Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mutilasi Sadis, Dampak Tragis Liberalisasi Pergaulan

Rabu, 24 September 2025 | 22:32 WIB Last Updated 2025-09-24T15:32:42Z
TintaSiyasi.id -- Kasus mutilasi bukan baru pertama kali terjadi. Namun, ini adalah kasus yang paling sadis dari kasus mutilasi yang pernah terjadi. Seorang laki-laki berinisial AM (24) tega menghabisi nyawa pacarnya berinisial TAS (25). Berawal dari temuan potongan bagian tubuh manusia dan terus ditelusuri hingga ditemukan ratusan potong bagian tubuh yang tersebar di beberapa tempat. Sebagian tubuh korban dibuang di Mojokerto dan disimpan di kos korban di Surabaya (Detik.com, 8/9/2025).

Sontak kasus ini menyita perhatian publik. Apalagi latar belakang terjadinya mutilasi adalah hubungan pacaran bahkan tinggal bersama tanpa status pernikahan, yang dilarang dalam pandangan masyarakat terlebih lagi dalam pandangan agama.

Kasus ini benar-benar menambah sederet kasus kriminal yang terus meningkat dari tahun ke tahun bahkan semakin parah. Nyawa manusia seperti tidak berharga sama sekali, tipisnya iman dan rendahnya taraf berpikir masyarakat ditambah dengan berbagai kesempitan hidup saat ini, hingga membuat banyak orang tidak mampu bersabar bahkan gelap mata. Apalagi kondisi negeri ini tidak menjamin adanya perlindungan dan keamanan yang pasti untuk setiap individu masyarakat. Hal ini tampak dari berbagai jenis kejahatan yang semakin merajalela.

Kondisi ini seharusnya membuat kita menyadari bahwa sistem kehidupan yang selama ini mengatur manusia hingga memunculkan berbagai kerusakan adalah sistem dan tatanan kehidupan yang salah. Sistem sekularisme yang diterapkan memisahkan agama dari kehidupan sudah terbukti gagal menjaga kehidupan manusia bahkan menjadi biang kerusakan.

Sekularisme menjadikan manusia sebagai pembuat aturan dan melupakan aturan yang sebenarnya, yaitu aturan Allah SWT berupa syariat. Aturan Allah dikerdilkan sebatas ibadah mahdhah saja. Akibatnya, terjadi berbagai masalah yang terus-menerus merusak segala aspek kehidupan. Tekanan demi tekanan dari sistem yang rusak ini pada akhirnya membuat orang melakukan kejahatan. Sekularisme ini pula yang menjadikan orang-orang tidak lagi taat pada aturan Allah, baik secara personal maupun kelompok masyarakat.

Ditambah dengan penguasa yang melegalkan minuman keras yang tersebar luas, tontonan yang buruk, dan pergaulan bebas. Aktivitas pacaran juga bukan lagi hal yang tabu dalam kehidupan saat ini. Sekularisme telah menghilangkan standar halal-haram dalam kehidupan.

Semua kerusakan yang terjadi saat ini hanya bisa diselesaikan dengan Islam. Sebagai agama yang mempunyai syariat yang sempurna, Islam kaffah akan mampu memberikan berbagai solusi, termasuk kasus pembunuhan yang akan dijatuhi dengan sanksi qishash. Membunuh dengan sengaja akan diberikan hukuman yang setimpal.

Menerapkan aturan Islam kaffah (Khilafah) dalam kehidupan akan mewujudkan ketakwaan individu yang akan menjadi benteng awal bagi seseorang agar mampu bertindak sesuai tujuan penciptanya. Jika ketakwaan itu sudah ada, maka akan membentengi seseorang secara sukarela untuk menjauhi segala yang diharamkan Allah, seperti pacaran dan membunuh. Selain itu, kontrol masyarakat juga akan terjadi dalam kehidupan Islam. 

Aktif mengingatkan dan mencegah kemunkaran itu sangat diperlukan agar kemaksiatan tidak menjadi-jadi. Yang paling penting, negara akan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sistem pendidikan Islam diterapkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan hanya mencetak tenaga kerja.

Segala bentuk media juga akan disaring dari pengaruh buruk tsaqafah asing yang akan merusak akal penontonnya.

Sistem sanksi hukum Islam yang adil, tegas, dan tidak ada kompromi bagi pelaku akan diterapkan dalam sistem Khilafah. Kasus pembunuhan yang disengaja atau direncanakan akan mendapat hukuman qishash — nyawa dibayar nyawa. Sesuai firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an yang mulia, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Dan dalam qishash itu ada jaminan keamanan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 178–179)

Sungguh, di dalam qishash terdapat pelajaran yang baik jika diterapkan. Mendidik masyarakat agar berpikir ulang untuk melakukan kejahatan karena konsekuensi yang didapatkan sangat berat.

Maka, sudah saatnya kita menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah yang akan menjadi rahmatan lil ‘alamin, memberikan perlindungan jiwa, akal, kehormatan, serta agama, tidak hanya bagi Muslim.

Wallahu a’lam bish-shawab

Oleh: Eva Susiani
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update