TintaSiyasi.id -- Menanggapi konflik PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat adat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan mengatakan, pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
"Konflik ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat," ungkapnya di akun TikTok fajar.pkad, Sabtu (21/06/2025).
Ia menceritakan, konflik antara TPL dan masyarakat adat ini bukanlah hal yang baru konflik ini ada sejak tahun 1980 masyarakat di Tano Batak telah menghadapi ancaman kehilangan wilayah karena pemberian izin hutan tanaman industri atau HTI sepihak pada TPL.
"Data menunjukkan bahwa akibat konflik tersebut 247 telah menjadi korban, 204 menjadi luka-luka, satu tertembak dan meninggal, serta 100 rumah keluarga dihancurkan, selain itu beberapa warga adat telah terjerat kasus hukum akibat konflik dengan TPL misalnya 4 warga adat Lamtoras di desa Sihaporas kabupaten Simalungun divonis hukuman penjara atas tuduhan menganiaya pekerja TPL mereka mengajukan banding dan kini menanti keputusan," paparnya.
Disatu sisi, ia menjelaskan, TPL membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak memblokir akses masyarakat adat ke hutan kemenyan yang menjadi sumber mata pencaharian warga.
"Namun masyarakat adat menilai bahwa perusahaan tidak inklusif dan menyebabkan bencana ekologi," jelasnya.
Sehingga, ia mengajak, masyarakat untuk mendorong pemerintah meninjau kembali izin usaha yang merugikan masyarakat dan lingkungan. "Pun kita juga harus mendorong perusahaan mematuhi seluruh regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Selain, ia menambahkan, harus mematuhi seluruh norma dan standar internasional seperti ISO 26.000 tentang tanggung jawab sosial, IFC's Performance standards atau UN Guiding Principles on Business and Human Right dan lainnya.
"Pemenuhan atas berbagai peraturan dan standar tadi setidaknya akan membuktikan bahwa perusahaan memang telah menjalankan seluruh operasinya secara bertanggung jawab pun perusahaan juga harus menegakkan transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh pemangku kepentingannya khususnya masyarakat adat," pungkasnya. [] Alfia Purwanti