Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bukti Kegagalan Pemberantasan Judi dalam Sistem Kapitalis

Minggu, 10 November 2024 | 06:51 WIB Last Updated 2024-11-09T23:51:14Z
TintaSiyasi.id -- Praktik judi online (judol) di negeri ini makin marak terjadi. Jejak digital kemajuan  zaman mencatat bahwa salah satu dampak perkembangan teknologi adalah munculnya perjudian yang muda diakses melalui media sosial. Hanya bermodalkan dengan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, banyak orang yang mulai menjajal peruntungan melalui judi online.

Judi online atau judol saat ini merupakan kegiatan yang sedang diminati oleh banyak kalangan. Kondisi ini sungguh sangat memperhatinkan, sebab judol adalah aktivitas haram yang jika sudah kecanduan sulit untuk dihentikan. Terlebih lagi fakta dilapangan menunjukkan bahwa nyatanya peminat dari judi online bukan hanya dari kalangan rakyat biasa, akan tetapi juga melibatkan para aparatur pegawai/pejabat pemerintahan.

Dilansir dari Jakarta, Berisatu.com, 31/10/3024 -Bahwa Mabes Polri menginformasikan ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mereka yang berada di lembaga institusi negara juga tidak terelakkan dari aktivitas perjudian. Bukan hal yang tidak mungkin jika seorang oknum yang bergelar pejabat saja sampai ikut andil dalam judol ini jika tidak mengisyaratkan sebuah keuntungan yang bisa didapatkan.

Suatu hal yang sangat disayangkan jika  judi online yang seharusnya di perangi oleh pihak pemerintahan, ini malah kebalikannya makin disuburkan. Hal ini sangatlah wajar jika wajah buram dari potret sistem kapitalisme yang di terapkan di negeri sudah sangat mengakar. Banyaknya kasus judol yang tidak pernah dibrantas secara serius menjadi catatan suram negeri ini. 

Pemberantasan judi/judol ternyata hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri  sendiri/kelompok. Terlebih lagi dengan sistem hukum yang lemah menjadikan pemberantasan judi hanya mimpi belaka karena makin mengakar sehingga jauh dari harapan untuk di selesaikan.

Seharusnya pemerintah mampu mengatasi femonema judi online yang semakin meresahkan. Karena yang memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk membrantasnya adalah para penegak hukum dan pemerinta sebab jika judi online terus dibiarkan makin berkembang, maka akan makin banyak kasus kriminalitas yang disebabkan oleh judi online tersebut.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang sedang diterapkan hari ini, dimana system ini menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Karena materi menjadi orientasi penting dalam sistem kufur ini. Negara yang seharusnya memiliki peranan penting dalam menghambat laju dari situs atau aplikasi judi online nyatanya tidak mampu melaksanakan tanggungjawabnya. Sebab keuntungan yang di berikan oleh judol sangat fantastis baik untuk individu ataupun kelompok.

Dari sini kita dapat melihat bahwa pemerintah tidak serius atau bahkan telah gagal dalam melindungi warga negaranya agar terlepas dari candunya judi online. Karena usaha pemerintah dalam pemutusan atau pemblokiran situs-situs judi online  tidak nyata bekerja. Akibatnya banyak orang makin meminati judi online yang mudah diakses dari media sosial. 

Islam sangat mengharamkan perjudian dalam bentuk apapun, dan menutup celah untuk terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar yaitu ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerahkan yang di terapakan oleh negara. Jika saja sistem Islam benar-benar telah diterapkan maka segala bentuk pelanggaran terhadap hukum syara' harus ditegakkan, tanpa ada pandang bulu sedikitpun.

Sehingga untuk menjaga dan melestarikan generasi penerus bangsa dibutuhkan sistem hukum yang mampu membangun dan melindungi  warganya dari segala bentuk kemaksiatan yang ada. Sistem pendidikan Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam sehingga terwujud SDM yang amanah dan taat terhadap aturan Allah, juga masyarakat yang memiliki budaya amar makruf nahi mungkar. Sehingga orientasi hidupnya hanya mengharap ridho Allah swt.

Dari sini jelaslah bahwa tidak ada solusi dari segala problematika hidup kecuali hanya dengan penerapan syariat  Islam secara kaffah. Karena hanya Islam yang menjadi satu-satunya sumber hukum yang dapat menyelesaikan segala problematika kehidupan sebab berasal dari Allah sang pemilik alam. Wallahua'lam Bisshawab.

Oleh: Susila Ningsih
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update