“Saya sebut soal kapitalis ya,
kerusakan sistem ini berakar dari penerapan sistem ekonomi kapitalis sekuler
yang mendewakan pertumbuhan ekonomi dan keuntungan material dibandingkan
keselamatan nyawa serta kelestarian lingkungan,” ujarnya saat mengulas akar
persoalan krisis kabut asap dalam program daring Open Circle bertajuk Bernafas
dalam Jerebu pada Sabtu (12/09/2026).
Menurut Syafinaz, persoalan kabut
asap tidak cukup dilihat hanya dari sisi pembakaran hutan semata. Persoalan
tersebut, katanya, juga perlu dikaitkan erat dengan kebijakan liberalisasi
pasar dan pembukaan lahan secara komersial tanpa pengawasan ketat, yang membuka
ruang bagi pengaruh oligarki bisnis dalam lingkaran kekuasaan.
“Apa itu oligarki? Sekelompok
kecil individu yang memiliki kekuasaan, menguasai, dan mengendalikan sebuah
negara atau organisasi, biasanya berasal dari kalangan orang kaya, elite
politik, atau mereka yang memiliki kedudukan,” jelasnya.
Ia berpandangan bahwa dominasi
para pemilik modal menjadi kian bermasalah ketika akumulasi laba dijadikan
prioritas utama. Akibatnya, biaya untuk mengelola lahan secara berkelanjutan
dianggap sebagai beban pengeluaran, sementara masyarakat luas dipaksa menanggung
dampak buruk pencemaran udara.
“Bagi korporasi kapitalis, hutan
dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ekonomi. Mereka melakukan pembakaran
terbuka guna menekan biaya pembersihan lahan ataupun saat hendak menanam
kembali,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa
penyelesaian yang hanya bersifat tambal sulam dan teknis di lapangan tidak akan
mampu mencabut akar persoalan selama pertimbangan keuntungan materi masih
diletakkan di atas keselamatan masyarakat.
“Pihak berwenang seharusnya
menerapkan pengawasan yang sangat ketat melalui penegakan hukum demi memastikan
pembakaran terbuka tidak dilakukan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya,
pengawasan sangat longgar,” ujarnya.
Sebagai solusi mendasar, ia
mengemukakan prinsip syariat Islam yang mengharamkan segala bentuk perbuatan
yang memicu mara bahaya bagi publik.
“Islam telah menetapkan kaidah
fikih yang agung, yaitu la dharara wa la dhirar, tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Kaidah ini menuntut agar setiap aktivitas ekonomi yang merusak tatanan hidup
masyarakat dihentikan seketika,” katanya.
Dalam kerangka tersebut, Syafinaz
mengatakan negara wajib bertindak sebagai pelindung rakyat (ra'in),
bukan sekadar menjadi pelayan kepentingan para pemodal besar.
“Dalam Islam, negara bertindak
sebagai ra'in yang bertanggung jawab menjaga harta, nyawa, dan
lingkungan demi kemaslahatan rakyat, bukan berfungsi sebagai fasilitator bagi
kepentingan elite kapitalis,” urainya.
Ia menandaskan bahwa kawasan
hutan dan kekayaan alam strategis tidak boleh dialihkan menjadi area monopoli
korporasi swasta, melainkan wajib dikelola langsung oleh negara demi kemakmuran
rakyat banyak.
“Hutan dan sumber daya alam utama
termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi secara serakah
atau dimonopoli oleh korporasi mana pun demi keuntungan segelintir pihak. Hutan
adalah milik umat, sedangkan negara bertindak sebagai pengelola amanah
tersebut,” rincinya.
Ia menegaskan bahwa paradigma
Islam memadukan tanggung jawab kekuasaan dengan kewajiban menjaga keseimbangan
ekosistem bumi demi meraih rida Allah Swt.
“Sudah saatnya umat manusia
kembali kepada sistem Islam yang menyeluruh, yang menempatkan ketakwaan,
keadilan, dan pemeliharaan lingkungan sebagai prinsip utama dalam menjaga
kesejahteraan umat demi kemaslahatan kita semua,” pungkasnya.[] Aliya Ab
Aziz