Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karut-marut Hutan yang Terus Berulang

Senin, 09 November 2026 | 04:25 WIB Last Updated 2026-11-08T21:25:31Z

TintaSiyasi.id -- Ribuan massa aksi aksi membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarkis, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” di Jalan UOB, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Di tengah panasnya aspal Jalan Sudirman Jakarta, sebuah spanduk raksasa terbentang di hadapan barikade aparat. Tulisannya tegas dan tak bisa ditawar: "Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili." Spanduk itu dibentangkan oleh mahasiswa yang tertahan blokade saat hendak bergerak menuju Bundaran HI. Mereka tidak datang untuk sekadar berteriak. Mereka datang membawa kegelisahan jutaan rakyat yang setiap tahun harus menghirup asap, mengungsi karena banjir, dan kehilangan mata pencahariannya karena hutan yang rusak.

Aksi itu bukanlah aksi yang berdiri sendiri. Ia adalah akumulasi dari kekecewaan panjang terhadap tata kelola hutan di Indonesia. Di antara tuntutan yang disuarakan mahasiswa dalam demo tersebut adalah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla, mengadili korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan yang selama ini tumpang tindih dan penuh konflik kepentingan. 

Tiga tuntutan ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh akar persoalan yang selama puluhan tahun tidak pernah benar-benar diselesaikan oleh negara. Fakta di lapangan tidak bisa lagi dibantah. Penguasaan jutaan hektare hutan di Indonesia oleh oligarki telah membawa kerusakan lingkungan yang besar dan menyengsarakan rakyat. Hutan yang seharusnya menjadi paru-paru dunia, penyimpan air, dan rumah bagi keanekaragaman hayati, berubah menjadi hamparan perkebunan monokultur, tambang, dan lahan kosong yang gersang. Deforestasi berjalan masif. Setiap tahun kita menyaksikan angka kehilangan hutan yang mengerikan, sementara izin-izin konsesi terus diterbitkan tanpa transparansi dan tanpa partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidupnya bergantung pada hutan.

Di sisi lain, oligarki menikmati cuan yang luar biasa dari konsesi lahan tersebut. Mereka mengeruk keuntungan dari kayu, sawit, batu bara, dan berbagai komoditas ekstraktif lainnya. Keuntungan itu mengalir ke rekening perusahaan-perusahaan besar, ke pundi-pundi para pemodal, dan ke lingkaran kekuasaan yang melindunginya. Sementara itu, rakyat yang tinggal di sekitar hutan justru tertimpa bencana yang datang silih berganti. Ketika hutan gundul, daya serap tanah hilang. Air hujan tidak lagi tertahan oleh akar-akar pohon. Banjir bandang pun datang menghantam kampung, merendam rumah, menghancurkan sawah, dan menelan korban jiwa. Ketika musim kemarau tiba, lahan-lahan yang dibuka dengan cara dibakar berubah menjadi sumber kabut asap yang menyelimuti berbulan-bulan. Anak-anak batuk, sekolah diliburkan, penerbangan dibatalkan, dan ekonomi rakyat lumpuh total.

Inilah bentuk ketidakadilan ekologis yang paling nyata, yang menikmati untung adalah segelintir orang, yang menanggung derita adalah rakyat banyak. Kondisi ini tidak lahir begitu saja. Ia adalah buah dari kebijakan politik ekonomi sistem kapitalisme sekuler yang telah menjadikan hutan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dalam sistem ini, siapa yang memiliki modal, dialah yang berhak menguasai. Hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah dan sumber kehidupan bersama, melainkan sebagai objek investasi. Negara pun berubah fungsi. Dari yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, negara justru sering kali menjadi fasilitator bagi kepentingan korporasi. Regulasi dibuat longgar, penegakan hukum tebang pilih, dan sanksi bagi perusak lingkungan begitu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Korporasi yang membakar hutan tahun ini, tahun depan masih bisa beroperasi dengan izin yang sama.

Di sinilah Islam menawarkan perspektif yang sangat berbeda dan fundamental. Dalam Islam, hutan termasuk harta kepemilikan umum atau milkiyah 'ammah. Hutan, air, dan padang penggembalaan adalah milik bersama umat yang tidak boleh diberikan penguasaannya kepada pribadi maupun oligarki. Bahkan negara juga tidak boleh mengambil alih hak kepemilikan umum tersebut menjadi milik negara, lalu kemudian menyerahkannya kepada korporasi melalui skema konsesi yang merugikan rakyat. Negara hanya berwenang mengelolanya, bukan memilikinya untuk diperjualbelikan.

Dalam politik ekonomi Islam mengatur kepemilikan umum ini secara tegas untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaan hutan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, bukan menumpuk di rekening segelintir konglomerat. Pengelolaan harus dilakukan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab antar generasi. Islam juga mewajibkan untuk menjaga alam. Merusak hutan, membakar lahan, mencemari sungai, dan membunuh ekosistem adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa. Alam adalah amanah dari Allah yang harus dijaga, bukan warisan oligarki yang bisa dihabiskan seenaknya demi keuntungan jangka pendek.

Dalam kerangka Negara Islam, negara berfungsi sebagai ra'in dan junnah bagi seluruh rakyat. Ra'in berarti pengurus yang bertanggung jawab mengurusi urusan rakyat. Junnah berarti pelindung yang melindungi rakyat dari segala bentuk kezaliman, termasuk kezaliman ekologis. Negara yang menjalankan fungsi ini tidak akan membiarkan korporasi merusak hutan tanpa hukuman. Negara akan berdiri di depan rakyat, bukan di belakang oligarki.

Islam hadir menawarkan solusi tuntas bagi setiap problematika yang terjadi di tengah umat dengan cara penerapan syariat Islam secara kaffah melalui kekuatan Negara Islam. Maka dari itu sudah seharusnya kita umat islam di Indonesia khususnya dan umumnya diseluruh dunia menyatukan langkah dalam mengemban dakwah demi terwujudnya daulah islam kaffah. Wallahu a’lam bishshawab.[]


Oleh: Aliya Nurhasanah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update