Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karhutla Berulang: Ketika Perempuan dan Masa Depan Generasi Dikorbankan demi Profit Korporasi

Jumat, 18 September 2026 | 13:40 WIB Last Updated 2026-09-18T06:40:58Z
Tintasiyasi.id.com -- Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengepung sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan, kembali menjadi gambaran kelam yang berulang saban tahun. Langit yang mendadak pekat oleh kabut asap bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. 

Di balik paparan asap pekat tersebut, terdapat kelompok yang paling terdampak tetapi kerap tak terlihat dalam angka-angka statistik bencana. Dari perempuan, ibu hamil, balita, dan anak-anak.

Dampak kesehatan dari paparan asap ini sangat mengkhawatirkan. Krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat mengintai kelompok rentan, sebagaimana yang diingatkan oleh para ahli medis (Antara News. 3 Oktober 2023).

Tak hanya berhenti pada gangguan pernapasan, riset lapangan yang dipublikasikan oleh Mongabay Indonesia (11 Oktober 2023) mengungkap realitas bahwa para perempuan di daerah terdampak menghadapi dampak berlapis.

Selain harus menanggung potensi risiko kesehatan reproduksi dan kehamilan, mereka dibebani peran domestik yang kian menghimpit merawat anggota keluarga dan anak-anak yang sakit di tengah kelangkaan air bersih serta rusaknya sumber penghidupan harian.

Bencana ekologis Karhutla yang terjadi secara terus-menerus bukanlah sekadar akibat kemarau panjang, melainkan buah manis dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam pandangan kapitalisme, alam hanyalah komoditas yang dinilai berdasarkan angka keuntungan finansial semata. 

Pembukaan lahan secara masif melalui skema pembakaran yang murah dan cepat diberikan izin demi memuluskan ekspansi bisnis korporasi skala besar, tanpa memedulikan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Ketika Karhutla meluas, beban sosial dan kesehatan dialihkan sepenuhnya ke pundak keluarga. Ibu rumah tangga terpaksa memikul beban ganda. Membagi waktu antara mencari air bersih, mengurus dapur dan merawat anak-anak yang terbaring sakit akibat ISPA. Di sisi lain, respons yang dihadirkan oleh pemerintah cenderung terbatas pada langkah penanganan di hilir.

Negara hadir seolah-olah sebatas sebagai "pemadam kebakaran" atau pemberi imbauan medis, seperti meminta warga mengenakan masker atau mengurung diri di dalam rumah (stay indoor). 

Pendekatan represif-simbolis ini tidak menyentuh akar pemicu utama di hulu, yaitu pemberian izin eksplorasi lahan yang merusak dan kelonggaran aturan bagi pelaku usaha penyebab Karhutla. Pembiaran ini sama saja dengan mengadaikan masa depan tumbuh kembang generasi penerus.

Islam memandang kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai hal yang fundamental. Syariat Islam secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang membawa kerusakan di muka bumi maupun tindakan yang membahayakan nyawa manusia. Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) meperbaikinya...." (QS. Al-A'raf: 56)

Rasulullah SAW juga menegaskan kaidah dasar dalam interaksi sosial dan pengelolaan lingkungan melalui sabdanya:

"Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibn Majah dan Ahmad)

Dalam pandangan Islam, hutan dan sumber daya alam berskala besar masuk ke dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Menguasakan atau memprivatisasi kepemilikan umum kepada korporasi. Apalagi hingga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan publik, merupakan hal yang bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah SAW bersabda:

"Kaum Muslim bersekutu (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Pengelolaan kawasan hutan wajib dilakukan sepenuhnya oleh negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pemilik modal. Negara dalam Islam bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (ra'in). 

Ketika terjadi bencana atau ancaman kesehatan, negara wajib mengoperasikan jaring pengaman kesehatan secara cuma-cuma, menyediakan fasilitas medis berkualitas, serta memastikan pasokan air bersih sampai ke pemukiman warga tanpa membebani keuangan keluarga.

Guna menghentikan siklus bencana berulang, negara dalam Islam berkewajiban menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan melalui sanksi yang berat (ta'zir). Pada saat yang sama, seluruh izin eksplorasi dan pembukaan lahan masif yang merusak ekosistem harus dihentikan secara permanen.

Menghentikan tragedi Karhutla yang berulang membutuhkan perubahan paradigma yang mendasar. Kesejahteraan masyarakat dan keselamatan generasi penerus tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang egois. 

Sudah saatnya perlindungan ekosistem, jaminan kesehatan publik dan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan ditempatkan sebagai prioritas tertinggi demi masa depan yang lebih baik. Wa'allahu a'lam bishshowwab.[]

Oleh: Zia Shaliha
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update