Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemberian IUP ke Ormas Bertentangan dengan Konstitusi dan Norma Agama

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:01 WIB Last Updated 2024-06-14T00:01:53Z
TintaSiyasi.com -- Pemberian Izin Usaha Pertambagan (IUP) ke ormas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dinilai Direktur Pamong Institute Wahyudi Al Maroky bertentangan dengan konstitusi dan norma agama.

"Kalau kita lihat dari dua sudut pandang yang basisnya sangat ideologis baik konstitusi maupun norma keagamaan, kita bisa melihat bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut menabrak dua aturan, yaitu aturan konstitusi dan norma keagamaan," ujarnya di Kabar Petang Khilafah News: PP Tambang Jokowi untuk Ormas Agama Bisa Picu Konflik Horizontal, Selasa (11/06/2024).

Menurutnya, di dalam pasal 33 ayat 3 konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD)1945 mengamanahkan supaya pengelolaan tambang yaitu bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Jadi, yang mengelola di sini harusnya negara, tidak diserahkan kepada individu, kelompok maupun pebisnis yang lain. Negara yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengurusnya," katanya.

Sebagaimana amanah konstitusi, ia menilai negara diamanahi untuk mensejahterakan rakyatnya dengan menggunakan kewenangan yang ada dan potensi di negaranya. Jadi kalau melihat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut maka kebijakan Pemerintah terkait pemberian izin mengelola tambang kepada ormas ini menabrak konstitusi.

"Kalau melihat dari norma agama, di mana negeri ini mayoritas Muslim. Ternyata juga menabrak aturan Islam. Dalam Islam diatur barang-barang kepemilikan umum terutama tambang yang merupakan kekayaan alam milik bersama yang harus dikelola oleh negara dan semua orang punya hak disitu. Sehingga harus dikelola oleh negara dan diserahkan kegunaannya untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya," terang dia.

Ia mengungkapkan bahwa tambang termasuk salah satu barang yang diamanahkan menjadi kepemilikan umum sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang dikutip oleh Imam ash-Shun’ani dalam Subul as-Salam: Syarh Bulugh al-Maram, menukil riwayat:

وَعَنْ رَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ قَال: غَزَوْتُ مَعَ النَّبي صلى الله عليه وسلم، فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: النَّاسُ شُرَكاَءُ فِيْ ثَلاَثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالكَلَأِ، وَالنَّارِ

Dari seorang sahabat, ia berkata: Aku telah berperang bersama Nabi SAW. Aku mendengar beliau bersabda, “Manusia berserikat (sama-sama membutuhkan) dalam tiga hal: air, padang dan api.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). 

Ia melihat, tambang batu bara misalnya, termasuk an-nar yang bisa menghasilkan energi atau api. Sehingga, dilihat dalam hukum Islam, tambang termasuk kepemilikan umum. Sehingga semua orang memiliki hak untuk memilikinya dan tidak boleh satu orang pun menutup akses bagi yang lain. Oleh karena itu harus dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Dengan keluarnya PP No 25 tahun 2024 bisa saya ibaratkan seorang ayah yang mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menafkahi istri dan anak-anaknya kemudian ia malas bekerja, malas mencari nafkah sehingga diserahkan kepada anak-anaknya atau istrinya sehingga ia tidak bekerja, tidak mencari nafkah namun ia meminta bagian yang sekarang dinamakan pajak," pungkasnya.[] Heni

Opini

×
Berita Terbaru Update