TintaSiyasi.id -- Kemenkes mencatat 277.075 kasus ISPA di 7 provinsi terdampak karhutla per 12 Oktober 2026, dengan 62.400 kasus (22,5 persen) terjadi pada balita usia 0-5 tahun. Asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 yang memicu ISPA. Untuk penanganannya, Kemenkes telah mengerahkan 2.106 tenaga kesehatan, mendistribusikan jutaan logistik medis seperti hampir 2,9 juta masker dan 280 oxygen concentrator, serta menyiagakan 1.691 puskesmas dan 36 RS rujukan. (cnnindonesia.com, 14/10/2026)
Dokter spesialis anak respirologi dr. Fifi Sofiah menjelaskan bahwa asap karhutla mengandung partikel PM10 dan PM2,5 yang sangat kecil sehingga bisa menembus saluran napas hingga alveolus, bahkan berpindah ke aliran darah dan menurut dr. Dimas Dwi Saputro dari IDAI, tindakan perlindungan sebaiknya tidak menunggu sampai asap terlihat sangat tebal. (kompas.com, 16/10/2026)
Data Kementerian Kesehatan per 17 Oktober 2026 mencatat 311.363 kasus ISPA di 65 kabupaten/kota pada tujuh provinsi: Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sebanyak 70.239 kasus, atau 22,6 persen, menimpa balita. Pemerintah memang mengerahkan 2.106 tenaga kesehatan dan menyalurkan logistik medis, termasuk hampir 2,9 juta masker. Namun kesiapan di garda terdepan belum merata. Dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, hanya 827 (sekitar 49 persen) yang memiliki nebulizer, 1.070 (sekitar 63 persen) memiliki tabung oksigen, dan 1.502 (sekitar 89 persen) memiliki oksigen concentrator. Artinya, masih ada puskesmas yang menghadapi anak sesak napas tanpa perangkat dasar.
Di dalam Kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai pengatur lalu lintas kepentingan, bukan penjaga nyawa. Oleh sebab itu wajar saja jika penguasa lebih berpihak kepada para korporasi yang ingin membuka lahan baru demi memperluas bisnis mereka meskipun mengorbankan rakyat. Penanganan pun datang setelah korban jatuh. Masker dibagikan, posko didirikan, rujukan disiapkan. Itu semua menunjukkan kerja pemadam, bukan kerja sebagai pelindung. Maka, selama hulu masalah masih dibiarkan, hilirnya hanya berganti musim dan jangan berharap pada penyelesaian. Karhutla akan terus berulang setiap tahun, selama kepentingan mereka belum selesai.
Sistem kapitalis adalah sistem rusak dan serakah. Negara memberikan peluang sebebas-bebasnya kepada para pemilik modal untuk mengelola hutan demi kepentingan mereka. Membakar hutan adalah cara praktis untuk membuka lahan dengan modal sedikit tanpa berfikir dampak asap yang ditimbulkan membawa bahaya bagi orang lain.
Islam menempatkan penguasa sebagai pelindung, bukan penonton. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai; orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung dengannya." (HR.Muslim)
Islam juga memandang bahwa hutan merupakan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan diserahkan hasil nya untuk kesejahteraan rakyat. Penguasa tidak boleh menyerahkannya kepada para pemilik modal.
Sistem Islam (Khilafah) akan menyelesaikan persoalan ini dari hulu hingga hilir dengan berbagai mekanisme, di antaranya:
Pertama, mencabut akar masalah. Hutan, gambut, dan sumber daya vital lain dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Syariat melarang penguasaannya oleh individu atau korporasi, sehingga negara mengelolanya demi kemaslahatan rakyat. Tanpa konsesi yang mengundang pembukaan lahan masif, insentif utama pembakaran pun hilang.
Kedua, menegakkan sanksi yang menjerakan. Siapa pun yang membakar lahan dan merusak lingkungan hingga mencelakai orang lain dijatuhi sanksi ta'zir yang tegas dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pemilik modal besar.
Ketiga, mitigasi dan pemantauan proaktif. Negara membangun sistem pemantauan titik api berbasis teknologi terbaik, menyiagakan pasukan pemadam di wilayah rawan, serta menjaga kanal dan tata air gambut sebelum kemarau tiba. Api dipadamkan saat masih kecil, bukan setelah menjadi bencana.
Keempat, pembiayaan dari Baitul Maal. Penanganan bencana tidak bergantung pada tambal-sulam anggaran. Baitul Mal menyediakan dana yang dapat segera dikerahkan, sehingga bantuan tidak menunggu proses birokrasi yang panjang.
Kelima, layanan kesehatan sebagai hak dasar. Negara memastikan setiap puskesmas dan rumah sakit di wilayah rawan memiliki nebulizer, oksigen, dan tenaga medis memadai, dengan layanan gratis bagi rakyat. Anak-anak yang sesak tak perlu menunggu rujukan hanya karena alat belum tersedia.
Keenam, perlindungan langsung bagi kelompok rentan. Selama asap belum teratasi, negara menyediakan ruang berudara bersih, evakuasi bagi bayi, ibu hamil, dan penderita asma, serta pemantauan kesehatan anak secara berkala.
Semua mekanisme ini akan dijalankan dengan rasa penuh tanggungjawab. Sebab, jabatan adalah amanah dari Allah SWT. Melalaikan nya akan mendapat dosa besar. Untuk itu, hanya Islam yang dapat menuntaskan persoalan karhutla hingga tuntas. Persoalan ini tidak akan terjadi ketika kita menerapkan syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah Islam.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Yusniah Tampubolon
Aktivis Muslimah