Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perempuan dan Anak Membutuhkan Jaminan Perlindungan Siber dari Negara

Senin, 21 Juli 2025 | 17:49 WIB Last Updated 2025-07-21T10:49:55Z

Tintasiyasi.id.com -- Kemajuan teknologi digital memang telah membuka berbagai peluang dalam kehidupan, namun pada saat yang sama, ia juga melahirkan ancaman baru, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Saat ini, media sosial dan gawai bukan hanya menjadi sarana komunikasi, namun juga menjadi ladang subur munculnya kekerasan, eksploitasi, hingga kerusakan moral.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengakui bahwa media sosial menjadi sumber pengaruh kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal ini diungkap dalam laporan Tempo (24 Juni 2024), yang menyoroti bagaimana konten kekerasan, pornografi, hingga ujaran kebencian mudah diakses bahkan oleh anak-anak usia dini. 

Tidak hanya itu, menurut Mendukbangga (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas), penggunaan gawai yang berlebihan juga menjadi ancaman serius terhadap generasi emas 2045 (Tempo, 12 Januari 2024).

Sayangnya, negara masih terlihat gamang dalam menghadirkan perlindungan yang tegas. Memang, beberapa regulasi dan kerja sama internasional telah dilakukan, seperti pengenalan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Tumbuh Kembang Anak dan Sistem Perlindungan Anak (PP TUNAS) ke Organisasi Telekomunikasi Internasional (menpan.go.id, 21 Juni 2024). 

Namun, langkah ini belum menyentuh akar persoalan. Anak-anak tetap terpapar konten destruktif karena negara lebih fokus pada pembangunan infrastruktur digital dan capaian ekonomi, ketimbang keselamatan warganya.

Inilah buah pahit dari kehidupan dalam sistem sekuler kapitalisme. Keberhasilan diukur dari besaran pertumbuhan ekonomi dan arus investasi, bukan dari seberapa aman rakyat — khususnya anak-anak dan perempuan — dari kekerasan dan kerusakan moral. 

Dalam sistem ini, teknologi dikembangkan dan digunakan tanpa panduan iman dan moral. Literasi digital pun hanya dimaknai sebatas kemampuan teknis, tanpa adanya fondasi akidah yang kuat. Maka, tak heran jika anak-anak yang lahir dalam era digital ini justru tumbuh dalam ketakutan dan kerentanan yang semakin tinggi.

Lebih dari itu, penguasaan atas dunia siber juga dapat menjadi instrumen penjajahan gaya baru. Ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing, dari perangkat keras hingga algoritma platform media sosial, menjadikan negara tidak berdaya mengatur arah informasi. Ruang digital kita pun akhirnya dikuasai oleh nilai-nilai liberal Barat, yang bertentangan dengan budaya dan keimanan mayoritas rakyat Indonesia.

Untuk itu, diperlukan sebuah sistem yang bukan hanya mampu menghadirkan teknologi maju, tetapi juga mampu mengarahkan penggunaannya agar tidak menjadi bumerang bagi kemanusiaan. 

Negara harus membangun sistem teknologi digital yang mandiri dan berdaulat, yang mampu mewujudkan informasi yang sehat, ruang siber yang syar’i dan bebas dari pornografi serta konten merusak lainnya.

Dalam Islam, negara memiliki fungsi sebagai junnah (perisai) bagi rakyatnya. Negara berkewajiban menjamin keamanan, kehormatan, serta keselamatan akal dan jiwa setiap warganya. Hal ini hanya dapat terwujud secara utuh dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah.

Dalam Khilafah, kebijakan terkait teknologi dan ruang siber akan ditetapkan berdasarkan syariat Islam yang menjamin kemuliaan manusia dan kesejahteraan hakiki, tidak hanya di dunia namun juga di akhirat.

Negara Islam tidak akan membiarkan konten merusak tersebar bebas atas nama kebebasan berekspresi. Negara juga tidak akan tunduk pada kepentingan korporasi digital asing yang menjadikan data dan perilaku rakyat sebagai komoditas. 

Sebaliknya, negara akan menghadirkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam yang mampu membentengi iman sejak dini, serta mengembangkan literasi digital yang menyatu dengan takwa.

Khilafah juga akan membatasi akses teknologi yang tidak mendidik dan mengarahkan pengembangan sistem informasi agar sesuai dengan tujuan hidup dalam Islam: menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. 

Maka, perempuan dan anak-anak tidak akan dibiarkan menjadi korban dari kelalaian sistem, tetapi justru dijaga dan dimuliakan dengan sistem Islam yang kokoh dan manusiawi.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa perlindungan siber yang sejati bukan hanya soal firewall atau aturan digital, tapi tentang sistem nilai yang melandasinya. 

Dan sistem nilai terbaik adalah yang berasal dari Zat Yang Maha Mengetahui, yaitu syariat Islam dalam naungan Khilafah. Hanya dengan itu, perempuan dan anak-anak benar-benar terlindungi- tidak hanya dari bahaya dunia maya, tapi juga dari kerusakan dunia nyata.[]

Oleh: Prayudisti S. P
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update