TintaSiyasi.id -- Kasus keracunan MBG kembali muncul di sejumlah daerah pada awal September 2026. Salah satu yang besar terjadi di Sidoarjo pada 1 September 2026, dengan ratusan santri dan siswa terdampak setelah mengonsumsi makanan dari SPPG yang sama.
Laporan lain menyebut kasus serupa muncul di beberapa daerah dalam rentang waktu yang berdekatan. Masalah ini juga bukan fenomena yang sama sekali baru. Pada Januari 2026, BGN telah menghentikan sementara 10 SPPG akibat insiden keracunan/gangguan pencernaan.
Sebelumnya, BGN mencatat puluhan kejadian keracunan pada akhir 2025. Bahkan pada Mei 2026 diberitakan 1.738 SPPG dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar, menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan dan kesiapan operasional bukan perkara satu-dua dapur saja.
Dengan demikian, fakta pentingnya bukan sekadar ada SPPG yang melanggar SOP tetapi kengapa pelanggaran yang membahayakan keselamatan penerima manfaat dapat berulang dalam program berskala nasional. Itulah pertanyaan sistemiknya.
SOP yang baik tidak cukup jika sistem pengawasannya lemah. keamanan makanan membutuhkan standar mengenai bahan baku, kebersihan, penyimpanan, suhu, waktu distribusi, hingga konsumsi. BGN sendiri berulang kali mengaitkan kasus keracunan dengan ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP.
MBG bukan program kecil, produksi makanan dilakukan dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada penerima manfaat dalam waktu yang relatif bersamaan. UGM sebelumnya menyoroti persoalan kapasitas SPPG, terutama ketika satu dapur harus memproduksi hingga sekitar 3.000 porsi. Program diperluas dengan cepat, tetapi kapasitas sumber daya manusia, rantai pasokan, pengawasan keamanan pangan, dan kemampuan setiap SPPG harus dipastikan ikut meningkat. Kalau ekspansi lebih cepat daripada kemampuan pengawasan, maka SOP hanya menjadi dokumen, bukan jaminan keselamatan.
Program publik dengan anggaran besar membutuhkan mekanisme yang memastikan pihak pelaksana tidak memiliki dorongan untuk mengejar kuantitas dan kecepatan dengan mengorbankan kualitas. Karena itu harus diperiksa bagaimana pemilihan dan pembinaan pengelola SPPG, bagaimana pemasok bahan pangan ditentukan,
Hingga kualitas bahan diverifikasi dan
apakah ada konflik kepentingan sehingga harus benar-benar ditindaklanjuti.
Dalam Islam, persoalan ini jauh lebih serius karena menyangkut amanah kekuasaan dan keselamatan manusia. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Penguasa bukan sekadar administrator anggaran. Ia adalah ra'in (pengurus) rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam tidak membenarkan nyawa dikorbankan demi target program. Karena itu, ketika ditemukan risiko serius terhadap keamanan makanan, negara wajib mengutamakan keselamatan penerima manfaat, sekalipun konsekuensinya program harus dihentikan sementara, dievaluasi, atau didesain ulang.
Negara wajib melakukan ri'ayah secara langsung. Negara harus memastikan makanan yang diberikan kepada rakyat halal, thayyib, aman, dan bergizi. Pengawasan tidak cukup diserahkan kepada mekanisme internal pelaksana.
Harus ada pengawasan negara yang kuat dari hulu sampai hilir.
Karena itu, keracunan massal tidak cukup diselesaikan dengan mengganti satu petugas atau menghukum satu dapur. Yang harus diperbaiki adalah rantai sistem yang memungkinkan kesalahan tersebut menghasilkan korban dalam jumlah besar.
Oleh: Nurlis
Aktivis Muslimah