Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanpa Hukuman Jera, Predator Anak Nekat Menyasar Panti Asuhan

Senin, 21 Oktober 2024 | 08:46 WIB Last Updated 2024-10-21T01:48:15Z
TintaSiyasi.id -- Polisi telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Sudirman (49) dan Yusuf (30), predator anak di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Hasilnya, kondisi kejiwaan keduanya dinyatakan sehat.

Polisi mengungkap motif adanya penyimpangan orientasi seksual sesama jenis dari para tersangka yang mencabuli para korban. Dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa), semuanya berjenis kelamin laki-laki. Saat ini, para korban yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP. (detiknews.com, 16/10/2024)

Yayasan yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak-anak yatim piatu justru menjadi lokasi pelecehan seksual. Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma seumur hidup bagi korban. Mental dan psikologis mereka telah dihancurkan oleh para predator anak.

Meskipun terdapat sejumlah regulasi penindakan hukum bagi pelaku kejahatan, hal ini tidak akan efektif tanpa upaya pencegahan untuk menutup celah kemaksiatan tersebut.

Kasus pencabulan ini bukan yang pertama, dan mungkin juga bukan yang terakhir. Pangkal dari kejahatan seksual pada anak terletak pada penerapan sistem sekularisme. Fenomena pemilik yayasan panti asuhan sebagai pelaku pencabulan bukanlah hal yang aneh, karena negeri ini mengadopsi nilai-nilai sekuler dan mengabaikan aturan Islam sebagai pedoman hidup. Akibatnya, muncul individu-individu yang cenderung menuruti hawa nafsunya untuk memenuhi syahwat.

Oleh karena itu, negeri ini harus berbenah agar generasi dapat terselamatkan, melalui solusi sistemis yang komprehensif, bukan solusi pragmatis yang masih menyisakan nilai sekuler.

Memutus rantai kejahatan seksual pada anak harus dilakukan dengan solusi fundamental yang memberikan pendekatan preventif dan kuratif.

Dalam Islam, terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan melindungi generasi:

1. Keluarga: Sebagai madrasah utama, terutama peran ibu. Orang tua wajib mendidik, mengasuh, mencukupi gizi, serta menjamin keamanan anak dengan landasan keimanan kepada Allah Swt. Dalam keluarga Muslim, istilah motherless atau fatherless tidak dikenal, karena kedua belah pihak bekerja sama dalam menjaga amanah Allah.

2. Masyarakat: Masyarakat berperan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi. Mereka juga berfungsi sebagai pengontrol perilaku anak dari penyimpangan atau pelanggaran syariat, serta terbiasa menyeru kepada amar makruf nahi mungkar.

3. Negara: Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara juga wajib melindungi generasi dari perilaku buruk dan maksiat dengan melakukan tindakan pencegahan yang berlapis, seperti:

Menerapkan sistem sosial dan pergaulan Islam: Menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat, seperti kewajiban menutup aurat, larangan mendekati zina, larangan ber khalwat (berduaan dengan non-mahram), dan larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan).

Optimalisasi fungsi lembaga media dan informasi: Negara harus melarang konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam melalui aturan yang tegas. Ini termasuk penyaringan konten yang tidak mendukung perkembangan generasi.

Menegakkan sistem sanksi yang tegas: Hukum harus diterapkan berdasarkan jenis dan kadar kejahatan menurut syariat. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi agar tidak menjadi gay di kemudian hari, sedangkan para pelaku akan dijatuhi hukuman mati. Nabi saw. bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR. Abu Dawud)

Menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam: Tujuan pendidikan Islam adalah membangun generasi berkepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan. Dengan pendekatan ini, peserta didik akan memiliki keterikatan yang kuat dengan syariat Islam.

Dengan perlindungan berlapis seperti ini, upaya pencegahan akan lebih efektif. Jika upaya preventif sudah dilakukan tetapi masih terjadi pelanggaran, tindakan kuratif melalui sistem sanksi Islam dapat memberikan efek jera sekaligus penebus dosa bagi pelaku kejahatan.

Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update