Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Kian Menggurita, Tata Kelola Pertanahan dalam Cengkeraman Kepentingan

Minggu, 27 September 2026 | 14:07 WIB Last Updated 2026-09-27T07:07:13Z
TintaSiyasi.id -- Kasus korupsi di Indonesia seperti tak ada matinya. Terus muncul, mulai dari skala kecil hingga kasus yang melibatkan pejabat dan institusi negara. Terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, pada 15 September 2026 KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri atas pihak swasta, pejabat ATR/BPN serta sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka antara lain Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Fahd El Fouz, Sontang Coin Manurung, Lampri, Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi.

Dalam konstruksi perkara KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendeteksi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Kasus ini kembali menunjukkan kerawanan sektor pertanahan. KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi di sektor tersebut. Tingginya nilai ekonomi tanah dan besarnya kepentingan di balik penguasaan serta pemanfaatan lahan membuat sektor pertanahan rentan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Ketika Kepentingan Ekonomi Menguasai Tata Kelola Pertanahan

Persoalan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari tingginya nilai ekonomi tanah. Kewenangan terkait status, hak, pemanfaatan, dan penguasaan tanah memiliki konsekuensi ekonomi besar sehingga dapat menjadi ruang transaksi kepentingan ketika pengawasan lemah.

Dalam sistem kapitalisme, tanah dapat menjadi aset privat sekaligus sarana akumulasi modal melalui jual beli, sewa, pembangunan, maupun investasi. Kondisi ini dapat mendorong penguasaan tanah oleh pihak yang memiliki modal lebih besar dan berpotensi memperlebar ketimpangan akses terhadap tanah.

Kerawanan semakin besar ketika kepentingan pemilik modal bertemu dengan kewenangan birokrasi. Nilai ekonomi tanah membuat proses administratif terkait hak dan penguasaannya menjadi strategis. Ketika pengawasan lemah, kewenangan publik berpotensi dimanfaatkan untuk melayani kepentingan tertentu. Perkara ATR/BPN yang ditangani KPK memperlihatkan bagaimana pertemuan antara kepentingan ekonomi dan kewenangan publik dapat membuka ruang bagi dugaan suap dan penyalahgunaan jabatan.

Karena itu, korupsi pertanahan tidak cukup dipandang sebagai persoalan moral individu, tetapi juga perlu dilihat dari tata kelola dan struktur penguasaan sumber daya. Persoalannya bukan hanya siapa yang memiliki modal untuk menguasai tanah, tetapi juga siapa yang berhak memilikinya, bagaimana penguasaannya diperoleh, serta untuk siapa manfaatnya.

Islam Mengatur Tanah dan Menutup Jalan Korupsi

Islam memiliki aturan dalam mengatur kepemilikan, kekuasaan, dan pemberantasan korupsi. Harta terbagi menjadi kepemilikan individu, umum, dan negara yang masing-masing memiliki ketentuan. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau kelompok, tetapi dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.

Tanah pun tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi. Islam mengatur pemanfaatannya agar produktif dan tidak dibiarkan terlantar. Dengan demikian, penguasaan tanah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, sementara masyarakat masih membutuhkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam persoalan korupsi, pejabat dipandang sebagai pemegang amanah, bukan pemilik kekuasaan. Islam menekankan ketakwaan individu agar halal dan haram menjadi standar perbuatan. Namun, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ketakwaan. Negara juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pejabat dan kekayaannya

Rasulullah saw. bersabda: “...apa yang lebih dari penghasilannya adalah harta haram (ghulul) yang akan dibawanya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud).

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, pengawasan terhadap kekayaan pejabat juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. Pejabat diberikan penghasilan yang layak, sementara kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar dapat diperiksa jika terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Islam juga menetapkan ta'zir sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan hudud tertentu, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan kemaslahatan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi dalam Islam dilakukan secara menyeluruh: membentuk ketakwaan individu, mengatur kepemilikan, mengawasi kekuasaan, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Pengelolaan tanah dan kekuasaan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh: Tri Wahyuningsih, S.Pi
Pegiat Literasi dan Media


Opini

×
Berita Terbaru Update