Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Child Grooming Mengintai Generasi, Islam Solusi Hakiki

Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:18 WIB Last Updated 2026-01-24T03:18:10Z
Tintasiyasi.id.com -- Beberapa waktu yang lalu sempat viral sebuah buku yang berjudul Broken Strings. Buku ini berisi memoar yang ditulis oleh seorang aktris dan penyanyi yang berinisial AM. Dalam bukunya, dia mengaku pernah menjadi korban child grooming. 

Meskipun saat ini sang aktris sudah bisa menjalani kehidupan seperti biasa, namun berdasarkan pengakuannya dampak dan trauma akibat child grooming tersebut cukup besar pada kondisi psikologis dan masa depannya. Bahkan memoar tersebut dia tulis sebagai upaya terapi dan edukasi.

Apa itu Child grooming?

Child grooming adalah salah satu bentuk pelecehan seksual pada anak yang terjadi secara perlahan dan sulit dikenali. Dalam banyak kasus, anak bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi oleh orang dewasa dengan tujuan eksploitasi seksual. Kebanyakan korban child grooming adalah anak perempuan, dan sebagian kecil juga terjadi pada anak laki-laki.

Pelaku child grooming bisa orang asing maupun orang terdekat korban. Pelaku sering memanfaatkan kondisi anak-anak yang masih polos dan minim informasi tentang sebuah hubungan. 

Pelaku sering berperan sebagai teman, guru atau mentor, bahkan layaknya "superhero" bagi korban. Sehingga korban akan merasa nyaman, dan akhirnya terjebak dalam relasi kuasa yang sulit dilepaskan.

Dengan akses media online yang mudah saat ini, pelaku child grooming juga sering mencari mangsa melalui berbagai aplikasi.

Selain berdampak pada fisik korban akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, tindakan child grooming juga menganggu tumbuh kembang korban dan psikologisnya. Bahkan sebagian korban butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa sembuh dari trauma (Alodokter.com, 14/1/2026)

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak (fisik, psikis dan seksual) yang terjadi di rumah, sekolah dan lingkungan sosial. Child grooming juga termasuk di dalamnya (SuaraSurabayaMedia, 16/1/2026)

Child grooming yang sering terjadi di ruang privat juga menyulitkan pihak berwenang untuk bisa mengusutnya dengan tuntas. Sebagian korban juga takut melaporkan kepada orang tua maupun pihak terkait, karena biasanya dilakukan dengan kemauan sendiri. 

Korban baru menyadari menjadi pihak yang tereksploitasi, saat tindakan child grooming sudah berlangsung cukup lama. Karena pelaku pandai memanipulasi hubungan. 

Kekerasan kepada anak dan child grooming adalah tindak extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa). Namun, sayang setiap tahun datanya semakin bertambah. Penyelesaian kasus-kasus tersebut juga dinilai kurang mendasar dan seringkali terabaikan. Hal ini menunjukkan lemahnya peran keluarga, masyarakat dan perlindungan negara.

Kondisi demikian terjadi bukan hanya karena adanya kelalaian semua pihak. Namun berawal dari paradigma sekulerisme dan liberalisme yang menjadi asas berpikir individu, keluarga, bermasyarakat dan kebijakan negara.

Islam Solusi Hakiki

Islam sebagai agama sekaligus ideologi memiliki cara preventif (pencegahan) dan kuratif (solusi). 
Cara preventif Islam mencegah tindak kekerasan seksual dan child grooming adalah; 

Pertama, sistem Islam (Khilafah) akan menerapkan sistem pergaulan dalam Islam. Di mana kehidupan laki-laki dan wanita terpisah. Kaum wanita hanya tinggal bersama para wanita atau mahramnya saja.

Kedua, setiap individu harus menutup aurat di area publik, maupun saat bertemu non mahram. 

Ketiga, Khilafah melarang khalwat (berdua-duaan laki-laki dan perempuan yang non mahram), serta ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram). 

Keempat, Khilafah juga akan menutup segala pintu yang disinyalir mendekati zina, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Kelima, Khilafah akan memotivasi setiap pemuda yang mampu untuk segera menikah. Bahkan biaya mahar dan pernikahan bisa ditanggung oleh Baitul Mal jika mereka miskin. 

Hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Keenam, khilafah dan partai politik Islam akan terus memberikan edukasi kepada individu, keluarga dan masyarakat agar menguatkan aqidah serta senantiasa terikat dengan hukum syariat semata karena Allah Swt.

Sebagai tindakan kuratif (solusi):

Pertama, Khilafah akan memberikan sanksi cambuk (jilid) dan pengasingan bagi pelaku zina yang belum menikah. Lalu sanksi rajam (dilempar batu hingga meninggal) bagi pelaku zina yang sudah menikah. 

Kedua, khilafah akan memberikan sanksi ta'jir (denda/kurungan) bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Ketiga, khilafah akan merahasiakan identitas korban dan memberikan pendampingan hingga korban sembuh dari trauma fisik dan mentalnya.

Demikianlah sistem Islam melihat akar persoalan secara mendasar dan memberikan solusinya secara tuntas. Oleh karenanya umat Islam harus memiliki kesadaran akan pentingnya menerapkan kembali sistem Khilafah. 

Sebuah sistem yang Allah Swt perintahkan sebagai wasilah untuk menegakkan hukum Al-Qur'an dan Sunnah RasulNya. Sehingga keselamatan dan kehormatan anak-anak kita terjaga. Keberkahan tercurah dari segala arah. (Wallahu alam bishshowwab).[]

Oleh: Umi Salamah 
(Komunitas Penulis Peduli Umat)

Opini

×
Berita Terbaru Update