TintaSiyasi.id -- Menanggapi diperbolahkannya melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Mubaligah Ustazah Rif'ah Kholidah menegaskan bahwa haram hukumnya melakukan aborsi tanpa alasan syar'i.
"Haram hukumnya melakukan aborsi tanpa alasan syar'i," tuturnya dalam Kata Islam: Bolehkah Korban Perkosaan Melakukan Aborsi? di kanal YouTube Muslimah Media Hub (MMH), Ahad (11/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa para fukaha mendefinisikan aborsi sebagai gugurnya janin sebelum sempurnanya masa kehamilan. Aborsi dapat dilakukan sesudah atau sebelum peniupan ruh ke dalam janin. Jika aborsi terjadi setelah peniupan ruh, yakni masa kehamilan di usia 120 hari atau 4 bulan, maka seluruh fukaha sepakat mengenai keharamannya, baik yang menggugurkan adalah ibu dari janin bapaknya atau seseorang yang menganiaya perempuan yang hamil.
"Adapun aborsi jika sebelum ditiupkannya ruh ke dalam janin, maka para fukaha berbeda pendapat. Di antaranya mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan sesuai dengan rincian tahapan penciptaan janin," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Hukmus Syar'i fil Ijhad halaman 31, dia menjelaskan bahwa aborsi yang dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya adalah haram. Sehingga, hukumnya sama dengan hukum aborsi pada saat ketika telah ditiupkannya ruh.
"Dalam kondisi demikian, orang yang melakukan aborsi wajib membayar diat yang besarnya sepersepuluh manusia sempurna, yakni setara dengan 10 ekor unta," imbuhnya.
Oleh karena itu keharaman aborsi pada saat usia kehamilan 40 hari atau 42 hari dikarenakan pada masa itu janin telah memasuki fase penciptaan dan tampak padanya beberapa organ tubuh seperti tangan, kaki, mata, kuku dan lainnya. Maka pada fase ini dapat dipastikan bahwa janin tersebut telah berproses untuk menjadi manusia yang sempurna.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمَاً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الـْمَلَكُ فَيَنفُخُ فِيْهِ الرٌّوْحَ..
Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama 40 hari berwujud nuthfah (mani), kemudian menjadi ‘alaqah (gumpalan darah) selama itu juga, kemudian menjadi mudghah (gumpalan daging) selama itu juga. Kemudian diutus seorang malaikat, lalu dia meniupkan ruh kepadanya.
"Hadis ini menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakkan anggota tubuh adalah setelah melewati 40 hari atau 40 malam. Dengan demikian maka aborsi pada saat usia kehamilan 40 atau 42 malam merupakan penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda kehidupan yang terpelihara darahnya," terangnya.
Maka dari itu siapa saja yang melakukan aborsi pada usia kehamilan 40 atau 42 hari tanpa alasan syari' seperti adanya ancaman terhadap nyawa ibu, maka hukumnya adalah haram dan wajib membayar diyat atas janin yang digugurkan, yaitu baik budak laki-laki maupun perempuan atau seperti diat manusia sempurna yaitu sepuluh ekor unta.
Ide Kebodohan
Dia mengungkapkan bahwa praktik aborsi merupakan salah satu problem masyarakat Barat yang muncul akibat banyaknya kelahiran ilegal karena perzinaan serta membudayanya pergaulan bebas di luar nikah.
Ia menyebut, negara kafir Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat telah mempromosikan kepada negeri-negeri kaum Muslimin ide kebodohan untuk melakukan aborsi sebagai bagian dari budaya mereka dengan tujuan untuk menyebarluaskan kebejatan moral, menghancurkan institusi keluarga, dan memusnahkan nilai-nilai akhlak Islam yang masih tersisa dalam masyarakat.
"Sesungguhnya, maraknya pemerkosaan di negeri ini menunjukkan ketiadaan jaminan perlindungan dan keamanan bagi perempuan akibat penerapan sistem sekuler kapitalis yang mengagungkan pada prinsip kebebasan. Hanya khilafahlah yang mampu memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi perempuan karena khilafah menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga," tuntasnya [] Nurmilati