Tintasiyasi.id.com -- Minimnya pengetahuan hukum, khususnya pada masyarakat Kebumen. Untuk itu, dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta semangat pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, beberapa waktu lalu telah diadakan kegiatan dalam rangka sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kebumen yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Rina Desi Arianti selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum ini menjadi penting dan ujung tombak akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. -Kebumen, (29-08-2025).
Tentu saja upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan ini patut diapresiasi sebab wacana dibentuknya Posbankum menunjukkan masih adanya
Tentu saja upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan ini patut diapresiasi sebab wacana dibentuknya Posbankum menunjukkan masih adanya kepedulian terhadap hak masyarakat untuk mengakses keadilan hukum di Kebumen.
Hanya saja, ada beberapa poin yang perlu dikritisi dalam pembentukan Posbankum di Kebumen, pasalnya pembentukan Posbankum ini tidak akan bisa memberikan dampak yang signifikan jika :
Pertama, masyarakat masih minim pengetahuan terakait Posbankum itu sendiri mulai dari keberadaan Posbankum, mekanisme, serta hak atas bantuan hukum.
Kedua, adanya ketidakseimbangan kapasitas baik dari jumlah advokat yang ada ataupun lembaga pemberi layanan (LBH/Paralegal) dengan besarnya kebutuhan masyarakat miskin pencari keadilan sebab hal ini bisa berdampak pada pendampingan yang kurang maksimal.
Ketiga, sulitnya akses birokrasi dalam pengurusannya misalnya persyaratan surat keterangan tidak mampu dari desa/lurah atau dokumen pendukung yang kadang justru menjadi beban tambahan terutama bagi para pencari keadilan yang sudah rentan.
Keempat, kebutuhan anggaran yang masih perlu diperhatikan agar bisa terpenuhi dengan baik antara pelayanan dengan jumlah penerima bantuan hukum. Lebih-lebih untuk saat ini Kabupaten Kebumen masih menyandang sebagai daerah termiskin di Jawa Tengah.
Solusi Pragmatis
Tidak cukup dengan itu, perbaikan hukum tidak akan pernah tercapai ketika perbaikan hukum hanya dari sisi adminitratif, dan akan senantiasa jauh dari hakikat keadilan hakiki dalam menciptakan layanan hukum untuk masyarakat terlebih sistem kapitalisme sekulerisme senantiasa meniscayakan kegagalan dalam keadilan.
Hal ini dibuktikan dalam banyak kasus dimana hukum saat ini tumpul keatas dan tajam kebawah. Hukum yang ada saat ini juga rentan dengan suap yang bisa menentukan kemana hukum akan berpihak.
Asas sekulerisme yang diadopsi oleh negara meniscayakan setiap solusi yang ada justru semakin menjauhkan umat dari hukum syariat yang agung.
Keadilan Hanya Akan Terwujud dalam Sistem Islam
Dalam Islam, hukum ditegakkan bukan hanya sebatas formalitas, akan tetapi juga dalam rangka menjalankan perintah Allah Swt. Negara dalam Islam, yakni Khilafah, memiliki kewajiban untuk menjaga akidah, jiwa, akal, bahkan harta dan kehormatan setiap individu yang tinggal dalam naungan Khilafah Islamiyah melalui penegakan syariat Islam.
Dalam Islam, hakim (al-qadhi) memiliki kewajiban untuk mengadili manusia hanya dengan hukum-hukum Islam. Allah Swt berfirman:
“Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan.” (QS. Al-Maidah:49)
Selain itu, Islam juga menegaskan agar setiap qadhi memutuskan perkara dengan adil. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa: 58:
“Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan hukum itu dengan adil.”
Selain itu, haram hukumnya memutuskan keputusan hukum selain dari hukum-hukum Allah karena itu merupakan perbuatan zalim.
“Siapa saja yang tidak memutuskan hukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, maka mereka itulah kaum yang zalim.” (QS. Al-Maidah : 45). Ayat ini juga berlaku bagi para penguasa yang tidak berhukum pada hukum Allah.
Oleh karena itu, Khilafah menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh individu yang tinggal dalam naungan Khilafah Islam, baik rakyat ataupun penguasa tidak akan lepas dari sanksi hukum Islam jika terbukti melakukan pelanggaran hukum syara’. Khilafah mengawasi langsung kinerja dari para qadhi dalam memutuskan suatu perkara.
Dengan demikian, keadilan dalam Islam bukan sekadar perbaikan dari sisi administrasi, tapi juga sistemik karena Islam memiliki asas fundamental dalam mewujudkan keadilan dalam rangka menciptakan kesejahteraan rakyat, dan hal ini terwujud dalam bingkai ketaatan dan ketaqwaan. Wallahu'alam bishshawwab.[]
Oleh: Lulita Rima Fatimah, A.Md.Kom
(Aktivis Muslimah)