Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebebasan Berekspresi Demokrasi: Nyaring dalam Slogan, Rapuh dalam Kenyataan

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 07:01 WIB Last Updated 2026-10-31T00:01:27Z

TintaSiyasi.id -- Di negeri yang katanya menjunjung kebebasan berekspresi, menyampaikan fakta tentang bencana ternyata bisa berujung pada penghapusan konten. Nalar Rawat, melalui video investigasi mengenai kubah karbon monoksida (CO) dan indeks standar pencemar udara (ISPU) yang mencapai 1.200 di Kalimantan Tengah, dilaporkan mengalami penghapusan konten di TikTok hanya sekitar 16 jam setelah dipublikasikan. 

Pihak Nalar Rawat menyebut investigasinya merujuk pada data NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional. Kasus ini mencuat di tengah ancaman karhutla dan asap yang membahayakan kesehatan masyarakat. 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital membantah pemerintah meminta platform menghapus konten karhutla dan justru meminta transparansi algoritma serta mekanisme moderasi platform. Komdigi juga meminta klarifikasi kepada Meta terkait jawaban Meta AI yang mengaitkan pembatasan konten dengan permintaan pemerintah.(cnnindonesia.com, 23/10/2026).

Loh, rakyat mulai bertanya, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas hilangnya konten tersebut? Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan terbuka, bukan sekadar saling membantah.

Ada yang menarik sekaligus menggelitik. Ketika hutan terbakar, rakyat menghirup asap, dan masyarakat mengeluhkan gangguan pernapasan, orang yang menyuarakan kondisi lapangan justru berhadapan dengan persoalan konten yang dihapus atau jangkauannya dipertanyakan. Belum cukup sesak karena asap, sekarang publik bisa ikut sesak mencari penjelasan. 

Warganet pun dibuat bertanya-tanya, yang perlu segera ditangani itu kebakarannya, pencemaran udaranya, atau kontennya?

Tentu, penghapusan satu konten tidak otomatis membuktikan adanya perintah pembungkaman dari pemerintah. Platform digital memiliki aturan moderasi, dan kesalahan sistem juga mungkin terjadi. Namun, justru karena itulah transparansi menjadi penting. Jika konten melanggar aturan, jelaskan bagian mana yang bermasalah. Jika terjadi kesalahan moderasi, pulihkan dan perbaiki sistemnya. Jangan sampai pengguna hanya menerima notifikasi penghapusan tanpa penjelasan yang memadai, sementara persoalan yang dibahas menyangkut keselamatan masyarakat.

Ironisnya, demokrasi kerap membanggakan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi. Namun, kebebasan tersebut bukan hanya soal boleh berbicara, melainkan juga apakah masyarakat memiliki kesempatan yang adil untuk menyampaikan informasi, mengkritik kebijakan, dan mengawasi penyelenggaraan negara.

Ketika informasi mengenai bencana sulit menjangkau publik, ruang untuk mengoreksi kebijakan pun berpotensi menyempit.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang menghapus video. Yang lebih mendasar adalah bagaimana hak masyarakat atas informasi, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik dapat dijamin. Rakyat membutuhkan informasi yang akurat agar dapat melindungi diri dari bahaya asap. Pemerintah membutuhkan laporan lapangan untuk memperbaiki penanganan bencana. 

Jika konten yang memuat informasi penting justru terhambat tanpa penjelasan yang transparan, masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban.

Jangan sampai kritik dianggap gangguan, sementara pujian dianggap dukungan. Negara tidak membutuhkan rakyat yang hanya pandai bertepuk tangan. Negara membutuhkan masyarakat yang berani menyampaikan fakta, termasuk ketika fakta itu menunjukkan adanya persoalan dalam kebijakan publik. 

Sebab, mengoreksi kekurangan bukan berarti membenci negara. Justru kritik yang berbasis bukti dapat menjadi masukan untuk memperbaiki pelayanan kepada rakyat.

Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan manusia merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa. 

Kepemimpinan bukan sekadar mengelola kekuasaan, melainkan amanah untuk mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda bahwa imam adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, penguasa wajib memastikan penanganan karhutla dilakukan secara serius, mulai dari pencegahan, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, mitigasi bencana, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan.

Islam juga mengenal amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam, yakni mengoreksi penguasa ketika kebijakan atau tindakannya menyimpang. Menyampaikan fakta, mengingatkan bahaya, dan mengkritik kelalaian dalam melindungi rakyat merupakan bagian penting dari tanggung jawab sosial umat, selama dilakukan dengan cara yang benar dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sistem Khilafah, tanggung jawab kepemimpinan harus dijalankan berdasarkan hukum syariah. Pengelolaan lingkungan, perlindungan jiwa, dan pemenuhan kebutuhan publik tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi yang merugikan masyarakat. Penguasa harus membuka ruang koreksi dan memastikan kepentingan rakyat benar-benar terlindungi.

Umat pun tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai penghapusan konten. Persoalan ini perlu mendorong evaluasi terhadap tata kelola informasi, penanganan karhutla, dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Kritik harus berbasis fakta, platform harus transparan, dan pemerintah perlu memastikan setiap dugaan pembatasan ditelusuri secara objektif.

Jangan sampai asap menutupi pandangan, sementara penghapusan konten menutupi persoalan. Hutan yang terbakar harus segera ditangani, kesehatan rakyat harus dilindungi, dan setiap dugaan pembatasan informasi harus dijelaskan secara terbuka. Sebab, keselamatan rakyat bukan urusan pencitraan, dan menyampaikan fakta bukanlah kejahatan.

Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update