TintaSiyasi.id — Pada Minggu, 27 Oktober 2024, para muslimah berkumpul dalam kajian rutin bulanan bertajuk “Nasib Generasi di Tengah Seksualisasi.” Acara ini diselenggarakan dengan konsep talkshow outdoor di Kota Sidoarjo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat ukhuwah, sekaligus memberikan wawasan bagi para ibu mengenai kondisi terkini, khususnya terkait isu ibu dan generasi muda, serta cara menyikapinya sesuai pandangan Islam.
Kajian ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang, mayoritas adalah ibu-ibu yang memiliki perhatian besar terhadap masa depan generasi di tengah tantangan lingkungan sekuler saat ini. Suasana menjadi nyaman dan menyenangkan karena beberapa peserta membawa putra-putri mereka yang dapat bermain di area "kids corner" yang aman, sementara para ibu fokus mengikuti kajian.
Acara dimulai dengan permainan sebagai penyegar suasana, dilanjutkan dengan tahfidz untuk anak-anak, dan pengantar materi dari pembawa acara. Pembawa acara menjelaskan rusaknya pergaulan remaja akibat maraknya pergaulan bebas, derasnya arus informasi negatif, dan lingkungan pertemanan yang jauh dari nilai-nilai Islam sebagai penyebab utama. Ironisnya, kerusakan ini justru ditanggapi negara dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024, yang sangat meresahkan.
Dalam talkshow ini, hadir Ustadzah Diniaturrahma, S.S. sebagai narasumber. Beliau menjelaskan latar belakang diterbitkannya PP tersebut, yang dinilai kontroversial. Menurutnya, alih-alih mengedukasi remaja tentang risiko pergaulan bebas, pemerintah justru menyediakan sarana yang dianggap melegalkan perilaku tersebut, seakan-akan membolehkan aktivitas seksual asalkan "aman." Hal ini memprihatinkan, mengingat semakin tingginya angka kerusakan remaja.
Diskusi pun mengalir hingga narasumber menyimpulkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang belum menikah mencerminkan liberalisme dan sekularisme dalam masyarakat. Fenomena ini menunjukkan semakin jauhnya masyarakat dari nilai-nilai Islam yang melarang pergaulan bebas. Oleh karena itu, kebijakan ini harus ditolak.
Ustadzah Diniaturrahma juga mengingatkan tentang kewajiban seorang Muslim, masyarakat, dan negara dalam menjaga generasi. Seperti dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 30, Allah SWT memerintahkan anak yang sudah baligh untuk menutup aurat, menundukkan pandangan, dan menjaga kehormatan diri. Larangan berzina pun ditegaskan dalam Surat Al-Isra ayat 32. Islam memandang bahwa Allah SWT menciptakan naluri seks untuk melestarikan jenis manusia, sebagaimana firman-Nya dalam QS An-Nisa’ ayat 1. Hal ini hanya dapat diwujudkan dalam bingkai pernikahan yang mulia.
Semua aspek kehidupan manusia, termasuk pemenuhan naluri seks, wajib terikat pada hukum syariat dengan tujuan meraih ridha Allah SWT. Oleh karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin menjaga generasi dari kerusakan, seharusnya mencabut PP ini dan menggantinya dengan aturan berdasarkan syariat Islam dalam mengatur pergaulan remaja.
Antusiasme peserta semakin meningkat dalam sesi diskusi, terutama saat studi kasus mengenai pergaulan bebas remaja. Sebagai orang tua, para peserta sepakat menolak pergaulan bebas dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar.
Di akhir acara, peserta menyampaikan pernyataan sikap yang berisi:
1. Menolak pergaulan bebas dan mendukung edukasi Islam bagi remaja,
2. Menolak sekularisme dan liberalisme yang bertentangan dengan Islam,
3. Menolak PP Nomor 24 Tahun 2024.
Besar harapan dari aksi ini, bahwa para peserta telah berupaya menjaga generasi sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya, serta menjadi bukti kelak di hadapan Allah SWT atas usaha mereka dalam melindungi generasi.