Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Pegi Setiawan, LBH Pelita Umat: Patut Diduga Didesain Sedemikian Rupa

Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:29 WIB Last Updated 2024-07-27T11:29:36Z
TintaSiyasi.com -- Terkait Pegi Setiawan yang dinyatakan bebas oleh hakim di sidang pra peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Ricky Fattamazaya, S.H.,M.H. mengatakan patut diduga kuat itu adalah buatan oknum yang didesain sedemikian rupa.

“Bagi saya apa yang terjadi pada Pegi Setiawan dan yang lainnya, patut di duga adalah buatan oknum yang di desain sedemikian rupa, sehingga terjadi salah tangkap,” ujarnya di acara Ngopi (Ngobrol Politik Pagi Hari): Kemanakah Keadilan Hukum Berada? (Refleksi Kasus Pegi), di kanal YouTube Peradaban Islam, Ahad (21/07/2024).

Ricky menjelaskan bahwa sebelum penetapan Pegi sebagai tersangka, ada proseduralnya di undang-undang nomor 8 tahun 1981 di pasal 184 ayat 1 KUHP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Minimal ada dua alat bukti yang cukup dan saling berkaitan dan kemudian harus di konfrontir pernyataan-pernyataan yang di duga kuat terjadi peristiwa pembunuhan.

Pertama itu harus ada keterangan saksi. Yang kedua ada keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Kalau dari peristiwa ini mungkin saja memang saya lihat ada keterangan saksi, tetapi saksinya ini juga sangat diragukan,” imbuhnya.

Menurutnya, kepolisin harus arif bijaksana untuk melakukan upaya pengumpulan keterangan-keterangan saksi dan juga keterangan ahli surat petunjuk. Terlihat sekali aparat kepolisian tidak profesional atas apa yang dilakukan.

“Dalam hal ini kasus Vina ini kan aneh, sudah reka peristiwanya di BAP, sudah disumpah, bahkan ini menjadi dasar putusan di Pengadilan dan memutuskan. Parahnya lagi Pengadilan itu juga memutuskan bersalah orang-orang ini dan vonisnya ini bukan tanggung-tanggung seumur hidup,” jelasnya.

“Ini hak kebebasan masyarakat yang mereka juga punya keluarga, mereka juga punya kehormatan, mereka juga punya cita-cita di luar sana. Tetapi atas dasar kasus ini terlalu di paksakan, maka hilang kemerdekaan,” tambahnya.

Seharusnya menurut Ricky, kepolisian menetapkan dulu diawal dengan dilakukannya tahap penyelidikan, sehingga penyelidikan pada perkara itu adalah perkara pembunuhan atau pidana atau bukan pidana. Itu harus diposisikan dulu, setelah itu baru siapa ini pelakunya.

“Ini kan ada yang loncat, sehingga kacau demikian, ini kan terungkap kembali karena viral adanya dibuat sebuah film yang hampir-hampir sama mengangkat kasus Vina. Nah kalau tidak viral seperti tadi no viral no justice,” terangnya.

Selain itu Ricky menilai, kalau kasus pembunuhan Vina dan Eky itu tidak viral, maka mungkin saja kepolisian tidak proses. Ia berpesan, mudah-mudahan menjadi catatan bagi aparat kepolisian, agar jangan viral dulu baru hukum berlanjut, no viral no justice.

“Harusnya lakukan saja profesional lakukan saja sebagaimana mestinya, kalau viral lah aparat kepolisian bisa menjawab dengan tegas dengan jelas, tetapi kalau sekarang ini kan menjatuhkan kredibilitas kepolisian,” pungkasnya. []Aslan La Asamu

Opini

×
Berita Terbaru Update