Tintasiyasi.id.com -- Fakta: Pajak Dijadikan Tulang Punggung Negara
Pernyataan kontroversial muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf (CNN Indonesia,12/08/2025).
Mencatat, pernyataan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, di tengah lesunya penerimaan negara. Namun analogi ini jelas menyesatkan, sebab zakat dan wakaf merupakan instrumen syariah dengan ketentuan ilahi, sementara pajak adalah produk hukum kapitalis.
Pemerintah terus menambal APBN dengan pajak. Usulan 10 pajak baru digulirkan, mulai dari pajak karbon, pajak warisan, hingga pajak rumah ketiga. Target penerimaan bisa mencapai Rp388 triliun (CNN Indonesia, 12/08/2025).
Tak berhenti di situ, pajak lama pun dinaikkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak tajam. BBC Indonesia (2025) menyoroti bagaimana kebijakan ini makin menekan masyarakat kelas bawah.
Wamenkeu Anggito Abimanyu pun mengakui tantangan terbesar pajak pada 2026 adalah resistensi publik, akibat beban yang semakin berat (CNBC Indonesia, 15/08/2025). Ironisnya, Sri Mulyani sendiri mengakui ada “syaiton” dalam sistem perpajakan—menunjukkan adanya kebocoran, ketidakadilan, dan manipulasi (CNBC Indonesia, 14/08/2025).
Analisis: Pajak Kapitalis yang Menyengsarakan
Inilah wajah asli kapitalisme. Negara menjadikan pajak sebagai tulang punggung keuangan, sementara kekayaan alam justru diserahkan kepada swasta kapitalis.
Akibatnya, rakyat miskin harus menanggung beban, sementara para konglomerat mendapat fasilitas berupa keringanan pajak, tax amnesty, bahkan insentif investasi.
Proyek-proyek yang dibiayai dari pajak pun sering kali menguntungkan kapitalis, bukan rakyat. Jalan tol, pelabuhan, atau proyek infrastruktur dibiayai APBN, namun ujung-ujungnya dikelola swasta dengan tarif tinggi. Rakyat membayar dua kali: pertama lewat pajak, kedua lewat tarif penggunaan.
Inilah bentuk kezaliman pajak kapitalis yang menguras harta rakyat miskin tanpa memberikan manfaat nyata.
Islam: Perbedaan Fundamental Pajak, Zakat, dan Wakaf
Islam memisahkan secara tegas antara pajak, zakat, dan wakaf.
Zakat adalah kewajiban ibadah bagi Muslim kaya yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Penerimanya sudah ditentukan dalam syariat, yakni delapan golongan (QS At-Taubah: 60).
Wakaf adalah amal jariyah yang bersifat sunah, bukan kewajiban.
Pajak dalam Islam hanya ada dalam kondisi darurat: ketika baitulmal kosong dan ada kebutuhan mendesak sesuai syariat. Pajak hanya dipungut dari Muslim kaya, bersifat temporer, dan tidak permanen sebagaimana dalam kapitalisme (Abu Ubaid, Al-Amwal).
Baitulmal dalam Khilafah memiliki sumber pemasukan yang beragam, tidak hanya dari zakat. Salah satu yang terbesar adalah pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, SDA yang menjadi kebutuhan vital masyarakat tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing, tetapi wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.
Kesejahteraan Nyata Hanya dengan Sistem Islam
Perbedaan ini menunjukkan betapa jauhnya kapitalisme dari Islam. Pajak kapitalis bersifat permanen, rakus, dan menindas rakyat miskin. Sebaliknya, sistem Islam melindungi mereka. Zakat menyalurkan harta dari yang kaya kepada mustahik, wakaf menjadi ladang amal, sementara pajak hanya opsional dalam keadaan darurat.
Jika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam Khilafah, negara tidak akan lagi menjadikan pajak sebagai tulang punggung. Kekayaan SDA akan dikelola negara untuk kepentingan rakyat, sementara zakat dan wakaf dikelola sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya menjadi mimpi, tetapi kenyataan yang dirasakan semua lapisan masyarakat.
Penutup
Menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf adalah salah kaprah besar, bahkan sebuah penyesatan pikir. Ia berpotensi membungkam kritik rakyat dan memaksa mereka menerima beban kapitalis seolah-olah itu bagian dari ajaran agama.
Padahal, Islam telah menyediakan sistem ekonomi yang jelas, adil, dan menyejahterakan.
Sudah saatnya umat Islam membuka mata, menolak logika sesat kapitalisme, dan kembali pada sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah. Hanya dengan itulah rakyat terbebas dari jerat pajak yang zalim, dan kesejahteraan sejati benar-benar terwujud.[]
Oleh: Prayudisti SP
(Aktivis Muslimah)