TintaSiyasi.id -- Terkait judi online yang melibatkan anggota DPR-DPRD, Direktur Pamong Instite Wahyudi al-Maroky menyampaikan kegelisahannya, negara ini gagal dalam menjalankan misinya.
“Bahwa kondisi negara kita ini gagal dalam menjalankan misi sebuah negara yaitu untuk memikirkan rakyat, melindungi rakyat, mencerdaskan rakyat, kemudian mensejahterakan rakyatnya,” bebernya pada kanal Youtube Bincang Bersama Sahabat Wahyu dengan tema Parah, Indonesia Juara Judi, 1000 DPR-DPRD Terlibat, Kapan Mikirin Rakyat? Jumat (28/6/2024).
Wahyudi menyampaikan kekecewaannya, melihat anggota DPR-DPRD sibuk judi, kapan mikirkan rakyat? Kalau sudah begitu bagaimana rakyatnya mau sejahtera, bagaimana negaranya mau maju, bagaimana masyarakatnya bisa mencapai tujuan dari kehidupan berbangsa bernegara, menjadi masyarakat adil dan Makmur.
“Saya pikir ini suatu hal yang sangat memprihatinkan, apalagi dilakukan oleh para legislator itu. Kalau kita bilang inilah simpul-simpul wakil rakyat atau pimpinan-pimpinan masyarakat yang menjadi wakil di DPR punya kewenangan lebih, punya hak-hak istimewa yang banyak. Tapi justru memberi contoh yang tidak baik, bahwa kalau mereka saja sudah ikut aktif dalam berjudi tentu pikiran, tenaga bahkan tadi dibilang uang itu, tentu tidak lagi untuk kepentingan rakyat,” terangnya
Jadi kalau saja mereka sudah berjudi, bisa dipastikan mereka ada korupsi, korupsi waktu, korupsi tenaga pikiran. Yang perhatian sebenarnya untuk mengurusi rakyat, sudah diaji oleh rakyat, mereka justru memikirkan bagaimana berjudi.
Ia menduga, mungkin bisa jadi ini juga sumber terjadinya manipulasi korupsi, kolusi, nepotisme dan seterusnya. Ini sangat memprihatinkan karena sudah dilakukan di level negara, pejabat negara, institusi negara yang anggotanya yang mestinya dia salah satu yang bisa dicontoh, memberi contoh.
“Saya pikir bagi seorang muslim apalagi dia jadi aparat mestinya jauh memberikan contoh yang baik. Saya pikir di hukum negara ini juga, judi termasuk sebagai sebuah tindakan kriminal yang harusnya bisa di hukum. Tapi kan faktanya karena tadi yang terlibat juga levelnya para pejabat, para wakil rakyat, para anggota legislatif maupun eksekutif. Saya pikir hukum jadi tidak tegak begitu,” ungkapnya.
Solusi Islam
Wahyu memberikan solusi permasalahan tersebut dengan dikunci di awal. Maka kalau ingin memperbaiki, tingkatkan keimanan orang supaya tidak tergoda untuk berjudi dan takut dosa berjudi. Karena orang beriman itu kan posisinya, dia takut melakukan sesuatu kalau itu dosa atau itu dilarang oleh Allah SWT.
“Kalau dia berimannya bagus, maka walaupun ada kesempatan berjudi secara online bahkan mungkin diajak temannya. Dia akan bisa membentengi diri bahwa tidak akan melakukan itu. Apalagi sistem yang dibangun memang tidak memberi ruang untuk itu. Kemudian aparatnya juga dibuat aparat yang paling bertakwa. Sehingga tidak memberi ruang untuk para penjudi atau bahkan tidak ikut-ikutan membingi para praktik judi,” imbuhnya.
“Saya pikir ini yang dilakukan dalam sistem Islam, sehingga kalau kita mau menyelesaikan persoalan judi ini salah satunya adalah bagaimana kita menerapkan hukum-hukum Islam. Sehingga secara sistemik dia akan mencegah, secara kultur dia akan mencegah, secara personal pribadi dia tercegah. Secara institusional kelembagaan juga bisa mencegah, secara hukum pasti tercegah,” terangnya.
Ia menggambarkan, kalau pimpinan tertinggi seorang khalifah tentu dia tidak akan berjudi atau tidak akan membiarkan judi. Nah kalau sampai membiarkan berarti dia berkategori melanggar hukum Allah yang bisa dimanzulkan.
“Saya pikir ini perlu juga dicontohkan kepada praktik masyarakat hari ini. Yang perlu dilakukan adalah amar ma’ruf nahi mungkar, menasihati para penguasa bahwa mereka membiarkan judi. Itu sama dengan mereka berjudi juga, karena memberi izin kepada para penjudi. Bahkan melegalkan dia melindunginya bahkan memberi ruang,” tegasnya.
Ia membayangkan beratnya pertanggungjawaban mereka di hadapan Allah nanti di akherat. Kalau pemimpinnya beriman mestinya tidak akan memberi ruang berjudi dan mestinya pemimpin yang beriman dia akan tunduk patuh dan merelakukan hukum-hukum Allah di muka bumi ini secara Kaffah.
“Kalau hari ini belum diterapkan secara kafah hukum-hukum Islam ini persoalannya karena masyarakat belum menghendaki semuanya. Para pemimpinnya juga belum sadar dan belum mau menerapkan sehingga judi bisa merebak. Padahal dalam alquran sudah begitu dilarang dan tentu sudah ada praktik yang bisa dicontoh di masa nabi dan masa khulafah Rasyidin,” pungkasnya. []Sri Nova Sagita