TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menjadi ritual yang rutin terjadi dan terus berulang. Bukan sekadar menghanguskan hutan dan lahan, namun karhutla juga menghadirkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat serta memperburuk kualitas udara, bahkan berdampak lintas negara.
Di tengah meluasnya kebakaran dan dampak kabut asap, pemerintah menyatakan masih sanggup menangani keadaan sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional. (www.suara.com, 19/10/2026). Sikap seperti ini dinyatakan ketika negara tetangga terus memprotes asap lintas negara. Lantas, apakah keberhasilan penanganan bencana cukup diukur sebatas dari kemampuan pemerintah mengendalikan keadaan, bukan dari keselamatan rakyat?
Data Nusantara Atlas menyebutkan 1,916,588 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Selasa 20 Oktober 2026 (darilaut.id, 20/10/2026). Sementara itu, data Kementerian Kesehatan per 11 Oktober 2026 mencatat 277.075 kasus ISPA akibat kabut asap, termasuk 64.913 balita. Empat orang dilaporkan meninggal dunia. Angka ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat.
Kebakaran yang terus berulang dan banyaknya korban yang semakin berjatuhan, semestinya membutuhkan kehadiran negara dengan langkah cepat, tegas, dan menyeluruh. Penetapan status bencana memang bukan satu-satunya ukuran keseriusan, tetapi pernyataan masih sanggup menangani tidak boleh menjadi alasan untuk mengecilkan persoalan, menolak tawaran bantuan negara tetangga dan mengabaikan keselamatan rakyat.
Karhutla, Buah Persoalan Sistemis
Karhutla tidak cukup dijelaskan sebagai akibat cuaca atau kelalaian teknis. Ada persoalan mendasar dalam sistem kehidupan yang diterapkan saat ini.
Sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan telah mengaburkan hakikat kepemimpinan sebagai amanah. Kekuasaan cenderung diukur dari capaian administratif dan peningkatan ekonomi yang semu, bukan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Akibatnya, kepentingan rakyat dapat dikalahkan demi kepentingan segelintir orang (oligarki).
Dalam sistem ekonomi kapitalisme keuntungan menjadi orientasi utama. Penguasaan sumber daya alam akan membuka ruang bagi kepentingan korporasi dan pemodal. Ketika pengelolaan hutan dan lahan tunduk pada kepentingan bisnis, sementara pengawasannya lemah, maka eksploitasi dan kerusakan lingkungan sulit dihindari.
Karhutla tidak cukup ditangani dengan pemadaman titik api. Namun urusan Tata kelola lahan, pemberian izin, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas harus dibenahi hingga ke akarnya. Selama kepentingan pemodal masih lebih dominan daripada keselamatan rakyat, maka kebakaran hutan dan lahan berpotensi akan terus berulang.
Islam Kaffah: Pemimpin Pelindung Rakyat
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Rasulullah Saw. bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pemimpin juga merupakan junnah (pelindung) bagi rakyat. Kekuasaan bukan sarana untuk memperkaya diri atau sekedar melayani pemodal, melainkan untuk mengurus dan melindungi rakyat. Kepemimpinan Islam menuntut tiga watak, yakni al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra'iyyah (lembut dan peduli terhadap rakyat).
Watak tersebut dibentuk melalui pendidikan Islam berbasis akidah yang melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam. Pemimpin memahami bahwa setiap kebijakan akan dihisab oleh Allah. Mengabaikan keselamatan rakyat bukan sekadar kegagalan fungsi pemerintahan, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Islam juga memiliki sistem kepemilikan yang membatasi keserakahan. Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi kepemilikan individu, umum, dan negara. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi untuk keuntungan segelintir pihak. Negara wajib mengelolanya demi kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada korporasi. Status setiap hutan dan lahan ditetapkan berdasarkan karakteristiknya sesuai dengan ketentuan syariat.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, pembagian masker, dan penetapan status bencana. Lebih dari itu maka dibutuhkan perubahan mendasar melalui penerapan Islam secara kaffah, yang menyatukan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan tanggung jawab negara. Negara harus menjadi pelindung rakyat, bukan tunduk pada kepentingan pemodal.
Asap yang masih terus mengepung adalah peringatan bahwa karhutla bukan rutinitas tahunan yang boleh dimaklumi. Rakyat membutuhkan pemimpin yang bukan sekadar menyatakan janji, tetapi sungguh-sungguh bertanggung jawab menjaga keselamatan mereka. Sebab, kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat yang kelak akan dihisab.[]
Oleh: Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah