Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Vape Narkoba Modus Baru Menjerat Generasi Muda

Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:15 WIB Last Updated 2026-10-06T07:15:48Z

TintaSiyasi.id -- "Peredaran narkoba terus berkembang dengan berbagai modus yang semakin sulit dikenali. Vape yang semula ini identik dengan gaya hidup dan tren di kalangan anak muda ternyata dapat disalahgunakan menjadi sarana konsumsi zat berbahaya."

Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto, menjelaskan bahwa etomidate telah ditemukan dalam bentuk cartridge vape yang siap digunakan. Produk tersebut bahkan diperjualbelikan dalam bentuk paket. Di Jakarta, satu paket cartridge yang mengandung etomidate dilaporkan dapat dibanderol dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta.

Fenomena ini juga melahirkan istilah yang beredar di masyarakat, yakni "pod getar". Istilah tersebut merujuk pada sensasi tubuh yang bergetar setelah seseorang mengisap vape yang mengandung zat tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa vape bukan lagi sekadar persoalan gaya hidup, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan zat berbahaya.

BNN pun mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap penggunaan vape di kalangan anak dan remaja. Penggunaan vape tanpa kandungan narkoba sekalipun telah memiliki risiko terhadap kesehatan. Risiko tersebut tentu menjadi semakin serius apabila vape digunakan sebagai media untuk memasukkan zat narkotika ke dalam tubuh. (kumparan.com, 21/09/2026)

Ketika Akidah Tak Lagi Menjadi Benteng Generasi

Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga akidah tidak lagi ditempatkan sebagai landasan dalam berfikir dan berperilaku. Akibatnya, sebagian generasi muda dapat kehilangan benteng keimanan ketika menghadapi tekanan hidup maupun godaan lingkungan. Tren dan gaya hidup pun mudah dijadikan alasan untuk mencoba sesuatu yang membahayakan, termasuk narkoba. Bahkan, persoalan dan tekanan hidup dapat mendorong seseorang mencari pelarian dengan cara yang keliru. Ketika halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama, narkoba berpotensi dipandang sebatas pilihan, gaya hidup atau jalan keluar sesaat dari masalah.

Ketika Keuntungan Mengalahkan Keselamatan Generasi

Dalam Sistem Kapitalisme, aktivitas ekonomi pada dasarnya didorong oleh peluang mendapatkan keuntungan selama memiliki pasar dan konsumen. Logika ini dapat membuka ruang bagi berkembangnya berbagai bisnis yang memiliki permintaan, termasuk produk yang berpotensi membahayakan masyarakat. Ketika vape menjadi tren di kalangan anak muda, celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasukkan zat narkotika ke dalam produk vape. Akibatnya, kepentingan memperoleh keuntungan dapat berbenturan dengan upaya melindungi keselamatan dan masa depan generasi.

Negara: Di Mana Perannya sebagai Junnah dan Raa'in?

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyat dan mencegah berbagai kemudaratan yang mengancam kehidupan masyarakat. Negara bukan sekadar pembuat aturan, tetapi juga berperan sebagai _junnah_ (pelindung) dan raa'in (pengurus urusan rakyat).

Negara Khilafah membangun sistem pendidikan berbasis akidah untuk membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam, sehingga memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menjauhi segala sesuatu yang merusak akal dan jiwa. Islam telah memberikan perhatian serius terhadap segala sesuatu yang merusak akal. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Ma'idah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Larangan ini semakin ditegaskan Rasulullah melalui sabdanya, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim). 

Dengan demikian, narkotika yang bekerja merusak kesadaran dan akal tidak dapat dipandang sebagai sekadar tren atau pilihan gaya hidup. Terlebih ketika zat tersebut disamarkan melalui produk seperti vape dan menyasar generasi muda. Islam memandang penjagaan akal sebagai perkara yang penting, sehingga segala sarana yang mengantarkan pada kerusakan akal dan kehidupan harus dicegah.

Di sisi lain, negara bertanggung jawab memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga hilir, termasuk menutup ruang bagi bisnis dan distribusi narkoba. Media juga diarahkan agar tidak menjadi sarana promosi maupun normalisasi terhadap barang-barang yang membahayakan masyarakat. 

Bagi pelaku, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna narkoba, negara menerapkan uqubat (sanksi) sesuai ketentuan syariat. Sanksi tersebut memiliki fungsi zawajir yakni mencegah pelaku maupun masyarakat melakukan pelanggaran serupa, sekaligus jawabir, yakni menjadi jalan penghapus dosa bagi pelaku yang menerima hukuman sesuai ketentuan syariat. Dengan mekanisme tersebut, pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perlindungan akal serta masa depan generasi. 

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Aan Nurhasanah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update