TintaSiyasi.id -- Presiden Prabowo mengingatkan bahwa ada bahaya yang sedang mengintai Indonesia yaitu state capture atau kolusi antara pejabat, elit politik dan para pemilik modal besar.
Saat menjadi pembicara di acara St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 di Rusia, Jumat (20/6), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa di negara berkembang seperti Indonesia, ada bahaya besar yang disebut state capture yaitu kolusi antara kapital besar dan pejabat pemerintahan serta elite politik. Kolusi ini tidak membantu mengentaskan kemiskinan atau memperluas kelas menengah, tambahnya. (Kumparannews.com, 20 Juni 2025)
Menurut Prabowo ancaman state capture akan menghambat pengentasan kemiskinan. Ia juga menegaskan bahwa pentingnya filosofi ekonomi yang sesuai dengan budaya nasional, dan ia lebih memilih jalan tengah antara sosialisme dan kapitalisme. Oleh karena itu Prabowo juga menegaskan perlunya intervensi negara untuk melindungi rakyat miskin dan menciptakan pemerintahan yang bersih guna mencapai pembangunan yang cepat dan merata.
Namun sudah menjadi watak sistem demokrasi kapitalisme dimana kolusi Korupsi menjadi sebuah keniscayaan yang tidak akan pernah bisa hilang. Seperti kasus yang sedang mencuat dan masih hangat diperbincangkan saat ini yaitu kasus dugaan korupsi PT. Wilmar Group yang mengakibatkan negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau Rp 11,88 triliun.
Kasus ini bermula dari Kejaksaan Agung yang berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan Wilmar Group, dengan total penyitaan dana sebesar Rp 11,8 triliun terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022. Kasus ini juga menyeret lima anak perusahaan Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.(Beritasatu.com, 18 Juni 2025)
Sungguh state capture menjadi sebuah keniscayaan dalam sistem politik demokrasi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Di mana menjadikan kekuatan ekonomi dan politik yang dominan untuk mengendalikan atau mempengaruhi proses pengambilan keputusan di pemerintahan, termasuk pembuatan undang-undang dan kebijakan, melalui berbagai cara, seperti suap, lobi, atau penyusupan ke dalam birokrasi.
Sistem kapitalisme sekuler juga membuat cara pandang manusia menjadi rusak dimana menganggap kebahagiaan dunia menjadi tujuan utamanya, materi dan keuntungan menjadi target dalam hidupnya, bahkan demi mencapai itu semua segala cara pun dilakukan tak peduli lagi apakah halal ataupun haram. Sistem ini juga meniscayakan terjadinya politik transaksional yang mendorong praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena adanya transaksional dalam proses politik.
Politik demokrasi juga meniscayakan para penguasa membutuhkan modal besar untuk maju dalam kontestasi politik, sehingga mereka membutuhkan kucuran dana segar terutama dari para kapital, dari sinilah muncul politik balas budi yang berimbas pada setiap kebijakan yang diambil oleh penguasa harus melalui persetujuan dan kepentingan para kapital.
Fakta ini sungguh berbeda dengan sistem Islam, karena Islam menjadikan akidah Islam menjadi satu-satunya dasar dalam mengatur kehidupan setiap individu dan juga negara. Islam juga menuntut setiap individu harus jujur dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri apalagi diperoleh dengan berbuat curang, karena Islam memandang jabatan adalah amanah yang harus dijalankan sesuai dengan tuntunan hukum syara yang pasti akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
Sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim :
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya."
Islam juga memiliki mekanisme untuk menjaga integritas bagi setiap individu rakyat maupun pejabat sebagai kunci semata-mata untuk mendapatkan rida Allah. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan pastinya menjerakan, karena sanksi di dalam Islam sebagai jawazir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa). Oleh karena itu korupsi dalam negara akan dapat dicegah hanya dengan menerapkan sistem Islam secara Kaffah dalam institusi Khilafah.
Wallahu A’lam Bishawab
Oleh: Mairawati
Aktivis Muslimah