Tintasiyasi.id.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang setiap tahun dan menjadi persoalan serius di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total luas karhutla menembus 72.798 hektar dengan Kalimantan Barat sebagai wilayah terdampak terparah.
Sementara itu, Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla periode Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektar.
Selain merusak hutan dan menghilangkan keanekaragaman hayati, karhutla memicu krisis kesehatan dan sosial. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berada pada level mengkhawatirkan, terutama pada balita.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per 2 November 2026 pukul 16.00 WIB, terdapat 401.586 kasus ISPA secara kumulatif di tujuh provinsi terdampak, yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91.913 kasus ditemukan pada balita berusia 0 hingga 5 tahun (CNBC Indonesia, Kamis, 05/11/2026).
Anak-anak jauh lebih rentan karena sistem pernapasan dan kekebalan tubuhnya masih berkembang, serta frekuensi bernapas yang lebih tinggi membuat mereka menghirup lebih banyak polutan (seperti partikel halus PM2.5) relatif terhadap ukuran tubuhnya. Asap karhutla ini dapat memicu peradangan saluran pernapasan.
Kemenkes telah mengerahkan 2.106 SDMK serta mendistribusikan jutaan logistik medis. Namun, dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, hanya 827 yang memiliki nebulizer, 1.070 memiliki tabung oksigen, dan 1.502 memiliki oksigen concentrator. Upaya ini masih jauh dari kata memadai untuk menanggulangi bencana yang berlangsung berbulan-bulan dan berulang tiap tahun.
Hal ini menunjukkan kelalaian negara dalam menjaga kesehatan generasi akibat terganggunya organ vital paru-paru yang berisiko jangka panjang.
Dampak Kapitalisme
Kalimantan memiliki lahan gambut luas (terutama di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan) yang berfungsi menyimpan air besar saat basah. Namun, saat kemarau, lapisan ini mengering dan sangat mudah terbakar.
Gambut tidak bisa memicu api sendiri, melainkan dipicu oleh titik api kecil. Sayangnya, lahan gambut kerap dibiarkan mengering akibat pembangunan kanal atau bahkan sengaja dibakar untuk alih fungsi lahan.
Ketika karhutla terjadi, negara kerap hanya memberikan imbauan darurat (memakai masker, mengurangi aktivitas luar ruangan, atau memeriksakan diri). Akar masalahnya tetap tidak tersentuh akibat watak kapitalistik penguasa dan keserakahan pemilik modal yang memberi kebebasan swasta menguasai sumber daya alam (SDA).
Paradigma kapitalistik menempatkan keuntungan ekonomi di atas keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem, sehingga luas hutan kian menyusut akibat pembukaan lahan masif.
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, hutan dikategorikan sebagai padang gembalaan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "Manusia berserikat (dalam kepemilikan) atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api" (HR Ahmad).
Oleh karena itu, hutan merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu atau diserahkan pengelolaannya kepada swasta. Negara Khilafah hanya boleh mempekerjakan swasta melalui akad ijarah, bukan kontrak karya.
Negara wajib mengembangkan iptek kehutanan agar pengelolaan lahan optimal tanpa merusak ekosistem, serta menjalankan mitigasi secara preventif dan kuratif:
Aspek Preventif: Membuat kebijakan proteksi kawasan hutan penyangga kehidupan (hima). Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah,
"Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya." Hima adalah kawasan terlindungi yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Contohnya kawasan Naqi’ di Madinah yang dikhususkan untuk kuda-kuda perang di masa Rasulullah ﷺ.
Khilafah juga berinovasi menjaga kondisi gambut agar tetap basah.
Aspek Kuratif: Jika terjadi kebakaran, negara mengerahkan upaya pemadaman cepat berbasis teknologi, seperti pesawat amfibi untuk water bombing.
Negara juga memberikan sanksi takzir yang tegas bagi pelaku perusakan alam berdasarkan keputusan khalifah atau qadhi.
Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai), sesuai sabda Nabi ﷺ:
"Imam adalah junnah, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya" (HR Bukhari dan Muslim).
Perlindungan ini diwujudkan melalui langkah-langkah berikut:
Pertama: Menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis tanpa melihat status sosial, dibiayai melalui kas Baitulmal.
Kedua: Memberikan prioritas bantuan kesehatan, pangan, dan air bersih bagi perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Ketiga: Menjamin distribusi air bersih secara merata untuk seluruh rakyat, terutama di daerah rawan bencana.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, rakyat—khususnya anak-anak—akan terlindungi secara optimal dari ancaman bencana karhutla yang berulang. Wallahua’lam bishshawab.[]
Oleh: Dewi Relawati
(Aktivis Muslimah)