“Pengerahan armada helikopter
pengebom air (water bombing) menghadapi batas kemampuan fisika saat
kebakaran hutan dan lahan gambut telah meluas, sehingga negara harus mengubah
paradigma dari sekadar mengejar api menuju pencegahan struktural,” ulasnya.
“Ketika kebakaran gambut telah
meluas hingga ribuan hektare dengan garis perimeter puluhan kilometer, peluang
keberhasilan operasi pemadaman turun drastis karena api telah menjalar di bawah
permukaan tanah,” tutur HILMI.
“Penyemprotan jutaan liter air
dari udara hanya meredam bara di permukaan, namun tidak mampu mematikan api
yang tersimpan di kedalaman lapisan organik gambut yang mengering,” tandas
HILMI kepada TintaSiyasi.ID, Kamis (22/10/2026).
Di dalam rilis Letter to
Intellectuals No. 032 bertajuk Memadamkan Api, Membongkar Akar: Mengapa
Karhutla Tak Cukup Dilawan dengan Helikopter?, HILMI memaparkan bahwa
keberhasilan pengendalian karhutla tidak boleh lagi diukur dari banyaknya
helikopter yang terbang atau besarnya anggaran operasi.
“Ukuran keberhasilan yang hakiki
adalah seberapa luas kebakaran yang berhasil dicegah dan seberapa konsisten
tata air gambut dilindungi sebelum musim kemarau tiba,” keluhnya.
Sebaliknya, HILMI mendorong
pemanfaatan integrasi sains geoinformatika dan pemodelan probabilitas
keberhasilan pemadaman (Wildfire Suppression Success Probability atau
WSSP) untuk merumuskan dua instrumen penting: peta probabilitas sukses
pemadaman dan peta akuntabilitas ekologis.
“Sains modern harus dipakai bukan
sekadar melacak koordinat titik panas, melainkan membedah mengapa kawasan
tertentu terus-menerus terbakar secara berulang,” lugasnya.
“Teknologi citra satelit harus
dipadukan dengan data perizinan, batas konsesi, dan riwayat tata kelola air
agar pengawasan berfokus pada zona risiko spasial tinggi,” ulasnya.
HILMI kemudian membeberkan empat
pilar transformasi mendasar yang wajib ditempuh pemerintah.
Pertama,
menjadikan pencegahan sebagai investasi utama melalui restorasi hidrologi
gambut, sekat kanal, dan patroli dini masyarakat.
Kedua,
menerapkan pengawasan ketat berbasis risiko spasial pada wilayah dengan riwayat
kebakaran berulang.
Ketiga,
meminta pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh hingga menjangkau entitas
pengendali usaha dan pemilik manfaat akhir.
Keempat,
mengevaluasi anggaran penanggulangan berdasarkan dampak kerusakan
sosial-ekologis yang berhasil dicegah, bukan semata-mata besarnya belanja
operasi darurat.
“Negara yang efektif bukanlah
negara yang paling sibuk menyewa armada helikopter setelah hutan hangus
terbakar, melainkan negara yang hadir menegakkan aturan dan berhasil mencegah
api menyala sejak awal,” urai HILMI.
