“Kegagalan demokrasi bukanlah
sistem kediktatoran otoriter, melainkan penegakan kedaulatan syariat Islam yang
menempatkan penguasa dan rakyat setara di bawah hukum Allah Swt.,” lugas HILMI dalam
rilisnya Letter to Intellectuals No. 035 bertajuk Demokrasi
dan Paradoks Kedaulatan: Ketika Suara Mayoritas Menjadi Ukuran Kebenaran.
“Pertentangan antara demokrasi
dan tirani adalah dikotomi palsu (false dichotomy), sebab mengganti
kedaulatan jutaan manusia di parlemen dengan kedaulatan seorang diktator
sama-sama batil karena tetap menuhankan manusia,” tutur HILMI kepada TintaSiyasi.ID,
Senin (02/11/2026).
Dalam paradigma Islam, ia
menyebut bahwa hak membuat hukum tertinggi (as-siyadah) mutlak milik
Sang Pencipta, sehingga manusia tidak memiliki hak menentukan halal dan haram
secara mandiri.
“Islam membolehkan pemilihan
pemimpin, musyawarah, penyampaian pendapat, pengawasan kebijakan, dan
penentangan atas kesewenang-wenangan penguasa,” jelasnya.
Namun, HILMI menegaskan bahwa
pelibatan rakyat tersebut sama sekali berbeda dari pemberian mandat untuk
merancang nilai baik dan buruk menurut hawa nafsu.
“Rakyat berhak mengangkat dan
memilih siapa yang memegang mandat kekuasaan (sulthan), tetapi rakyat
tidak berhak menciptakan kebenaran syariat,” lugasnya.
“Kedaulatan hukum yang berada di
tangan syariat memastikan bahwa penguasa tidak bertindak absolut dan suara
mayoritas parlemen pun tidak bisa melegalkan apa yang telah diharamkan oleh
Allah Swt.,” tegasnya.
HILMI memaparkan bahwa akal
manusia diciptakan dengan keterbatasan ruang, waktu, dan sarat kepentingan ego
sektoral, sehingga mustahil sanggup melahirkan undang-undang yang adil secara
mandiri.
“Ketika wahyu Allah Swt. terbukti
autentik, mengabaikan petunjuk Sang Khalik demi mengikuti konsensus suara
manusia adalah bentuk penyimpangan akal sehat yang fatal,” ujarnya.
“Negara dalam pandangan syariat
bertugas memelihara urusan umat (ri'ayah asy-syu'un) berdasarkan hukum
wahyu, bukan menjual kedaulatan legislasi kepada pemodal,” ulasnya.
Oleh karena itu, HILMI mengajak
kaum intelektual dan seluruh elemen umat untuk meninggalkan doktrin kedaulatan
sekuler dan beralih mengokohkan ideologi Islam secara kaffah.
“Penguasa tidak absolut dan
mayoritas tidak kebal hukum; keduanya wajib tunduk pada aturan Allah Swt. demi
mencegah kezaliman sistemik,” urai HILMI.
“Hanya di bawah naungan
kedaulatan hukum syariat Islam, keadilan hakiki dapat diwujudkan tanpa harus mengorbankan
martabat manusia kepada tirani modal maupun kesewenang-wenangan penguasa,”
pungkasnya.[] Rere
