“Pemerintah melalui Wakil Kepala
Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak yang akan melibatkan
petugas haji non-Muslim dalam penyelenggaraan haji, yang mengatakan bahwa
pelibatan non-Muslim itu tidak masalah selama tidak melanggar atau
bersinggungan dengan aspek syariat, tetap non-Muslim tidak boleh menjadi
petugas haji,” tegasnya kepada TintaSiyasi.ID, Jumat (29/08/2025).
Pernyataan itu, ujar Kiai Shiddiq, diucapkan
Dahnil untuk menanggapi rencana batasan aturan Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam dan akan dimuat dalam Peraturan
Menteri (Permen). (www.kompas.com, 25/08/2025).
“Pernyataan Dahnil itu jelas
menimbulkan pertanyaan di kalangan warga yang Muslim, ‘Bolehkah non-Muslim
menjadi petugas haji?’,” tuturnya.
“Menurut kami, tidak boleh non-Muslim
menjadi petugas haji secara mutlak, baik untuk urusan-urusan manasik hajinya di
Makkah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah, sai antara bukit Shafa dan Marwah,
wukuf di Arafah, dsb, maupun berbagai urusan di luar manasik, seperti urusan
teknis atau administratif yang masih ada kaitannya dengan ibadah haji, misalnya
petugas pendaftaran haji, petugas embarkasi haji, dan sebagainya,” papar Kiai.
Ia menyatakan alasannya, karena
ibadah haji itu merupakan salah satu syiar Islam (syiar-syiar Allah/sya’airullah).
“Padahal syiar-syiar Allah itu hanya Muslim saja yang berhak dan boleh
melaksanakannya,” tegasnya.
“Yang dimaksud syiar-syiar Allah (sya’āirullah),
adalah setiap-tiap tanda bagi eksistensi agama Islam dan tanda ketaatan kepada
Allah Swt.. Contohnya: salat jemaah, salat Jumat, salat Idulfitri/Iduladha,
puasa, haji, azan, ikamah, masjid, musala, dan sebagainya,” sebut Kiai menukil
dari kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/97-98.
Kiai mengatakan jika ibadah haji
dengan segala rangkaian atau kaitannya, secara khusus disebut oleh Allah Swt.
sebagai salah satu syiar-syiar Allah (sya’āirullah), sesuai firman Allah
Swt.:
اِنَّ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةَ مِنۡ شَعَآٮِٕرِ اللّٰهِۚ فَمَنۡ حَجَّ
الۡبَيۡتَ اَوِ اعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ اَنۡ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنۡ
تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيۡمٌ
Sesungguhnya Shafa dan Marwah
merupakan sebagian dari syiar-syiar (agama) Allah. Maka barangsiapa yang
beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan
sai di antara keduanya. Dan siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui. (QS
Al-Baqarah: 158).
Lanjutnya, dalam ayat yang lain yang
berkaitan dengan ibadah haji, Allah Swt. menyebut hewan unta yang disembelih,
merupakan salah satu syiar-syiar Allah (sya’āirullah), sesuai firman
Allah Swt.:
وَالۡبُدۡنَ جَعَلۡنٰهَا لَـكُمۡ مِّنۡ شَعَآٮِٕرِ اللّٰهِ لَـكُمۡ
فِيۡهَا خَيۡرٌ فَاذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ
عَلَيۡهَا صَوَآفَّ ۚ فَاِذَا وَجَبَتۡ جُنُوۡبُهَا فَكُلُوۡا مِنۡهَا
وَاَطۡعِمُوا الۡقَانِعَ وَالۡمُعۡتَـرَّ كَذٰلِكَ سَخَّرۡنٰهَا لَـكُمۡ لَعَلَّكُمۡ
تَشۡكُرُوۡنَ
Dan unta-unta itu (sebagai hewan
kurban) Kami jadikan untukmu bagian dari syiar-syiar agama Allah, kamu banyak
memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan
menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian
apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang
merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu
bersyukur.” (QS Al-Hajj: 36).
“Berdasarkan dalil-dalil syariat ini,
jelaslah bahwa ibadah haji dengan segala rangkaiannya, merupakan salah satu
syiar-syiar Allah (sya’āirullah),” ucapnya.
Dan hukum menegakkan syiar-syiar
Allah (sya’āirullah) dalam Islam tersebut, imbuhnya, secara umum adalah wajib,
sesuai penjelasan dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah
berikut ini :
يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ إِقَامَةُ شَعَائِرِ الْإِسْلاَمِ
الظّاهِرَةِ ، وَإِظْهَارُهَا ، فَرْضاً كَانَت الشَّعِيْرَةُ أَمْ غَيْرَ فَرْضٍ
“Wajib hukumnya atas kaum Muslim
untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zhahir, dan juga wajib
menampakkannya [di tengah masyarakat], baik syiar Islam itu sendiri sesuatu
yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya tidak wajib.” (Al-Mausū’ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).
Kewajiban menampakan syiar-syiar
Islam tersebut dalilnya firman Allah Swt.:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى
الْقُلُوبِ
Demikianlah (diperintahkan). Dan
barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari
ketakwaan hati. (QS Al-Hajj [22]: 32). (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah
Al-Kuwaitiyyah, 26/98).
“Bolehkah non-Muslim ikut serta
menegakkan syiar-syiar Allah (sya’āirullah)? Jawabannya, tidak boleh,
karena kewajiban ini adalah khusus bagi Muslimin saja, bukan yang lain,” lugas
Kiai.
Perhatikan sekali lagi kutipan kami
dari kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah di atas:
يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ إِقَامَةُ شَعَائِرِ الْإِسْلاَمِ
الظّاهِرَةِ ، وَإِظْهَارُهَا ، فَرْضاً كَانَت الشَّعِيْرَةُ أَمْ غَيْرَ فَرْضٍ
”Wajib hukumnya atas kaum Muslim untuk
menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zhahir, … dst.,”.” (Al-Mausū’ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).
“Jelas sekali dari kutipan tersebut,
khususnya pada frasa yang kami tebalkan hurufnya, bahwa menegakkan syiar Islam
itu adalah kewajiban kaum Muslim. Bukan kewajiban umat-umat yang lain yang
tidak beragama Islam,” sebutnya.
Kiai menambahkan, pengkhususan syiar
Islam itu hanya kewajiban kaum Muslim saja, bukan yang lain, dalilnya adalah
firman Allah Swt.:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى
الْقُلُوبِ
Demikianlah (diperintahkan). Dan
barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari
ketakwaan hati. (QS Al-Hajj [22]: 32).
“Ayat ini menegaskan bahwa menegakkan
atau mengagungkan syiar-syiar Allah itu, lahir dari ketakwaan yang ada pada
diri seseorang,” ujar Kiai.
Lanjutnya, padahal ketakwaan itu
tidaklah mungkin ada, melainkan hanya dari seorang Muslim saja, sesuai dengan
dalil-dalil syar’i yang menunjukkan sifat-sifat orang yang bertakwa (muttaqin).
“Dengan mempelajari dalil-dalil
tersebut, jelaslah bahwa ketakwaan itu tidaklah mungkin ada kecuali pada
seorang Muslim saja, tidak mungkin ada pada orang kafir (non-Muslim),”
tandasnya.
Kiai meminta untuk memperhatikan
misalnya, sifat-sifat orang yang bertakwa (muttaqin) yang terdapat pada QS
Al-Baqarah ayat 2 s/d ayat 4 berikut:
ذٰلِكَ الۡڪِتٰبُ لَا رَيۡبَۛۚۖ فِيۡهِۛۚ هُدًى لِّلۡمُتَّقِيۡنَۙ ٢
الَّذِيۡنَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِالۡغَيۡبِ وَ يُقِيۡمُوۡنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا
رَزَقۡنٰهُمۡ يُنۡفِقُوۡنَۙ ٣ وَالَّذِيۡنَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِمَۤا اُنۡزِلَ
اِلَيۡكَ وَمَاۤ اُنۡزِلَ مِنۡ قَبۡلِكَۚ وَبِالۡاٰخِرَةِ هُمۡ يُوۡقِنُوۡنَؕ ٤
Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada
keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (Yaitu) mereka yang
beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki
yang Kami berikan kepada mereka, dan mereka beriman kepada (Al-Qur`an) yang
diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum
engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat. (QS Al-Baqarah: 2-4).
“Berdasarkan ayat-ayat di atas,
jelaslah bahwa ada sejumlah sifat atau ciri orang bertakwa (al-muttaqin);
yaitu beriman pada yang gaib, menegakkan salat, menginfakkan harta, beriman
kepada kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. (Al-Qur`an), dan beriman
kepada kitab-kitab yang diturunkan sebelum Al-Qur`an, seperti kitab Taurat dan
Injil,” bebernya.
Kiai menegaskan jika semua
sifat-sifat orang bertakwa (muttaqin) ini tidaklah ada, kecuali pada
seorang Muslim saja, tidak mungkin ada pada orang non-Muslim (kafir).
“Kesimpulannya, tidak diperbolehkan
secara mutlak dalam syariat Islam keikutsertaan orang non-Muslim (kafir) dalam
pelaksanaan ibadah haji,” simpulnya.
Kiai Shiddiq mengatakan, “Hal ini
karena ibadah haji dengan segala rangkaian dan kaitannya, merupakan salah satu
dari syiar-syiar Allah. Padahal hanya Muslim saja yang dibolehkan untuk
menegakkan syiar-syiar Allah itu.”
“Rencana pemerintah Indonesia untuk
mengikutsertakan non-Muslim dalam pengurusan ibadah haji, sungguh merupakan
rencana yang batil menurut Islam dan jelas-jelas melanggar syariat Islam. Wallāhu
a’lam,” pungkasnya.[] Rere