Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Non-Muslim Tidak Boleh Menjadi Petugas Haji

Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:54 WIB Last Updated 2025-08-30T00:35:09Z

Tintasiyasi.ID -- Menyikapi pernyataan pemerintah melalui Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak yang akan melibatkan petugas haji non-Muslim dalam penyelenggaraan haji, yang dikatakan Dahnil bahwa pelibatan non-Muslim itu tidak masalah selama tidak melanggar atau bersinggungan dengan aspek syariat, Ahli Fikih Islam K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menyatakan bahwa non-Muslim tidak boleh menjadi petugas haji.

 

“Pemerintah melalui Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak yang akan melibatkan petugas haji non-Muslim dalam penyelenggaraan haji, yang mengatakan bahwa pelibatan non-Muslim itu tidak masalah selama tidak melanggar atau bersinggungan dengan aspek syariat, tetap non-Muslim tidak boleh menjadi petugas haji,” tegasnya kepada TintaSiyasi.ID, Jumat (29/08/2025).

 

Pernyataan itu, ujar Kiai Shiddiq, diucapkan Dahnil untuk menanggapi rencana batasan aturan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam dan akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen). (www.kompas.com, 25/08/2025).

 

“Pernyataan Dahnil itu jelas menimbulkan pertanyaan di kalangan warga yang Muslim, ‘Bolehkah non-Muslim menjadi petugas haji?’,” tuturnya.

 

“Menurut kami, tidak boleh non-Muslim menjadi petugas haji secara mutlak, baik untuk urusan-urusan manasik hajinya di Makkah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah, sai antara bukit Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, dsb, maupun berbagai urusan di luar manasik, seperti urusan teknis atau administratif yang masih ada kaitannya dengan ibadah haji, misalnya petugas pendaftaran haji, petugas embarkasi haji, dan sebagainya,” papar Kiai.

 

Ia menyatakan alasannya, karena ibadah haji itu merupakan salah satu syiar Islam (syiar-syiar Allah/sya’airullah). “Padahal syiar-syiar Allah itu hanya Muslim saja yang berhak dan boleh melaksanakannya,” tegasnya.

 

“Yang dimaksud syiar-syiar Allah (sya’āirullah), adalah setiap-tiap tanda bagi eksistensi agama Islam dan tanda ketaatan kepada Allah Swt.. Contohnya: salat jemaah, salat Jumat, salat Idulfitri/Iduladha, puasa, haji, azan, ikamah, masjid, musala, dan sebagainya,” sebut Kiai menukil dari kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/97-98.

 

Kiai mengatakan jika ibadah haji dengan segala rangkaian atau kaitannya, secara khusus disebut oleh Allah Swt. sebagai salah satu syiar-syiar Allah (sya’āirullah), sesuai firman Allah Swt.:

 

اِنَّ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةَ مِنۡ شَعَآٮِٕرِ اللّٰهِۚ فَمَنۡ حَجَّ الۡبَيۡتَ اَوِ اعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ اَنۡ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيۡمٌ‏

 

Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian dari syiar-syiar (agama) Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai di antara keduanya. Dan siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah: 158).

 

Lanjutnya, dalam ayat yang lain yang berkaitan dengan ibadah haji, Allah Swt. menyebut hewan unta yang disembelih, merupakan salah satu syiar-syiar Allah (sya’āirullah), sesuai firman Allah Swt.:

 

وَالۡبُدۡنَ جَعَلۡنٰهَا لَـكُمۡ مِّنۡ شَعَآٮِٕرِ اللّٰهِ لَـكُمۡ فِيۡهَا خَيۡرٌ  فَاذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّ ۚ فَاِذَا وَجَبَتۡ جُنُوۡبُهَا فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡقَانِعَ وَالۡمُعۡتَـرَّ كَذٰلِكَ سَخَّرۡنٰهَا لَـكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ‏

 

Dan unta-unta itu (sebagai hewan kurban) Kami jadikan untukmu bagian dari syiar-syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj: 36).

 

“Berdasarkan dalil-dalil syariat ini, jelaslah bahwa ibadah haji dengan segala rangkaiannya, merupakan salah satu syiar-syiar Allah (sya’āirullah),” ucapnya.

 

Dan hukum menegakkan syiar-syiar Allah (sya’āirullah) dalam Islam tersebut, imbuhnya, secara umum adalah wajib, sesuai penjelasan dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini :  

 

يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ إِقَامَةُ شَعَائِرِ الْإِسْلاَمِ الظّاهِرَةِ ، وَإِظْهَارُهَا ، فَرْضاً كَانَت الشَّعِيْرَةُ أَمْ غَيْرَ فَرْضٍ

 

“Wajib hukumnya atas kaum Muslim untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zhahir, dan juga wajib menampakkannya [di tengah masyarakat], baik syiar Islam itu sendiri sesuatu yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya tidak wajib.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).

 

Kewajiban menampakan syiar-syiar Islam tersebut dalilnya firman Allah Swt.:

 

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

 

Demikianlah (diperintahkan). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS Al-Hajj [22]: 32). (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).

 

“Bolehkah non-Muslim ikut serta menegakkan syiar-syiar Allah (sya’āirullah)? Jawabannya, tidak boleh, karena kewajiban ini adalah khusus bagi Muslimin saja, bukan yang lain,” lugas Kiai.

 

Perhatikan sekali lagi kutipan kami dari kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah di atas:

 

يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ إِقَامَةُ شَعَائِرِ الْإِسْلاَمِ الظّاهِرَةِ ، وَإِظْهَارُهَا ، فَرْضاً كَانَت الشَّعِيْرَةُ أَمْ غَيْرَ فَرْضٍ

 

 ”Wajib hukumnya atas kaum Muslim untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zhahir, … dst.,”.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).

 

“Jelas sekali dari kutipan tersebut, khususnya pada frasa yang kami tebalkan hurufnya, bahwa menegakkan syiar Islam itu adalah kewajiban kaum Muslim. Bukan kewajiban umat-umat yang lain yang tidak beragama Islam,” sebutnya.

 

Kiai menambahkan, pengkhususan syiar Islam itu hanya kewajiban kaum Muslim saja, bukan yang lain, dalilnya adalah firman Allah Swt.:

 

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

 

Demikianlah (diperintahkan). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS Al-Hajj [22]: 32).

 

“Ayat ini menegaskan bahwa menegakkan atau mengagungkan syiar-syiar Allah itu, lahir dari ketakwaan yang ada pada diri seseorang,” ujar Kiai.

 

Lanjutnya, padahal ketakwaan itu tidaklah mungkin ada, melainkan hanya dari seorang Muslim saja, sesuai dengan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan sifat-sifat orang yang bertakwa (muttaqin).

 

“Dengan mempelajari dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa ketakwaan itu tidaklah mungkin ada kecuali pada seorang Muslim saja, tidak mungkin ada pada orang kafir (non-Muslim),” tandasnya.

 

Kiai meminta untuk memperhatikan misalnya, sifat-sifat orang yang bertakwa (muttaqin) yang terdapat pada QS Al-Baqarah ayat 2 s/d ayat 4 berikut:

 

ذٰلِكَ الۡڪِتٰبُ لَا رَيۡبَۛۚۖ فِيۡهِۛۚ هُدًى لِّلۡمُتَّقِيۡنَۙ‏ ٢ الَّذِيۡنَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِالۡغَيۡبِ وَ يُقِيۡمُوۡنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقۡنٰهُمۡ يُنۡفِقُوۡنَۙ‏ ٣ وَالَّذِيۡنَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِمَۤا اُنۡزِلَ اِلَيۡكَ وَمَاۤ اُنۡزِلَ مِنۡ قَبۡلِكَۚ وَبِالۡاٰخِرَةِ هُمۡ يُوۡقِنُوۡنَؕ‏ ٤

 

Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, dan mereka beriman kepada (Al-Qur`an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat. (QS Al-Baqarah: 2-4).

 

“Berdasarkan ayat-ayat di atas, jelaslah bahwa ada sejumlah sifat atau ciri orang bertakwa (al-muttaqin); yaitu beriman pada yang gaib, menegakkan salat, menginfakkan harta, beriman kepada kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. (Al-Qur`an), dan beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan sebelum Al-Qur`an, seperti kitab Taurat dan Injil,” bebernya.

 

Kiai menegaskan jika semua sifat-sifat orang bertakwa (muttaqin) ini tidaklah ada, kecuali pada seorang Muslim saja, tidak mungkin ada pada orang non-Muslim (kafir).

 

“Kesimpulannya, tidak diperbolehkan secara mutlak dalam syariat Islam keikutsertaan orang non-Muslim (kafir) dalam pelaksanaan ibadah haji,” simpulnya.

 

Kiai Shiddiq mengatakan, “Hal ini karena ibadah haji dengan segala rangkaian dan kaitannya, merupakan salah satu dari syiar-syiar Allah. Padahal hanya Muslim saja yang dibolehkan untuk menegakkan syiar-syiar Allah itu.”

 

“Rencana pemerintah Indonesia untuk mengikutsertakan non-Muslim dalam pengurusan ibadah haji, sungguh merupakan rencana yang batil menurut Islam dan jelas-jelas melanggar syariat Islam. Wallāhu a’lam,” pungkasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update