TintaSiyasi.id -- Baru-baru ini terdengar kabar yang sungguh memilukan. Diberitakan di sebuah sekolah di Bandung tidak memiliki gedung sekolah. Seperti yang termuat dalam artikel yang dilansir dari laman detik Jabar, bahwa sejak tahun 2018, SMPN 60 Bandung harus menumpang di gedung SDN 192 Ciburuy, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Dengan jumlah siswa yang cukup banyak, sekolah ini memiliki sembilan rombongan belajar (rombel), tetapi hanya tujuh ruang kelas yang tersedia. Kondisi tersebut memaksa dua rombel lainnya belajar di luar ruangan, baik di teras sekolah dengan beralaskan terpal plastik maupun di bawah pohon yang sering disebut 'DPR' (di bawah pohon rindang). (Infobdg, 29/9/2024).
Benar-benar kondisi yang sangat miris untuk kita bayangkan. Bagaimana jika waktu hujan tiba? Apakah mereka akan bisa belajar dengan nyaman dan tenang? Sungguh sangat memprihatikan. Kalau kita renungkan terkait permasalahan tersebut, sungguh banyak hal yang akan hadir dalam benak kita. Mengapa hal tersebut bisa terjadi dan apa penyebabnya? Tentu akan membuat diri kita termenung untuk memikirkan jawabannya.
Berdasarkan Undang-undang tentang Pendidikan Nomor 20 tahun 2023, pengertian Pendidikan adalah usaha, sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sehingga sudah seharusnya negara menyediakan fasilitas-fasilitas untuk terlaksananya proses pendidikan pada bangsa ini agar menghasilkan pendidikan yang bermutu agar kecerdasan rakyatnya bisa menjadi tulang punggung untuk membangun bangsa.
Mau dibawa kemana bangsa ini jika pendidikan yang ada tidak mendapatkan perhatian dan dukungan? Gedung sekolah adalah tempat yang akan memberikan kenyamanan kepada para siswa dalam belajar. Siswa akan dapat menerima ilmu dengan baik jika tempat untuk belajarnya nyaman.
Dengan demikian, gedung sekolah begitu dibutuhkan oleh siswa agar dalam belajar bisa terlindung dari teriknya matahari ketika musim kemarau dan tidak basah oleh guyuran air hujan ketika musim hujan, serta terlindung dari tiupan angin yang kadang membawa debu dan kuman penyakit.
Pemerintah yang berperan sebagai pelayan bagi rakyatnya, harus memikirkan bagaimana agar terpenuhi seluruh kebutuhan rakyat tersebut. Jika belum maka harus segera untuk diupayakan untuk memenuhinya. Seperti ketika sekolah belum mempunyai gedung untuk belajar, sebaiknya segera didirikan gedung tersebut, sehingga siswa bisa belajar dengan nyaman dan semangat.
Hal ini sebenarnya sudah pernah dicontohkan oleh sistem Islam warisan dari Nabi Muhammad SAW. Islam memberikan perlindungan kepada rakyat yang hidup di negaranya baik muslim maupun non muslim tanpa kecuali. Pada sistem Islam, negara akan memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya termasuk dalam bidang pendidikan. Negara menyediakan seluruh fasilitas untuk kepentingan pendidikan dengan baik. Negara juga mencukupi semua kebutuhan dalam menunjang pendidikan baik bagi guru maupun siswa.
Sistem Islam ini juga sangat menghargai dan memuliakan profesi guru sebagai pendidik yang akan mencerdaskan anak bangsa. Bentuk penghargaannya diantaranya dengan memberikan tunjangan yang sangat besar kepada para guru. Dengan tunjangan yang besar maka guru bisa mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, sehingga guru akan fokus untuk mengajar dan memberikan ilmu yang terbaik dan bermanfaat kepada siswa. Guru tidak akan berpikir untuk mencari tambahan pekerjaan lain karena sudah merasa cukup. Guru akan lebih optimal dalam mengajar dan bersemangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam membina anak didiknya.
Adapun kepada siswa, negara selain memberikan kenyamanan dalam proses pembelajaran, negara juga sangat memperhatikan siswa yang kurang mampu. Siswa yang kurang mampu diberikan biaya transportasi bahkan sampai akomodasinya selama belajar. Karena dalam sistem Islam biaya pendidikan, kesehatan gratis untuk rakyatnya, maka rakyat tidak akan terbebani oleh biaya hidup yang tinggi untuk belajar maupun berobat ketika sedang sakit.
Dalam sistem Islam pengadaan semua fasilitas pendidikan tersebut disesuaikan dengan hukum-hukum Islam. Islam mengambil biaya untuk fasilitas umum tersebut dari Baitul Mal, yaitu dari pos fai, kharaj, dan kepemilikan umum.
Jadi sudah seharusnya fasilitas gedung yang layak disediakan untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan cemerlang.
Dengan demikian pendidikan akan bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan generasi terbaik jika dari pihak negara sudah mengupayakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan dan fasilitas dalam pembelajaran baik kepada guru dan siswanya.
Dan hal ini ternyata sudah dicontohkan oleh sistem Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Maka sebaiknya kita contoh dan ikuti yuk teladan dari Rasulullah SAW tersebut. Wallahu a'lam bish shawwab.
Oleh: Wahyuni, S.Pd.
Praktisi Pendidikan