Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengesahan KUHAP Baru, UIY: Ingin 'Menuju' Negara Kepolisian

Minggu, 30 November 2025 | 06:14 WIB Last Updated 2025-11-29T23:14:33Z

TintaSiyasi.id -- Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menilai fakta paling keras terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan yakni memberikan kewenangan besar kepada kepolisian yang bahkan bisa mengarah kepada 'police state' atau negara kepolisian.

 

"KUHAP ini memberikan kewenangan begitu rupa sangat besar kepada kepolisian, sampai kemudian tadi disebut istilah over regulations bahkan bisa mengarah kepada police state negara kepolisian karena besarnya kewenangan kepolisian," uiarnya di kanal YouTube UIY Official; Menguak Kontroversial KUHAP, Menuju Police State?, Senin (24/11/2025).

 

Lanjutnya, ia memandang sebelum KUHAP terbaru itu disahkan, sebenarnya polisi satu-satunya lembaga negara atau institusi negara yang memiliki kewenangan sangat besar. “Polisi bisa menangkap, menahan, menyelidik, menyidik, bahkan bisa menembak,” sebut UIY.

 

"Jaksa itu bisa menangkap tetapi tidak bisa menembak. Tentara bisa menembak tetapi tidak bisa menyelidik," bebernya.

 

"Bahkan polisi di bawah presiden. Dia punya akses politik dan 10 tahun kemarin kita diperlihatkan relasi politis antara presiden dan aparat kepolisian, karena seluruh kepentingan politik presiden itu bisa disalurkan melalui kewenangan kepolisian, bahkan untuk memperbaiki kepentingan politik secara tidak langsung pun bisa dilakukan," tambahnya.

 

UIY menuturkan, jika kepolisian memiliki akses politik maka kepolisian bisa memanfaatkan itu sebagai kepentingan bisnis.

 

“Dari sinilah bisa dipahami hampir seluruh dinamika bisnis besar di negeri ini selalu menyertakan kepolisian, setidaknya selalu ada pejabat kepolisian dibelakangnya,” ungkapnya.

 

"Semakin tinggi nilai bisnisnya semakin tinggi pula pangkat yang ada di situ. Ini menunjukkan bahwa polisi sudah sebegitu rupa dengan memiliki kedudukan luar biasa, sehingga bukan hanya pada aspek keamanan tetapi sudah sampai aspek politik, bahkan juga bisnis," jelasnya.

 

Alhasil, pria kelahiran Yogyakarta itu mempertanyakan ingin dibawa kemana KUHAP yang baru disahkan tersebut. “Lantas sampai saat ini hubungan apa yang terjalin antara negara dengan rakyat,” lugasnya.

 

"Jadi negara ada untuk mengurusi rakyat. Maka kalau negara tidak mengurusi rakyat, dia telah kehilangan substansi pokok dari keberadaan negara,” ujarnya.

 

“Begitu juga negara malah merepoti rakyat, membikin rakyat sengsara, maka ini bukan sudah kehilangan substansi, bahkan sudah ke luar dari substansi dan bahkan memunculkan substansi yang berlawanan dari muasal perlunya kita punya negara," pungkasnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update