Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Demokrasi Gagal Menegakkan Kedaulatan Syariat Islam

Sabtu, 07 November 2026 | 14:22 WIB Last Updated 2026-11-07T07:22:25Z

TintaSiyasi.id — Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menegaskan bahwa kegagalan demokrasi bukanlah sistem kediktatoran otoriter, melainkan penegakan kedaulatan syariat Islam yang menempatkan penguasa dan rakyat setara di bawah hukum Allah Swt.

 

“Kegagalan demokrasi bukanlah sistem kediktatoran otoriter, melainkan penegakan kedaulatan syariat Islam yang menempatkan penguasa dan rakyat setara di bawah hukum Allah Swt.,” lugas HILMI dalam rilisnya Letter to Intellectuals No. 035 bertajuk Demokrasi dan Paradoks Kedaulatan: Ketika Suara Mayoritas Menjadi Ukuran Kebenaran.

 

“Pertentangan antara demokrasi dan tirani adalah dikotomi palsu (false dichotomy), sebab mengganti kedaulatan jutaan manusia di parlemen dengan kedaulatan seorang diktator sama-sama batil karena tetap menuhankan manusia,” tutur HILMI kepada TintaSiyasi.ID, Senin (02/11/2026).

 

Dalam paradigma Islam, ia menyebut bahwa hak membuat hukum tertinggi (as-siyadah) mutlak milik Sang Pencipta, sehingga manusia tidak memiliki hak menentukan halal dan haram secara mandiri.

 

“Islam membolehkan pemilihan pemimpin, musyawarah, penyampaian pendapat, pengawasan kebijakan, dan penentangan atas kesewenang-wenangan penguasa,” jelasnya.

 

Namun, HILMI menegaskan bahwa pelibatan rakyat tersebut sama sekali berbeda dari pemberian mandat untuk merancang nilai baik dan buruk menurut hawa nafsu.

 

“Rakyat berhak mengangkat dan memilih siapa yang memegang mandat kekuasaan (sulthan), tetapi rakyat tidak berhak menciptakan kebenaran syariat,” lugasnya.

 

“Kedaulatan hukum yang berada di tangan syariat memastikan bahwa penguasa tidak bertindak absolut dan suara mayoritas parlemen pun tidak bisa melegalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah Swt.,” tegasnya.

 

HILMI memaparkan bahwa akal manusia diciptakan dengan keterbatasan ruang, waktu, dan sarat kepentingan ego sektoral, sehingga mustahil sanggup melahirkan undang-undang yang adil secara mandiri.

 

“Ketika wahyu Allah Swt. terbukti autentik, mengabaikan petunjuk Sang Khalik demi mengikuti konsensus suara manusia adalah bentuk penyimpangan akal sehat yang fatal,” ujarnya.

 

“Negara dalam pandangan syariat bertugas memelihara urusan umat (ri'ayah asy-syu'un) berdasarkan hukum wahyu, bukan menjual kedaulatan legislasi kepada pemodal,” ulasnya.

 

Oleh karena itu, HILMI mengajak kaum intelektual dan seluruh elemen umat untuk meninggalkan doktrin kedaulatan sekuler dan beralih mengokohkan ideologi Islam secara kaffah.

 

“Penguasa tidak absolut dan mayoritas tidak kebal hukum; keduanya wajib tunduk pada aturan Allah Swt. demi mencegah kezaliman sistemik,” urai HILMI.

 

“Hanya di bawah naungan kedaulatan hukum syariat Islam, keadilan hakiki dapat diwujudkan tanpa harus mengorbankan martabat manusia kepada tirani modal maupun kesewenang-wenangan penguasa,” pungkasnya.[] Rere

 

Opini

×
Berita Terbaru Update