Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pinjol di Ruang Akademik Menambah Bobroknya Sistem Pendidikan

Kamis, 18 Juli 2024 | 07:46 WIB Last Updated 2024-07-18T00:46:27Z
TintaSiyasi.id -- Keberadaan Pinjol dalam ruang akademi menambah bobroknya sistem ekonomi dalam pendidikan. 

Tak dipungkiri mahalnya biaya pendidikan yang terjadi dalam negeri ini dipicu adanya sistem ekonomi kapitalistik yang diembannya. Sistem ekonomi ini pun buah atau turunan dari sistem pemerintahan yang dianutnya. Yaitu Demokrasi kapitalisme. 

Tak heran jika akhirnya Pinjol menjadi jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan dalam pembiayaan pendidikannya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Bapak Muhadjir Effendy menilai adopsi sistem pinjaman online (Pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Hanya saja sering disalah gunakan. Tirto.id (3 Juli 2024)

Menurutnya dengan tujuan baik itu (pinjol) bisa menjadi alternatif untuk mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan pendidikannya. Tak heran jika ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran melalui pinjol yang resmi bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)., Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro, agar sesuai ketentuan atas penyelenggaraan kegiatan usaha. 

Sebenarnya, hukum pinjam meminjam uang dalam Islam adalah boleh karena bersifat tolong menolong dengan batas waktu yang ditentukan. 

Allah Subhanu wa ta'ala berfirman
" Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) padanya, dan memberi (diberikan ) ganjaran yang sangat mulia (surga). (Qs. Al-Hadid: 11)

Selain dalam nash Al-Qur'an, dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda : "Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan  seorang  muslim , kesulitan kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan diakhirat kelak." (H.R Tirmidzi no 1853, HR Ibnu Majah no 4295). 

Dari kedua Nash tersebut, Islam melarang keras atau mengharamkan segala bentuk tambahan dalam aktivitas pinjam meminjam uang ini karena masuk dalam barang Ribawi. Baik dalam bentuk pinjaman online maupun offline.

Apakah Pinjol dalam sistem ekonomi kapitalistik boleh? Tentu saja haram hukumnya karena ada tambahan keuntungan yang diperoleh dari proses pinjam meminjam uang ini.Mengapa ini bisa terjadi karena pihak jasa pembiayaan keuangan tidak berlandaskan hukum Islam. 

Adapun aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan modal jika pihak peminjam tidak mampu membayar ataupun telat maka seluruh kontak peminjam dihubungi sebagai pemberitahuan bahwa dalam proses pencarian atau pemberitahuan. Tentu saja ini aib yang harus ditutupi, karena haram juga membuka aib saudara semuslim yang sedang mengalami kesulitan membayar hutang.

Dari sini, betapa mendesak sekali kita menerapkan Islam sebagai sistem dalam setiap lini kehidupan. Agar  Allah merunkan rahmatnya dari langit dan bumi. 

Allah Subhanu wa ta'ala berfirman,
"Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan." (Qs. Al-A'raf: 96)

Islam akan mewujudkan pendidikan gratis, pengobatan gratis dengan fasilitas dan berbagai kepentingan umum. Menciptakan lapangan kerja bagi laki-laki sesuai bidang dan kemampuan hingga bisa mencukupi kebutuhan keluarga. 

Saatnya kita cerdas dalam menjalani segala problematika kehidupan. Jangan  terjebak dalam sistem demokrasi kapitalis. Saatnya kembali kepada Islam secara sempurna dalam setiap problem kehidupan. 

Allahu A'lam bish showab.

Oleh: Endang Mustikasari 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update