"Melaksanakan walimah jangan
sampai terbebani dengan melaksanakan pesta yang mewah, megah, dan wah,"
ujarnya di akun Instagram har.030324 dengan tema Pandangan Islam
tentang Walimah Mewah, Rabu (18/06/2025).
Kiai Hafidz memaparkan bahwa filosofi
walimah adalah sesuai dengan hadis Rasullullah saw. kepada Abdurrahman bin Auf.
“Aaulim (buatlah walimah), walalu bisa'din (walaupun kamu hanya
menyembelih seekor kambing),” nukilnya.
Pesta mewah, ia katakan, sudah keluar
dari filosofi atau tujuan dari Nabi saw.. "Pesta yang mewah pasti
memberatkan, bahkan muncul sikap pamer, gengsi, bahkan menunjukkan kelas,"
sambungnya.
"Jamuan makan ini bisa untuk
walimah khitan, walimah nikah, maupun walimah safar," tandasnya.
Hukum Walimah
"Hukum walimah dalam Islam
adalah sunah. Apalagi terkait dalam walimah nikah atau walimah urusy,"
jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan, walimah urusy
adalah sunnah i'lan, yakni untuk menyampaikan bahwa si fulan sudah
menikah.
Selain itu, Kiai Hafidz juga
menyebutkan substansi dari walimah adalah agar saudara, teman, dan masyarakat
mengetahui tentang terjadinya pernikahan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan
saat pengantin berjalan bersama di depan publik," sebutnya.
"Intinya walimah adalah menjamu
tamu undangan untuk makan di rumah sahibulbait atau sahibulhajat,"
tutupnya.[] Yesi