Ummu Firly
Aktivis Muslimah