TintaSiyasi.id -- Dinilai berpotensi merusak generasi, Mubalighah Aswaja Sumatera Selatan (Sumsel) Ustazah Qisthi Yetty Handayani menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang didalamnya diatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.
"Jelas ini kebijakan yang sangat merusak generasi. Maka kita harus menuntut kepada pemerintah untuk mencabut PP no 28/2024 dan segala bentuk UU atau regulasi kebijakan yang merusak masyarakat," ungkapnya kepada awak media, Sabtu, 10 Agustus 2024 di Palembang.
Menurutnya, PP yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli lalu itu membuktikan bahwa pemerintah justru membuka keran legalisasi perzinaan pada generasi muda (khususnya anak sekolah). "Padahal sisi lain pemerintah melarang pernikahan dini," imbuhnya.
PP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu dianggap Ustazah Qisthi makin merusak karena berpotensi besar melegalisasi seks bebas di saat remaja sudah rusak akibat arus liberalisme.
"Kondisi remaja kita saat ini sudah rusak akibat derasnya arus liberalisme dan akan makin rusak dengan keluarnya PP Nomor 28/2024 tersebut," ungkapnya.
Ia menasihati penguasa agar tidak membuat kebijakan yang merusak rakyat termasuk, generasi muda dan menawarkan Islam kaffah sebagai solusi bagi persoalan generasi.
"Karena penguasa adalah rain (pelayan rakyat), seharusnya melayani kesehatan masyarakat sesuai ketentuan syariat Islam. Dan penguasa adalah junnah (perisai/pelindung) yang seharusnya melindungi rakyat dan generasi muda dari paham sekularisme dan liberalisme yang merusak," ungkapnya.
Ia meminta penguasa menerapkan Islam secara kafah untuk mengatur negeri ini agar mendapat keberkahan dari Allah SWT. "Sebagaimana dalam Al-Qur'an al-A'raf ayat 96, 'Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan'," tutupnya.[] Saptaningtyas